1. PENDAHULUAN 1.1 Proyek PT Krakatau Osaka Baja (selanjutnya disebut sebagai "PT KOS") keinginan untuk membangun pabrik baru (selanjutnya disebut sebagai "Proyek") yang terdiri dari peralatan bergulir pabrik, fasilitas pengolahan air, billet stockyard dan produk gudang, untuk menghasilkan total 500.000 (lima ratus ribu) ton per tahun dari dataran / cacat bar, bagian kecil, dan bar datar yang harus diberikan kepada konstruksi dan industri manufaktur di dan / atau di luar Indonesia. Untuk mewujudkan proyek, PT KOS meminta penawar yang memenuhi syarat ("Peserta") untuk melaksanakan pembangunan gedung karya termasuk merancang Proyek. 1.2 Peserta Berhak The Penawar yang memenuhi syarat, akan menjadi bangunan perusahaan konstruksi diakui dengan merancang kemampuan yang memiliki track record dalam 5 tahun terakhir, atau perusahaan konstruksi dengan merancang kemampuan yang memiliki track record dalam melakukan perusahaan konstruksi umum. Perusahaan Kelas Klasifikasi 7 untuk konstruksi. Peserta Lelang harus menyerahkan referensi atau laporan sebagai bukti kualifikasi di atas. 1.3 Bidding System Sistem Penawaran untuk tender di lingkup, syarat dan kondisi seperti yang dijelaskan dalam Penawaran ini Dokumen, harus dilakukan dengan menggunakan prosedur yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini. 2. PROYEK GARIS 2.1. Persyaratan dasar a. Untuk tawaran Proyek, Peserta Lelang harus memenuhi PT KOS 'persyaratan bahwa tanaman dengan kriteria tinggi perusahaan konstruksi yang berkualitas dengan merancang kemampuan. b. Peserta Lelang harus bertanggung jawab untuk desain dan konstruksi bangunan untuk Proyek (selanjutnya disebut sebagai "Obyek"). 2.2. Ruang lingkup Proyek yang akan dilaksanakan atas dasar kontrak pembelian sesuai dengan apa yang diuraikan dalam Dokumen Volume II-Guru Kontrak Konstruksi Agreement dan Volume III Umum Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Teknis. Pembangunan Objek terdiri dari, namun tidak terbatas pada, berikut: • Merancang Kerja - Drawing Sipil - Bangunan Menggambar • Civil Work: - Yayasan Peralatan Utama - instalasi Pengolahan Air - Lantai perkerasan • Bangunan: - bangunan utama - Yayasan untuk membangun - Cabin Listrik - Kantor - Lainnya 2.3. Harga Harga dikutip untuk proyek harus dalam Rupiah Indonesia dalam jumlah penuh, dihitung untuk menutup semua biaya dan biaya yang terkait dan beban sehubungan dengan melakukan lingkup yang ditentukan dalam Bagian 2.2, dan termasuk kenaikan atau dugaan kenaikan biaya, yang . Biaya kolektif akan merupakan Dasar Lump Sum Harga dikutip untuk Proyek dianggap istilah dasar pembayaran sebagai berikut: Kemajuan Pembayaran Lanjut pembayaran 10% 0% Kemajuan Pembayaran 1 20% 20% Progress Pembayaran 2 20% 40% Kemajuan Pembayaran 3 20% 60% Kemajuan Pembayaran 4 20% 80% Penerimaan Akhir 10% 100% Jumlah 100% 3. PENAWARAN DOKUMEN 3.1. Dokumen Tender Semua lingkup pekerjaan yang harus dijalankan, termasuk persyaratan, persyaratan dan kondisi yang diperlukan untuk kinerja Proyek ditentukan dan diuraikan dalam dokumen penawaran berikut: • Volume I: Instruksi kepada Peserta Lelang (ITB) • Volume II: Guru Konstruksi Perjanjian Kontrak (MCCA) • Volume III: Umum Spesifikasi Teknis (GTS) dan Spesifikasi Teknis (TPS) (Volume I Volume III disebut di atas harus secara kolektif disebut sebagai "dokumen tender") Peserta yang diharapkan hati-hati memeriksa Dokumen Penawaran, termasuk setiap dan semua instruksi, bentuk, syarat, dan spesifikasi tersebut di bawah ini. Kegagalan untuk memberikan semua informasi yang diperlukan di bawah Dokumen Penawaran atau penyerahan Bid sesuai dengan Dokumen Penawaran dalam setiap hal yang material dapat mengakibatkan penolakan Bid. Peserta Lelang akan terikat kepada semua instruksi dan kondisi yang dijelaskan dalam Volume ini saya Dokumen Penawaran termasuk amandemen (s) seperti yang digambarkan dalam Bagian 3.3 di bawah ini. Dokumen Penawaran akan didistribusikan dalam bentuk hard copy dan / atau soft copy. Dalam hal ada perbedaan apapun, apapun, antara hard copy dan soft copy, versi hard copy yang berlaku. 3.2. Distribusi dan Kerahasiaan Penawaran Dokumen The dokumen tender Volume I, Volume II dan III Volume adalah untuk hanya Peserta Lelang. Setiap Dokumen Penawaran harus diperlakukan sebagai rahasia dan tidak akan diungkapkan kepada pihak lain selain penerima masing-masing. Dokumen Penawaran yang tersedia untuk dikumpulkan oleh Peserta Lelang atau perwakilan resmi mereka di kantor PT KOS Panitia Tender di alamat yang ditentukan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini. 3.3. Perubahan dokumen tender Setiap saat sebelum penyerahan Bid, PT KOS mungkin, untuk alasan apa pun, baik secara sepihak atau sebagai tanggapan atas klarifikasi yang diminta oleh Peserta Lelang, mengubah, mengubah atau menambah salah satu Dokumen Penawaran. The Perubahan, perubahan atau suplemen untuk Dokumen Penawaran harus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Dokumen Penawaran disebut Bagian 3.1, dan akan diberitahukan secara tertulis atau melalui e-mail ke semua Penawar yang telah menerima Dokumen Penawaran, dan Penawar akan terikat oleh persyaratan tersebut. Dalam rangka memberikan waktu yang cukup dan wajar untuk Peserta Lelang untuk memperhitungkan dalam mempersiapkan Tawaran mereka akibat perubahan tersebut, PT KOS mungkin, atas kebijakannya sendiri, memperpanjang tanggal pengajuan dokumen tender dan penawaran Jadwal dimaksud dalam Pasal 5.7. 4. PERSIAPAN PENAWARAN 4.1. Bahasa Bid Tawaran (termasuk proposal penawaran) disiapkan oleh Peserta Lelang, dan semua korespondensi dan dokumen yang diserahkan atau dibuat sehubungan dengan tawaran yang dipertukarkan oleh Peserta Lelang dan PT KOS, harus dalam bahasa Inggris. Setiap literatur cetak yang disampaikan oleh Peserta Lelang kepada PT KOS dapat ditulis dalam bahasa lain, asalkan literatur ini disertai dengan terjemahan bahasa Inggris yang akurat, dalam hal ini, untuk tujuan interpretasi, terjemahan bahasa Inggris akan mengatur. 4.2. Dokumen yang harus disiapkan oleh Peserta Lelang Untuk berpartisipasi dalam penawaran, Peserta lelang diwajibkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen berikut harus diserahkan kepada PT KOS: • Amplop-1, terdiri dari: 1) Administrasi dan Hukum Dokumen, yang terdiri dari: a. Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk 3 tahun terakhir. b. Surat Pernyataan Tidak Kepailitan dari Perusahaan (menggunakan formulir pada Lampiran F). c. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Benturan Kepentingan dari Perusahaan (menggunakan formulir dalam Lampiran G). d. Surat Pernyataan praktek tata kelola perusahaan dari Perusahaan (menggunakan formulir dalam Lampiran H). e. . Kerahasiaan dan Perjanjian Menyingkap (menggunakan formulir dalam Lampiran I) . Dokumen (a) sampai (e) harus disediakan oleh semua Peserta Pengadaan 2) Dokumen Teknis, mengorbankan: Ditunjuk dokumen teknis yang diperlukan di General Spesifikasi Teknis, Spesifikasi Teknis dan Guru Kontrak Konstruksi Perjanjian. 3) Kondisi Komersial Penyimpangan Dokumen, yang terdiri dari: . Penyimpangan terhadap Volume II - Guru Konstruksi Kontrak Perjanjian 4) Proyek Dokumentasi, terdiri dari: 1. Struktur organisasi personil situs. 2. Jadwal kerja. 3. Track record perusahaan dalam proyek serupa (dibuktikan dengan salinan bagian dari kontrak yang bersangkutan). • Amplop-2, mengandung: . 1) Surat Proposal (menggunakan format Lampiran A-2) 2) Ringkasan Harga (menggunakan format Lampiran-B). 3) Daftar Kuantitas (menggunakan format Lampiran-C). 4.3. Tawaran Biaya Biaya yang dikeluarkan oleh Peserta Lelang sehubungan dengan persiapan tender harus ditanggung oleh account mereka sendiri dan tidak akan diganti oleh KOS PT. 5. PROSEDUR LELANG 5.1 Bid Meeting Penjelasan untuk Peserta Lelang The Lelang akan diundang untuk pertemuan penjelasan tawaran pada PT KOS kantor atau tempat lain yang ditunjuk oleh PT KOS, untuk menjelaskan setiap dan semua masalah, pertanyaan atau informasi tambahan lainnya yang timbul sehubungan dengan hal-hal terkandung dalam Dokumen Penawaran. Para Peserta lelang disarankan untuk membuat situs pemeriksaan dan pengumpulan data yang berhubungan dengan Dokumen Penawaran yang selalu diperlukan untuk menyiapkan tawaran. Setelah pertemuan penjelasan tender, Peserta Lelang yang memerlukan informasi lebih lanjut atau penjelasan Dokumen Penawaran dapat memberitahukan PT KOS secara tertulis atau melalui e-mail di alamat yang dijelaskan dalam Pasal 8 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya pertemuan penjelasan tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.7 Perjanjian ini. PT KOS akan merespon secara tertulis atau melalui e-mail ke permintaan informasi atau penjelasan tentang Penawaran Dokumen yang diterima, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permintaan tersebut. Respon tersebut (termasuk penjelasan dari query) akan dikirim melalui pos atau melalui e-mail ke semua Penawar yang telah menerima Dokumen Penawaran. Jika Peserta Lelang memerlukan salah penerjemah (Inggris atau Indonesia) selama pertemuan penjelasan tender, Peserta Lelang harus menyediakan penerjemah mereka sendiri dan dengan biaya sendiri. 5.2 pemasukan The Penawar mengajukan Dokumen Penawaran sepenuhnya sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan diserahkan kepada PT Panitia Tender KOS dengan cara sebagai berikut: 1) Amplop-1 tentang Administrasi, Hukum, Teknis dan Komersial Dokumen penyimpangan kondisi dapat disampaikan melalui e-mail ke ditunjuk e-mail address. 2) Jika Amplop-1 pengajuan yang akan digunakan hard copy, asli harus diserahkan dalam amplop tertutup non-transparan dengan tanda "BANGUNAN KONSTRUKSI BAR DAN KECIL BAGIAN MILL - PT KRAKATAU OSAKA STEEL ", dan tambahan 2 (dua) set softcopy harus disediakan dalam kompak cakram. Dalam hal ada perbedaan antara hard copy dan soft copy, versi hard copy berlaku. Setiap tawaran yang diterima oleh PT KOS Panitia Tender setelah tanggal penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 5.7. . akan ditolak The Peserta lelang diminta untuk menyerahkan (i) Amplop-1 yang berkaitan dengan Administrasi, Hukum dan Teknis Dokumen; dan (ii) Menyelimuti
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..