18.2 Insurance for Works and Contractor’s EquipmentThe insuring Party  terjemahan - 18.2 Insurance for Works and Contractor’s EquipmentThe insuring Party  Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

18.2 Insurance for Works and Contra

18.2 Insurance for Works and Contractor’s Equipment
The insuring Party shall insure the Works, Plant, Materials and Contractor’s Documents for not less than the full reinstatement cost including the costs of demolition, removal of debris and professional fees and profit. This insurance shall be effective from the date by which the evidence is to be submitted under sub-paragraph (a) of Sub-Clause 18.1 [General Requirements for Insurances], until the date of issue of the Taking-Over Certificate for the Works.

The insuring Party shall maintain this insurance to provide cover until the date of issue of the Performance Certificate, for loss or damage for which the Contractor is liable arising from a cause occurring prior to the issue of the Taking-Over Certificate, and for loss or damage caused by the Contractor in the course of any other operations (including those under Clause 11 [Defects Liability]).

The insuring Party shall insure the Contractor’s Equipment for not less than the full replacement value, including delivery to Site. For each item of Contractor’s Equipment, the insurance shall be effective while it is being transported to the Site and until it is no longer required as Contractor’s Equipment.

Unless otherwise stated in the Particular Conditions, insurances under this Sub-Clause:
a) shall be effected and maintained by the Contractor as insuring Party,
b) shall be in the joint names of the Parties, who shall be jointly entitled to receive payments from the insurers, payments being held or allocated to the Party actually bearing the costs of rectifying the loss or damage,
c) shall cover all loss and damage from any cause not listed in Sub-Clause 17.3 [Employer’s Risks],
d) shall also cover, to the extent specifically required in the bidding documents of the Contract, loss or damage to a part of the Works which is attributable to the use or occupation by the Employer of another part of the Works, and loss or damage from the risks listed in sub-paragraphs (c), (g) and (h) of Sub- Clause 17.3 [Employer’s Risks], excluding (in each case) risks which are not insurable at commercially reasonable terms, with deductibles per occurrence of not more than the amount stated in the Contract Data (if an amount is not so stated, this sub-paragraph (d) shall not apply), and
e) may however exclude loss of, damage to, and reinstatement of:
(i) a part of the Works which is in a defective condition due to a defect in its design, materials or workmanship (but cover shall include any other parts which are lost or damaged as a direct result of this defective condition and not as described in sub-paragraph (ii) below),
(ii) (ii) a part of the Works which is lost or damaged in order to reinstate any other part of the Works if this other part is in a defective condition due to a defect in its design, materials or workmanship,
(iii) a part of the Works which has been taken over by the Employer, except to the extent that the Contractor is liable for the loss or damage, and
(iv) Goods while they are not in the Country, subject to Sub-Clause 14.5 [Plant and Materials intended for the Works].

If, more than one year after the Base Date, the cover described in sub-paragraph (d) above ceases to be available at commercially reasonable terms, the Contractor shall (as insuring Party) give notice to the Employer, with supporting particulars. The Employer shall then (i) be entitled subject to Sub-Clause 2.5 [Employer’s Claims] to payment of an amount equivalent to such commercially reasonable terms as the Contractor should have expected to have paid for such cover, and (ii) be deemed, unless he obtains the cover at commercially reasonable terms, to have approved the omission under Sub-Clause 18.1 [General Requirements for Insurances].

18.3 Insurance against Injury to Persons and Damage to Property
The insuring Party shall insure against each Party’s liability for any loss, damage, death or bodily injury which may occur to any physical property (except things insured under Sub-Clause 18.2 [Insurance for Works and Contractor’s Equipment]) or to any person (except persons insured under Sub-Clause 18.4 [Insurance for Contractor’s Personnel]), which may arise out of the Contractor’s performance of the Contract and occurring before the issue of the Performance Certificate.

This insurance shall be for a limit per occurrence of not less than the amount stated in the Contract Data, with no limit on the number of occurrences. If an amount is not stated in the Contract Data, this Sub-Clause shall not apply.

Unless otherwise stated in the Particular Conditions, the insurances specified in this Sub-Clause:
a) shall be effected and maintained by the Contractor as insuring Party,
b) shall be in the joint names of the Parties,
c) shall be extended to cover liability for all loss and damage to the Employer’s property (except things insured under Sub-Clause 18.2) arising out of the Contractor’s performance of the Contract, and
d) may however exclude liability to the extent that it arises from:
(i) the Employer’s right to have the Permanent Works executed on, over, under, in or through any land, and to occupy this land for the Permanent Works,
(ii) damage which is an unavoidable result of the Contractor’s obligations to execute the Works and remedy any defects, and
(iii) a cause listed in Sub-Clause 17.3 [Employer’s Risks], except to the extent that cover is available at commercially reasonable terms.

18.4 Insurance for Contractor’s Personnel
The Contractor shall effect and maintain insurance against liability for claims, damages, losses and expenses (including legal fees and expenses) arising from injury, sickness, disease or death of any person employed by the Contractor or any other of the Contractor’s Personnel.

The insurance shall cover the Employer and the Engineer against liability for claims, damages, losses and expenses (including legal fees and expenses) arising from injury, sickness, disease or death of any person employed by the Contractor or any other of the Contractor’s Personnel, except that this insurance may exclude losses and claims to the extent that they arise from any act or neglect of the Employer or of the Employer’s Personnel.

The insurance shall be maintained in full force and effect during the whole time that these personnel are assisting in the execution of the Works. For a Subcontractor’s employees, the insurance may be effected by the Subcontractor, but the Contractor shall be responsible for compliance with this Clause.

19. Force Majeure
19.1 Definition of Force Majeure
In this Clause, “Force Majeure” means an exceptional event or circumstance:
a) which is beyond a Party’s control,
b) which such Party could not reasonably have provided against before entering into the Contract,
c) which, having arisen, such Party could not reasonably have avoided or overcome, and
d) which is not substantially attributable to the other Party.

Force Majeure may include, but is not limited to, exceptional events or circumstances of the kind listed below, so long as conditions (a) to (d) above are satisfied:
(i) war, hostilities (whether war be declared or not), invasion, act of foreign enemies,
(ii) rebellion, terrorism, sabotage by persons other than the Contractor’s Personnel, revolution, insurrection, military or usurped power, or civil war,
(iii) riot, commotion, disorder, strike or lockout by persons other than the Contractor’s Personnel,
(iv) munitions of war, explosive materials, ionizing radiation or contamination by radio-activity, except as may be attributable to the Contractor’s use of such munitions, explosives, radiation or radio-activity, and
(v) natural catastrophes such as earthquake, hurricane, typhoon or volcanic activity.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
18.2 asuransi untuk bekerja dan kontraktor peralatanPartai mengasuransikan asetnya akan memastikan pekerjaan, tanaman, bahan dan kontraktor dokumen tidak kurang dari pemulihan penuh biaya termasuk biaya pembongkaran, penghapusan puing-puing dan profesional biaya dan keuntungan. Asuransi ini akan berlaku dari tanggal yang bukti yang diajukan di bawah sub ayat (a) sub ayat 18.1 [umum persyaratan untuk asuransi], sampai tanggal penerbitan sertifikat mengambil-Over untuk bekerja.Partai mengasuransikan asetnya akan mempertahankan asuransi ini memberikan penutup sampai tanggal penerbitan sertifikat kinerja, kerugian atau kerusakan yang kontraktor bertanggung jawab timbul dari penyebab terjadi sebelum masalah mengambil-Over sertifikat, dan untuk kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kontraktor dalam operasi lain (termasuk mereka yang di bawah Pasal 11 [Cacat kewajiban]).Partai mengasuransikan asetnya akan memastikan peralatan kontraktor tidak kurang dari nilai pengganti penuh, termasuk pengiriman ke situs. Untuk setiap item peralatan kontraktor, asuransi akan efektif sementara ia sedang diangkut ke situs dan sampai tidak lagi diperlukan sebagai kontraktor peralatan.Kecuali jika dinyatakan dalam kondisi tertentu, asuransi di dalam sub ayat ini:) akan dilakukan dan dikelola oleh kontraktor sebagai mengasuransikan Partai, b) akan di nama bersama para pihak, yang bersama-sama berhak untuk menerima pembayaran dari perusahaan asuransi, pembayaran yang diadakan atau dialokasikan kepada pihak bantalan benar-benar biaya dari meluruskan kerugian atau kerusakan,c) akan menutupi semua kerugian dan kerusakan dari setiap penyebab yang tidak tercantum dalam sub ayat 17,3 [majikan risiko],d) juga akan menutupi, sejauh khusus diperlukan dalam dokumen penawaran kontrak, kehilangan atau kerusakan pada bagian dari karya-karya yang disebabkan oleh penggunaan atau pendudukan oleh majikan dari bagian lain dari pekerjaan, dan kehilangan atau kerusakan dari resiko tercantum dalam sub ayat (c), (g) dan (h) dari Sub - ayat 17,3 [majikan risiko], termasuk (dalam setiap kasus) risiko yang tidak diasuransikan pada istilah yang wajar secara komersial, dengan deductible per kejadian tidak lebih dari jumlah yang dinyatakan dalam Data kontrak (jika jumlah tidak dinyatakan begitu, ini sub-ayat (d) tidak berlaku), dane) mungkin namun mengecualikan hilangnya, kerusakan, dan pemulihan:(i) bagian dari karya-karya yang dalam kondisi rusak karena cacat Desain, materi atau pengerjaan (tapi sampul akan mencakup bagian lain yang hilang atau rusak sebagai akibat langsung dari kondisi ini rusak dan bukan sebagai dijelaskan dalam sub-ayat (ii) di bawah ini),(ii) (ii) bagian dari karya-karya yang hilang atau rusak dalam rangka untuk mengembalikan bagian lain dari karya-karya Apakah bagian ini dalam kondisi rusak karena cacat Desain, materi atau pengerjaan,(iii) bagian dari karya-karya yang telah diambil alih oleh majikan, kecuali sejauh yang kontraktor bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan, dan(iv) barang sementara mereka tidak di negara ini, tunduk pada sub ayat 14.5 [tanaman dan bahan-bahan yang ditujukan untuk karya].Jika lebih dari satu tahun setelah tanggal Base, penutup dijelaskan pada sub-ayat (d) di atas tidak lagi tersedia pada istilah yang wajar secara komersial, kontraktor harus (sebagai mengasuransikan Partai) memberikan pemberitahuan kepada majikan, dengan mendukung khusus. Majikan kemudian (i) berhak tunduk pada sub ayat 2.5 [majikan klaim] pembayaran jumlah yang setara dengan istilah-istilah seperti wajar secara komersial sebagai kontraktor harus diharapkan untuk membayar untuk sampul tersebut, dan (ii) akan dianggap, kecuali ia telah mendapatkan penutup pada istilah yang wajar secara komersial, telah disetujui kelalaian dalam sub ayat 18.1 [persyaratan umum asuransi].18.3 asuransi terhadap cedera kepada orang dan kerusakan propertiMengasuransikan Partai akan menjamin terhadap masing-masing pihak tanggung jawab untuk setiap kerugian, kerusakan, kematian atau cedera yang mungkin terjadi untuk properti fisik apapun (kecuali hal-hal yang diasuransikan sub ayat 18.2 [asuransi untuk bekerja dan kontraktor peralatan]) atau setiap orang (kecuali orang diasuransikan sub ayat 18,4 [asuransi untuk kontraktor personil]), yang mungkin timbul dari kontraktor kinerja kontrak dan terjadi sebelum masalah kinerja sertifikat.Asuransi ini akan untuk batas per kejadian tidak kurang dari jumlah yang dinyatakan dalam Data kontrak, tanpa batas pada jumlah kejadian. Jika jumlah yang tidak dinyatakan dalam Data kontrak, klausul ini sub tidak berlaku.Kecuali jika dinyatakan dalam kondisi tertentu, asuransi ditetapkan dalam klausul ini sub:) akan dilakukan dan dikelola oleh kontraktor sebagai mengasuransikan Partai,b) akan di nama bersama para pihak,c) akan diperpanjang untuk menutupi tanggung jawab untuk semua kehilangan dan kerusakan majikan properti (kecuali hal-hal yang diasuransikan sub ayat 18.2) timbul keluar dari kontraktor kinerja kontrak, dand) mungkin namun mengecualikan kewajiban yang timbul dari:(i majikan) hak untuk memiliki karya-karya permanen yang dijalankan pada, atas, bawah, di atau melalui tanah, dan menduduki tanah ini untuk pekerjaan permanen,(ii) kerusakan yang merupakan hasil yang tidak dapat dihindari kontraktor kewajiban untuk melaksanakan karya dan memperbaiki setiap Cacat, dan(iii) Penyebab tercantum dalam sub ayat 17,3 [majikan risiko], kecuali sejauh yang penutup tersedia pada istilah yang wajar secara komersial.18.4 asuransi untuk kontraktor personilKontraktor akan efek dan mengelola asuransi terhadap kewajiban untuk klaim, kerusakan, kerugian dan biaya (termasuk biaya hukum dan biaya) timbul dari cedera, penyakit atau kematian orang yang dipekerjakan oleh kontraktor atau lainnya kontraktor personil.Asuransi akan menutupi majikan dan insinyur terhadap tanggung jawab untuk klaim, kerusakan, kerugian dan biaya (termasuk biaya hukum dan biaya) timbul dari cedera, penyakit, penyakit atau kematian orang dipekerjakan oleh kontraktor atau lainnya kontraktor personil, kecuali bahwa asuransi ini mungkin mengecualikan kerugian dan klaim sejauh bahwa mereka muncul dari setiap tindakan atau mengabaikan majikan atau majikan personil.Asuransi harus dipertahankan dan berlaku selama seluruh waktu yang personil ini membantu dalam pelaksanaan pekerjaan. Untuk karyawan subkontraktor, asuransi dapat dilakukan oleh subkontraktor, tetapi kontraktor bertanggung jawab untuk kepatuhan klausul ini.19. Force Majeure19.1 definisi Force MajeureDalam klausul ini, "Force Majeure" berarti acara istimewa atau keadaan:) yang berada di luar kontrol Partai,b) yang pihak tersebut tidak bisa cukup menyediakan terhadap sebelum memasuki kontrak,c) yang, yang timbul, pihak tersebut bisa tidak cukup memiliki dihindari atau mengatasi, dand) yang merupakan tidak secara substansial berkaitan dengan pihak lain.Force Majeure mungkin termasuk, namun tidak terbatas pada, luar biasa peristiwa atau keadaan yang tercantum di bawah ini, selama kondisi (a) sampai (d) di atas puas:(i) perang, permusuhan (Apakah perang dinyatakan atau tidak), invasi, act musuh Asing,(ii) pemberontakan, terorisme, sabotase dening kontraktor personil, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau merebut atau perang sipil,(iii) kerusuhan, keributan, gangguan, strike atau lockout dening personil kontraktor,(iv) amunisi perang, bahan peledak, ionizing radiasi atau kontaminasi oleh kegiatan radio, kecuali karena mungkin disebabkan oleh kontraktor penggunaan amunisi, bahan peledak, radiasi atau kegiatan radio, dan(v) bencana alam seperti gempa bumi, badai, topan atau aktivitas gunung berapi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: