(E) Deposit dana tidak menghalangi penampungan hewan dari membuang hewan sebelum
berakhirnya jangka waktu 30 hari tertutup oleh deposit jika pengadilan membuat akhir
penentuan tuduhan atau tuntutan terhadap terdakwa. Setelah tekad, terdakwa
berhak untuk pengembalian dana untuk porsi deposito tidak dikeluarkan sebagai biaya oleh hewan
penampungan. Seseorang yang dibebaskan dari semua tuntutan pidana atau tidak ditemukan memiliki hewan berkomitmen
kekejaman dalam gugatan perdata berdasarkan Pasal 1 Bab ini berhak untuk mendapatkan pengembalian uang deposit
yang tersisa setelah setiap menarik dari deposito sesuai dengan ayat (d) dari bagian ini.
(f) Berdasarkan ayat (c) bagian ini, pengadilan dapat memerintahkan terdakwa untuk menyediakan
makanan yang diperlukan, air, tempat tinggal, dan perawatan, termasuk perawatan medis yang diperlukan, untuk setiap hewan
yang merupakan dasar dari tuduhan atau klaim terhadap terdakwa tanpa penghapusan hewan
dari lokasi yang ada dan sampai tuduhan atau tuntutan terhadap terdakwa yang diadili.
Jika isu pengadilan seperti perintah, pengadilan harus menyediakan seorang petugas kontrol hewan atau lainnya
petugas penegak hukum untuk melakukan kunjungan rutin ke lokasi untuk memastikan bahwa hewan tersebut
menerima makanan yang diperlukan, air, tempat tinggal, dan perawatan, termasuk perawatan medis yang diperlukan, dan untuk
mengandangkan hewan jika tidak menerima mereka kebutuhan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..