PERUSAHAAN INVESTASI ASING (PMA) Perubahan yang paling signifikan dalam hukum investasi Indonesia datang pada tahun 1997 ketika Pemerintah memperkenalkan 'PMA' (Penanaman Modal Asing atau Perusahaan Penanaman Modal Asing Program). Hal ini memungkinkan investor asing untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, tanpa harus memiliki mitra Indonesia; PMA bisa 100% dimiliki oleh investor asing. Perusahaan PMA diperbolehkan untuk memiliki judul properti untuk jangka waktu 25 tahun, ketika judul harus diperbaharui oleh Pemerintah. Untuk mendirikan sebuah perusahaan PMA Anda akan diminta untuk:. Menyerahkan rencana bisnis yang terperinci Beroperasi dalam lingkungan bisnis yang memberikan nilai tambah untuk Indonesia dalam hal keterampilan asing, pekerjaan dan manfaat lingkungan. Membuat setoran tunai yang tepat di bank berdasarkan Indonesia. (Jumlah bervariasi dan dihitung dari modal yang digunakan dalam bisnis). Tampilkan investasi properti sebagai aset perusahaan. Proses ini memakan waktu sekitar 3 sampai 4 bulan dan setelah selesai perusahaan dapat mengajukan permohonan izin kerja untuk direksi asing, 3 izin pada tahun pertama operasi. Biaya mendirikan adalah antara 30 sampai 40 juta Rupiah Indonesia.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
