bahasa arbitrase adalah bahasa Inggris. 18.4 setiap anggota, jika mung terjemahan - bahasa arbitrase adalah bahasa Inggris. 18.4 setiap anggota, jika mung Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

bahasa arbitrase adalah bahasa Ingg

bahasa arbitrase adalah bahasa Inggris.

18.4 setiap anggota, jika mungkin, akan tidak dimulai setiap proses arbitrase melawan anggota lainnya berdasarkan Perjanjian ini atau dalam kaitannya dengan proyek sebelum menyelesaikan pekerjaan. Mana proses dimulai di bawah 18.4 pasal ini sebelum menyelesaikan karya, masing-masing anggota dipahami bahwa permulaan prosiding ini tidak akan mencegah setiap anggota untuk memenuhi kewajibannya di bawah Perjanjian ini dan / atau kontrak.

18,5 masing-masing anggota setuju bahwa itu tidak akan lembaga setiap proses pengadilan yang timbul dari atau berkaitan dengan perjanjian ini kecuali hanya untuk melaksanakan putusan arbitrase di pengadilan manapun yang memiliki yurisdiksi atas anggota siapa penghargaan akan ditegakkan dan dieksekusi.

18.6 keputusan Majelis Arbitrase harus mengikat dalam akhir contoh atas anggota siniUntuk. Anggota siniUntuk secara tegas menyatakan setuju sesuai dengan undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ("hukum arbitrase") bahwa dalam menentukan ketidaksepakatan atau sengketa, para arbiter akan terikat oleh aturan-aturan yang ketat dari undang-undang, dan mungkin tidak dimaksudkan untuk memutuskan yang sama secara ex aequo et bono. Anggota lebih lanjut setuju untuk melepaskan Indonesia hukum dan peraturan, keputusan atau kebijakan yang memiliki kekuatan hukum yang kalau tidak akan memberikan hak untuk mengajukan banding keputusan arbitrase atau penghargaan apapun, dan sejauh yang berlaku, seperti bahwa sesuai dengan Pasal 60 hukum arbitrase, tidak akan ada banding dan/atau kasasi ke pengadilan hukum dari keputusan arbiter dan anggota akan tidak menantang atau menolak penegakan yang diambil oleh Anggota yang mendukung keputusan arbiter diberikan.

Anggota 18.7 siniUntuk secara tegas sepakat mengenyampingkan penerapan Pasal 48(1) UU arbitrase seperti yang mandat arbiter diatur menurut syarat-syarat Perjanjian ini akan tetap berlaku sampai putusan arbitrase yang final telah dikeluarkan oleh para arbiter.


PASAL 19: BAHASA

19.1 bahasa Inggris adalah bahasa resmi untuk digunakan di bawah perjanjian konsorsium ini, dan akan digunakan oleh anggota-anggota di semua pemberitahuan, komunikasi, pernyataan, dan dokumentasi teknis atau komersial disiapkan dan disajikan di bawah perjanjian konsorsium ini.

19.2 untuk mematuhi hukum Indonesia Nomor 24 tahun 2009 pada bendera nasional, bahasa, lambang dan lagu kebangsaan ("hukum 24 3009"), perjanjian konsorsium ini disediakan dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Versi bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia perjanjian konsorsium ini berlaku. Namun, inkonsistensi atau perbedaan antara Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris versi, sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku yang berlaku adalah versi bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia versi dianggap secara otomatis diubah sesuai dengan dan konsisten dengan versi Inggris Bahasa Indonesia.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
bahasa arbitrase adalah bahasa Inggris. 18.4 setiap anggota, jika mungkin, akan tidak dimulai setiap proses arbitrase melawan anggota lainnya berdasarkan Perjanjian ini atau dalam kaitannya dengan proyek sebelum menyelesaikan pekerjaan. Mana proses dimulai di bawah 18.4 pasal ini sebelum menyelesaikan karya, masing-masing anggota dipahami bahwa permulaan prosiding ini tidak akan mencegah setiap anggota untuk memenuhi kewajibannya di bawah Perjanjian ini dan / atau kontrak.18,5 masing-masing anggota setuju bahwa itu tidak akan lembaga setiap proses pengadilan yang timbul dari atau berkaitan dengan perjanjian ini kecuali hanya untuk melaksanakan putusan arbitrase di pengadilan manapun yang memiliki yurisdiksi atas anggota siapa penghargaan akan ditegakkan dan dieksekusi. 18.6 keputusan Majelis Arbitrase harus mengikat dalam akhir contoh atas anggota siniUntuk. Anggota siniUntuk secara tegas menyatakan setuju sesuai dengan undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif tindakan sengketa ("hukum arbitrase") bahwa dalam menentukan ketidaksepakatan atau sengketa, para arbiter akan terikat aturan-aturan oleh yang ketat dari undang-undang, dan mungkin tidak dimaksudkan untuk memutuskan yang sama secara ex aequo et bono. Anggota lebih lanjut setuju untuk melepaskan Indonesia hukum dan peraturan, keputusan atau kebijakan yang memiliki kekuatan memanfaatkan hukum yang kalau tidak akan memberikan hak untuk mengajukan banding keputusan arbitrase atau penghargaan apapun, dan sejauh yang berlaku, seperti bahwa sesuai dengan Pasal 60 hukum arbitrase tidak akan ada banding dan/atau kasasi ke pengadilan hukum dari keputusan wasit dan anggota akan tidak menantang atau menolak penegakan yang diambil oleh Anggota yang mendukung keputusan wasit diberikan.Anggota 18.7 siniUntuk secara tegas sepakat mengenyampingkan penerapan Pasal 48(1) UU arbitrase seperti yang mandat arbiter diatur menurut syarat-syarat Perjanjian ini akan tetap berlaku dana putusan arbitrase yang final tlah dikeluarkan oleh para arbiter.PASAL 19: BAHASA19.1 bahasa Inggris adalah bahasa resmi untuk ini digunakan dalan di bawah perjanjian konsorsium ini, dan ini digunakan dalan akan oleh anggota-anggota di Rukan setiap, komunikasi, pernyataan, dan dokumentasi teknis atau komersial disiapkan dan disajikan di bawah perjanjian konsorsium ini.19.2 untuk mematuhi hukum Indonesia Nomor 24 tahun 2009 pada bendera nasional, bahasa, lambang dan lagu kebangsaan ("hukum 24 3009"), perjanjian konsorsium ini disediakan dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Versi bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia perjanjian konsorsium ini berlaku. Namun, inkonsistensi atau perbedaan antara Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris versi, sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku yang berlaku adalah versi bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia versi dianggap secara otomatis diubah sesuai dengan dan konsisten dengan versi Inggris Bahasa Indonesia.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
bahasa arbitrase Adalah bahasa Inggris. 18,4 SETIAP ANGGOTA, jika mungkin, akan dimulai TIDAK SETIAP Proses arbitrase Melawan ANGGOTA lainnya berdasarkan Perjanjian ini Label ATAU hearts kaitannya DENGAN Proyek SEBELUM menyelesaikan Pekerjaan. Mana Proses dimulai di Bawah 18,4 pasal Suami SEBELUM menyelesaikan karya, masing-masing ANGGOTA dipahami bahwa permulaan Prosiding Suami TIDAK akan mencegah SETIAP ANGGOTA untuk review memenuhi kewajibannya di Bawah Perjanjian Suami Dan / ATAU Kontrak. 18,5 masing-masing ANGGOTA Setuju bahwa ITU TIDAK akan Lembaga SETIAP Proses Pengadilan Yang Timbul Dari ATAU berkaitan DENGAN perjanjian Suami kecuali hanya untuk melaksanakan Putusan arbitrase di Pengadilan manapun Yang memiliki yurisdiksi differences ANGGOTA siapa PENGHARGAAN akan ditegakkan Dan dieksekusi. 18,6 Keputusan Majelis Arbitrase Harus mengikat hearts Akhir contoh differences ANGGOTA siniUntuk. Anggota Anggota siniUntuk SECARA tegas menyatakan Setuju Sesuai DENGAN undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan alternatif Sengketa Penyelesaian ("hukum arbitrase") bahwa hearts menentukan ketidaksepakatan ATAU Sengketa, para arbiter akan Terikat Diposkan Aturan-Aturan Yang ketat Dari undang-undang, Dan mungkin TIDAK dimaksudkan untuk review memutuskan Yang sama SECARA ex aequo et bono. Anggota Anggota LEBIH lanjut Setuju untuk review melepaskan Indonesia Hukum dan Peraturan, Keputusan ATAU kebijakan Yang memiliki kekuatan hukum Yang kalau TIDAK akan memberikan hak untuk review mengajukan banding Keputusan arbitrase ATAU PENGHARGAAN apapun, Dan sejauh Yang Berlaku, seperti bahwa Sesuai DENGAN Pasal 60 hukum arbitrase, TIDAK ADA akan bandeng Dan / ATAU kasasi KE Pengadilan hukum Dari Keputusan wasit Dan ANGGOTA akan TIDAK menantang ATAU menolak penegakan Yang diambil Diposkan Anggota Anggota Yang mendukung Keputusan wasit diberikan. Anggota Anggota 18,7 siniUntuk SECARA tegas Sepakat mengenyampingkan penerapan Pasal 48 (1) UU arbitrase Seperti Yang Mandat arbiter diatur * Menurut Syarat-Syarat Perjanjian Suami akan Tetap Berlaku Sampai Putusan arbitrase Yang akhir Telah dikeluarkan Diposkan para arbiter. PASAL 19: BAHASA 19.1 bahasa Inggris Adalah bahasa Resmi untuk review digunakan di Bawah perjanjian Konsorsium Suami, Dan akan Diposkan digunakan ANGGOTA-ANGGOTA di SEMUA pemberitahuan, Komunikasi, pernyataan, Dan Dokumentasi Teknis ATAU Komersial disiapkan Dan disajikan di Bawah perjanjian Konsorsium inisial. 19,2 untuk review mematuhi hukum Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 PADA bendera nasional, bahasa, lambang Dan lagu kebangsaan ("hukum 24 3009"), perjanjian Konsorsium Suami disediakan dalam Bahasa Inggris Dan Bahasa Indonesia. Versi bahasa Inggris Dan Bahasa Indonesia perjanjian Konsorsium Suami Berlaku. Namun, inkonsistensi ATAU Perbedaan ANTARA Bahasa Indonesia Dan bahasa Inggris versi, sejauh Yang Diposkan diizinkan hukum Yang Berlaku Yang Berlaku Adalah versi bahasa Inggris Dan Bahasa Indonesia versi dianggap SECARA Otomatis diubah Sesuai DENGAN Dan konsisten DENGAN versi Inggris Bahasa Indonesia.














Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: