bahasa arbitrase Adalah bahasa Inggris. 18,4 SETIAP ANGGOTA, jika mungkin, akan dimulai TIDAK SETIAP Proses arbitrase Melawan ANGGOTA lainnya berdasarkan Perjanjian ini Label ATAU hearts kaitannya DENGAN Proyek SEBELUM menyelesaikan Pekerjaan. Mana Proses dimulai di Bawah 18,4 pasal Suami SEBELUM menyelesaikan karya, masing-masing ANGGOTA dipahami bahwa permulaan Prosiding Suami TIDAK akan mencegah SETIAP ANGGOTA untuk review memenuhi kewajibannya di Bawah Perjanjian Suami Dan / ATAU Kontrak. 18,5 masing-masing ANGGOTA Setuju bahwa ITU TIDAK akan Lembaga SETIAP Proses Pengadilan Yang Timbul Dari ATAU berkaitan DENGAN perjanjian Suami kecuali hanya untuk melaksanakan Putusan arbitrase di Pengadilan manapun Yang memiliki yurisdiksi differences ANGGOTA siapa PENGHARGAAN akan ditegakkan Dan dieksekusi. 18,6 Keputusan Majelis Arbitrase Harus mengikat hearts Akhir contoh differences ANGGOTA siniUntuk. Anggota Anggota siniUntuk SECARA tegas menyatakan Setuju Sesuai DENGAN undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan alternatif Sengketa Penyelesaian ("hukum arbitrase") bahwa hearts menentukan ketidaksepakatan ATAU Sengketa, para arbiter akan Terikat Diposkan Aturan-Aturan Yang ketat Dari undang-undang, Dan mungkin TIDAK dimaksudkan untuk review memutuskan Yang sama SECARA ex aequo et bono. Anggota Anggota LEBIH lanjut Setuju untuk review melepaskan Indonesia Hukum dan Peraturan, Keputusan ATAU kebijakan Yang memiliki kekuatan hukum Yang kalau TIDAK akan memberikan hak untuk review mengajukan banding Keputusan arbitrase ATAU PENGHARGAAN apapun, Dan sejauh Yang Berlaku, seperti bahwa Sesuai DENGAN Pasal 60 hukum arbitrase, TIDAK ADA akan bandeng Dan / ATAU kasasi KE Pengadilan hukum Dari Keputusan wasit Dan ANGGOTA akan TIDAK menantang ATAU menolak penegakan Yang diambil Diposkan Anggota Anggota Yang mendukung Keputusan wasit diberikan. Anggota Anggota 18,7 siniUntuk SECARA tegas Sepakat mengenyampingkan penerapan Pasal 48 (1) UU arbitrase Seperti Yang Mandat arbiter diatur * Menurut Syarat-Syarat Perjanjian Suami akan Tetap Berlaku Sampai Putusan arbitrase Yang akhir Telah dikeluarkan Diposkan para arbiter. PASAL 19: BAHASA 19.1 bahasa Inggris Adalah bahasa Resmi untuk review digunakan di Bawah perjanjian Konsorsium Suami, Dan akan Diposkan digunakan ANGGOTA-ANGGOTA di SEMUA pemberitahuan, Komunikasi, pernyataan, Dan Dokumentasi Teknis ATAU Komersial disiapkan Dan disajikan di Bawah perjanjian Konsorsium inisial. 19,2 untuk review mematuhi hukum Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 PADA bendera nasional, bahasa, lambang Dan lagu kebangsaan ("hukum 24 3009"), perjanjian Konsorsium Suami disediakan dalam Bahasa Inggris Dan Bahasa Indonesia. Versi bahasa Inggris Dan Bahasa Indonesia perjanjian Konsorsium Suami Berlaku. Namun, inkonsistensi ATAU Perbedaan ANTARA Bahasa Indonesia Dan bahasa Inggris versi, sejauh Yang Diposkan diizinkan hukum Yang Berlaku Yang Berlaku Adalah versi bahasa Inggris Dan Bahasa Indonesia versi dianggap SECARA Otomatis diubah Sesuai DENGAN Dan konsisten DENGAN versi Inggris Bahasa Indonesia.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
