Methods for this study included focus groups and inter- views, using s terjemahan - Methods for this study included focus groups and inter- views, using s Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Methods for this study included foc

Methods for this study included focus groups and inter- views, using semi-structured questionnaires with small-scale miners, other people living in mining areas and nearby towns, officials from district, provincial and national governments, NGO staff, United Nations staff, mining company representa- tives, and other stakeholder groups. Field research was com- plemented by a review of policy documents and media discourses. The study draws partly on a retrospective analysis of the author’s experiences serving as a policy advisor to the United Nations Development Program (UNDP) and the Uni- ted Nations Industrial Development Organization (UNIDO) (2005–08) and mainly on independent field research conducted in June and July of 2010. 2 Overall, the findings illustrate how governance regimes in Indonesia’s extractive sector remain in a highly ambiguous transition period where the decentraliza- tion of power from the central government to district author- ities, instigated by the Autonomy Laws of 1999, is occurring with dubious degrees of effectiveness and with territorially un- even results in addressing small-scale mining. Very few re- sources have been allocated toward government functions for legalizing and supporting socially marginalized minework- ers. The article examines how overlapping administrative structures, political confusion, competition over resource own- ership, as well as widespread unwillingness to provide poorer labor groups with clear sets of rights—sometimes due to multi- ple sets of “hidden interests”—have all complicated efforts to promote sound management of resources. The study’s ap- proach emphasizes complexities inherent in efforts to promote local and indigenous rights 3 in the mining context, highlight- ing the need for rigorous attention to power dynamics that shape resource rights regimes and how these impact informal livelihoods in uneven ways. The study also suggests trajecto- ries for future research, critically engaging institutional strate- gies to address socioeconomic and environmental equity concerns in mining areas.


MINERAL GOVERNANCE IN HISTORICAL CONTEXT: KEY DEVELOPMENTS AND PRESSURES

Influences in the development of Indonesia’s Mineral Governance Institutions

Past research suggests that understanding Indonesian min- ing policy requires first recognizing historical influences on mineral governance institutions beginning with colonization and how these have evolved through transitioning patterns of institutional control in rural areas (Erman, 2007; Robinson, 1986). After Dutch colonial authorities introduced a system that gave elites exclusive resource rights and that centralized power in the licensing of minerals, resource governance re- gimes in the post-colonial era continued to centralize licensing power at the state level and prioritized mineral extraction even more emphatically as a national economic strategy (Ballard, 2001; Etemad & Salmasi, 2003). In 1958, the Indonesian Gov- ernment passed Foreign Investment Law No. 78, which sought to boost foreign investment in mining. Following the abortive coup attempt of 1965, the New Order Government under Pres- ident Suharto carried out new sweeping reforms in resource sectors, creating new regimes for mining. In 1966, actions were taken by the Temporary People’s Consultative Assembly (MPRS) by passing Decree No XXIII, reforming economic policies for the purpose of prioritizing extractive industries,

and stressing that capital from abroad must be sought. Based on the decree, two new laws were introduced, Foreign Invest- ment Law No. 1 of 1967 and Mining Law No. 11 of 1967. These laws have since been regarded as decisive influences in Indonesia’s economic history, particularly as foreign develop- ers were strongly encouraged to participate in the minerals sec- tor and granted with the majority of the country’s mineral rights.
The heavy prioritization on foreign investment in Indone- sia—a country that is among the top 10 producers in the world for gold, copper, nickel, and tin—would be continued and even more vigorously championed through structural adjust- ment reforms pursued during financial crisis in the 1990s (Ballard, 2001; Watkins, Kardono, & Saraswati, 2006). While Article 10 of the Mining Law stipulated that development of strategic and vital minerals could be undertaken by private developers appointed by the Minister of Mines and Energy, this often took the form of highly contentious contractual agreements, later named as Contract of Work for minerals (CoW), Coal Contract for coal (CC), and Production Sharing Contract for Petroleum (PSC) (Etemad & Salmasi, 2003). Sig- nificantly, however, for economic and practical reasons, the Minister was also empowered to designate certain limited deposits of strategic minerals for exploitation and authorize the development of other minerals by provincial governments, under a “Mining Authorization” scheme or Kuasa Pertam- bangan (“KP”) (Article 12, Law 11, 1967). The “KP” license allows only the participation of Indonesian individuals or wholly-owned Indonesian companies, and domestic investors were also accommodated through provisions known as “People’s Mining” permits (Aspinall, 2001). 4 Hence, the “indigenous mining sector” became recognized—on paper— as a distinct, legitimate basis for local development insofar as the new code established the principle that Indonesian citi- zens could register to participate directly in mineral extraction activities.
Decades of debate over how to update the Mining Law have seen many arguments surface, primarily through pressures ex- erted by foreign mining companies 5 and NGOs. 6 One of the less commonly publicized arguments for reform is that “indig- enous people are not recognized constitutionally as having any legal rights to mineral deposits” (Watkins et al., 2006, p. 5, my emphasis). Despite the common view that the mineral code should be updated, though, Law No. 11 of 1967 still provided the core legal and technical framework for mining for over four decades, until new reforms finally passed in Parliament in 2009, as discussed later in this article. The 1967 law classi- fied minerals into three groups: Group A—“Strategic Miner- als” (including oil, coal, and tin, among other minerals); Group B—“Vital Minerals” (including iron, copper, lead, gold, and silver); and Group C—minerals not included in either group A nor B (including limestone, sand, and gravel). This classification was altered slightly by Regulation No. 27 of 1980 which stipulated that development of strategic and vital minerals is controlled by the State while the provincial govern- ment is in charge of managing “C” group minerals. Particu- larly for vital and strategic minerals, the authority for their development was vested in the Minister of Mines and Energy, who could assign foreign contractors to conduct developments under CoW agreements. Yet, following the Autonomy Legis- lation passed in 1999, dramatic hopes for the democratization and strengthening of local district-level environmental gover- nance began to permeate the country with various new impli- cations for different sectors (Casson & Obidzinski, 2002; Duncan, 2007; Engel, Lopez, & Palmer, 2006; McCarthy, 2004; Palmer & Engel, 2007); decentralization was widely
viewed as an attempt to “bring government programs closer to the local level, where presumably they are to be tailored according to local needs and conditions” (Li, 2002, p. 275); this shift started to affect the mining sector in new ways. A key change emerged in the form of Government Regulation No. 75 of 2000, which authorized regional governments—at the regency level (Kabupaten)—to issue “KP” (local indige- nous permits) for all minerals. These developments, as the next sections explore, have shaped contemporary challenges con- siderably, setting a stage for major ongoing disagreements over mining and the role of decentralization as coherent, pro-poor, and pro-environment development strategy.

Governing minerals in the post-1999 era: “decentralization,”
rights and controversy

Despite the policies for decentralization, significant confu- sion continues to permeate in regard to whether national or lo- cal authorities can administer the mining rights in a particular region and with regard to the permitting of particular miner- als. Forbes (2007) describes how institutional tug-of-wars cre- ate problems as “the mining industry in Indonesia is burdened by overlapping claims” with “’overlaps of power between the central, regional, and local governments.” Local government officers whom I interviewed in 2007 and again in 2010 argued that KP mineral licenses could be issued independently by Kabupaten without approval from the central government; but this was often disputed by central government agents whom I interviewed, who suggested local governments were prone to a lack of responsible control while letting licenses overlap. Some central government officers suggested that local authorities failed to protect the property of companies from community members who “invaded” the land—an issue that national authorities have often sought to address through the use of police squads, as discussed below. Various stake- holders suggested that unless decentralization processes are clarified, national authorities will never truly relinquish power to lower levels of government for mining. These concerns abundantly confirm and extend further on earlier warnings by researchers who cautioned that the spirit of the Autonomy Laws was being selectively resisted in the extractive sector. Thorburn (2002) articulated this sentiment: “while many deci- sions that directly affect local people’s access to and use of lo- cal forest, land, coastal, and marine resources have been delegated to the districts, the Ministries of Forestry and Min- ing have managed to retain a greater measure of centralized control ove
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Metode untuk studi termasuk kelompok fokus dan inter-dilihat, menggunakan kuesioner semi-terstruktur dengan skala kecil penambang, orang lain kelompok stakeholder yang hidup di daerah pertambangan dan dekat kota, officials dari distrik, pemerintah provinsi dan nasional, LSM staff, Perserikatan Bangsa-bangsa staff, pertambangan perusahaan ETTA telah mengirimkan wakil-tives, dan lainnya. Penelitian lapangan adalah com-plemented dengan review dokumen kebijakan dan media wacana. Studi menarik sebagian pada analisis retrospektif pengalaman penulis menjabat sebagai penasihat kebijakan Program Pembangunan PBB (UNDP) dan Uni-ted bangsa industri pengembangan organisasi (Raya) (2005-08) dan terutama pada independen dari bidang penelitian yang dilakukan di bulan Juni dan Juli 2010. 2 secara keseluruhan, findings menggambarkan bagaimana pemerintahan rezim dalam sektor ekstraktif Indonesia tetap dalam periode transisi sangat ambigu mana decentraliza-tion daya dari pemerintah pusat ke distrik penulis-menyelidiki kejahatan, dihasut oleh undang-undang Otonomi 1999, terjadi dengan derajat meragukan effectiveness dan teritorial un - bahkan hasil dalam menangani pertambangan skala kecil. Re-sumber sangat sedikit telah dialokasikan ke arah fungsi pemerintah untuk mengesahkan dan mendukung sosial terpinggirkan minework-ers. Artikel meneliti bagaimana tumpang tindih struktur administratif, kebingungan politik, persaingan atas sumber daya sendiri-ership, serta luas keengganan untuk miskin kerja kelompok menyediakan jelas set hak — kadang karena set multi-ple "tersembunyi kepentingan" — semua rumit efforts untuk mempromosikan suara manajemen sumber daya. Studi tersebut ap-proach menekankan kompleksitas melekat dalam efforts untuk mempromosikan lokal dan adat hak 3 dalam konteks pertambangan, Sorot-ing kebutuhan ketat perhatian dinamika kekuatan bahwa bentuk sumber hak rezim dan bagaimana ini mempengaruhi penghidupan yang informal dengan cara yang tidak merata. Studi juga menunjukkan trajecto-ries untuk penelitian, kritis terlibat strate-gies kelembagaan berkenaan dengan keadilan sosial ekonomi dan lingkungan di area pertambangan.MINERAL PEMERINTAHAN DALAM KONTEKS SEJARAH: PERKEMBANGAN KUNCI DAN TEKANANInfluences dalam pengembangan lembaga-lembaga pemerintahan Mineral IndonesiaPenelitian sebelumnya menunjukkan bahwa pemahaman min-ing Indonesia kebijakan memerlukan posisi mengakui sejarah influences pada lembaga-lembaga pemerintahan mineral yang dimulai dengan kolonisasi dan bagaimana ini telah berevolusi melalui transisi pola kontrol institusi di daerah pedesaan (Erman, 2007; Robinson, 1986). Setelah pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan sebuah sistem yang memberi elit sumber eksklusif hak dan yang terpusat kekuasaan di perizinan mineral, sumber daya pemerintahan re-gimes di era pasca kolonial terus mensentralisasi perizinan kekuasaan di tingkat negara bagian dan diprioritaskan ekstraksi mineral lebih tegas sebagai strategi ekonomi nasional (Ballard, 2001; Etemad & Salmasi, 2003). Pada tahun 1958, Indonesia Gov - ernment berlalu asing investasi hukum No. 78, yang berusaha untuk meningkatkan investasi asing di pertambangan. Setelah gagal kudeta 1965, pemerintah Orde Baru di bawah rezim Suharto Pres-ident dilakukan baru menyapu reformasi di sektor sumber daya, membuat baru rezim untuk pertambangan. Pada tahun 1966, tindakan yang diambil oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS) dengan melewati Keputusan No XXIII, reformasi kebijakan ekonomi untuk memprioritaskan industri ekstraktif, dan menekankan bahwa modal dari luar negeri harus dicari. Berdasarkan keputusan, dua undang-undang baru yang diperkenalkan, Foreign Invest-ment undang-undang No. 1 tahun 1967 dan Undang-Undang pertambangan No. 11 tahun 1967. Undang-undang ini telah sejak telah dianggap sebagai influences yang menentukan dalam sejarah ekonomi Indonesia, khususnya sebagai asing mengembangkan-ers yang kuat didorong untuk berpartisipasi dalam mineral sec-tor dan diberikan dengan mayoritas hak mineral negara.Memprioritaskan berat pada investasi asing di Indone-sia — negara yang antara produsen top 10 di dunia untuk emas, tembaga, nikel dan timah — akan terus dan bahkan lebih keras diperjuangkan melalui struktural menyesuaikan-ment reformasi mengejar selama krisis financial pada 1990-an (Ballard, 2001; Watkins, Kardono, & Saraswati, 2006). Sementara pasal 10 hukum pertambangan ditentukan bahwa pengembangan mineral strategis dan penting bisa dilakukan oleh pengembang swasta yang ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan energi, hal ini sering mengambil bentuk perjanjian kontrak yang sangat diperdebatkan, kemudian bernama sebagai kontrak karya untuk mineral (sapi), kontrak batubara untuk batubara (CC), dan produksi berbagi kontrak untuk minyak (PSC) (Etemad & Salmasi2003). SIG-nificantly, namun, untuk alasan ekonomi dan praktis, Menteri juga diberdayakan untuk menetapkan tertentu terbatas deposit mineral-mineral strategis untuk eksploitasi dan otorisasi perkembangan mineral lain oleh pemerintah provinsi, di bawah "Pertambangan izin" skema atau Kuasa Pertam-bangan ("KP") (Pasal 12, 11 hukum, 1967). Lisensi "KP" memungkinkan hanya partisipasi Indonesia individu atau milik perusahaan Indonesia, dan investor domestik juga ditampung melalui ketentuan-ketentuan yang dikenal sebagai "Pertambangan rakyat" izin (Aspinall, 2001). 4 karena itulah, "pertambangan sektor adat" menjadi diakui — pada kertas — sebagai berbeda, sah dasar untuk pembangunan daerah sejauh kode baru didirikan prinsip bahwa Indonesia citi-zens bisa mendaftar untuk berpartisipasi langsung dalam kegiatan ekstraksi mineral.Puluhan perdebatan mengenai bagaimana untuk memperbarui Undang-Undang pertambangan telah melihat banyak argumen permukaan, terutama melalui tekanan ex-erted oleh perusahaan pertambangan asing 5 dan LSM. 6 salah satu argumen jarang dipublikasikan untuk reformasi adalah bahwa "orang-orang indig-enous tidak diakui secara konstitusional memiliki hak hukum untuk deposit mineral" (Watkins et al., 2006, p. 5, penekanan saya). Meskipun pandangan umum bahwa kode mineral harus diupdate, meskipun, undang-undang No. 11 tahun 1967 masih menyediakan kerangka hukum dan teknis inti untuk pertambangan selama lebih dari empat dekade, sampai baru reformasi finally berlalu di parlemen pada tahun 2009, seperti yang dibahas nanti dalam artikel ini. 1967 hukum Rahasia USA.-fied mineral ke dalam tiga kelompok: Grup A — "strategis penambang - als" (termasuk minyak, batubara dan timah, antara mineral lainnya); Grup B — "Mineral penting" (termasuk besi, tembaga, timah, emas dan perak); dan grup C-mineral yang tidak termasuk dalam baik Grup A atau B (termasuk batu kapur, pasir dan kerikil). Classification ini telah sedikit diubah oleh peraturan No. 27 tahun 1980 yang menetapkan bahwa pengembangan strategis dan penting mineral dikendalikan oleh negara sementara Provinsi pemerintah mengelola "C" kelompok mineral. Particu-larly untuk mineral penting dan strategis, otoritas untuk pembangunan mereka diberikan kepada Menteri Pertambangan dan energi, yang dapat menetapkan kontraktor asing untuk melakukan perkembangan sapi perjanjian. Namun, mengikuti otonomi Legis - hal yang sanggat menarik lulus pada tahun 1999, dramatis harapan untuk demokratisasi dan penguatan lokal tingkat kabupaten lingkungan pengelolaan pemerintah-nance mulai menembus negara dengan berbagai baru impli-kation untuk sektor different (Casson & Obidzinski, 2002; Duncan, 2007; Engel, Lopez, & Palmer, 2006; McCarthy, 2004; Palmer & Engel, 2007); desentralisasi adalah luasmelihat sebagai upaya untuk "membawa program pemerintah lebih dekat ke tingkat lokal, dimana kemungkinan mereka akan disesuaikan sesuai kebutuhan lokal dan kondisi" (Li, 2002, MS 275); pergeseran ini mulai affect sektor pertambangan cara baru. Perubahan kunci muncul dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2000, yang resmi pemerintah daerah — di tingkat kabupaten (Kabupaten) — untuk masalah "KP" (indige-nous lokal izin) untuk semua mineral. Perkembangan ini, sebagai mengeksplorasi bagian selanjutnya, telah membentuk tantangan kontemporer con-siderably, menetapkan panggung untuk utama perselisihan yang berkelanjutan atas pertambangan dan peran desentralisasi sebagai koheren, berpihak pada masyarakat miskin, dan berpihak pada lingkungan pengembangan strategi.Mengatur mineral di era post-1999: "desentralisasi,"hak dan kontroversiMeskipun kebijakan untuk desentralisasi, significant perempuannya itu.-sion terus menyerap di berkaitan Apakah nasional atau lo-cal berwenang dapat mengelola hak pertambangan di daerah tertentu dan berkaitan dengan mengizinkan penambang-als tertentu. Forbes (2007) menjelaskan bagaimana tug-of-wars kelembagaan cre - makan masalah sebagai "industri pertambangan di Indonesia dibebani oleh klaim yang tumpang tindih" dengan "' tumpang tindih antara pemerintah pusat, daerah dan lokal." Officers pemerintah lokal yang saya mewawancarai di 2007 dan 2010 berpendapat bahwa mineral KP lisensi dapat dikeluarkan secara mandiri oleh Kabupaten tanpa persetujuan dari pemerintah pusat; Tapi ini sering diperdebatkan oleh agen pemerintah pusat yang saya mewawancarai, yang menyarankan pemerintah daerah yang rawan kurangnya kontrol bertanggung jawab sementara membiarkan lisensi yang tumpang tindih. Beberapa pusat pemerintahan officers menyarankan bahwa pihak berwenang setempat gagal untuk melindungi properti perusahaan dari anggota masyarakat yang "menyerang" tanah — masalah yang otoritas sering mencari alamat melalui penggunaan skuad polisi, seperti yang dibahas di bawah ini. Pemegang saham berbagai menyarankan bahwa kecuali proses desentralisasi clarified, otoritas nasional tidak pernah benar-benar akan melepaskan kekuasaan untuk menurunkan tingkat pemerintahan untuk pertambangan. Ini menyangkut berlimpah confirm dan memperluas lebih lanjut pada peringatan sebelumnya oleh para peneliti yang memperingatkan bahwa semangat Undang-undang otonomi yang selektif ditolak di sektor ekstraktif. Thorburn (2002) diartikulasikan sentimen ini: "sementara banyak permohonan kandungan yang langsung masyarakat lokal affect akses ke dan penggunaan lo-cal hutan, tanah, pantai, dan sumber daya laut sudah dilimpahkan kepada daerah, Kementerian Kehutanan dan Min-ing telah berhasil mempertahankan ukuran lebih besar dari kontrol terpusat ove
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Metode penelitian ini termasuk kelompok fokus dan wawancara, dengan menggunakan kuesioner semi-terstruktur dengan penambang skala kecil, orang lain yang tinggal di daerah pertambangan dan kota-kota terdekat, o pejabat FFI dari pemerintah kabupaten, provinsi dan nasional, LSM sta ff, PBB sta ff, pertambangan Perusahaan wakil wakil-, dan kelompok pemangku kepentingan lainnya. Penelitian lapangan com- dah dimasukkan oleh review dokumen kebijakan dan diskursus media. Penelitian ini menarik sebagian pada analisis retrospektif pengalaman penulis menjabat sebagai penasihat kebijakan untuk Program Pembangunan PBB (UNDP) dan Organisasi Pengembangan Industri Uni- ted Bangsa (UNIDO) (2005-08) dan terutama pada penelitian lapangan independen yang dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2010. 2 Secara keseluruhan, temuan menggambarkan bagaimana rezim pemerintahan di sektor ekstraktif di Indonesia masih dalam masa transisi yang sangat ambigu di mana desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah otorita, dihasut oleh Hukum Otonomi 1999, terjadi dengan derajat meragukan e ff efektifitas dan dengan teritorial un- bahkan hasil dalam menangani pertambangan skala kecil. Sangat sedikit sumber daya telah dialokasikan terhadap fungsi pemerintah untuk melegalkan dan mendukung terpinggirkan secara sosial ers minework-. Artikel ini membahas bagaimana struktur administrasi yang tumpang tindih, kebingungan politik, persaingan sumber daya ership sendiri-, serta keengganan luas untuk memberikan kelompok buruh miskin dengan set yang jelas tentang hak-kadang karena multi- set ple "kepentingan tersembunyi" -Memiliki semua rumit e ff orts untuk mempromosikan manajemen yang baik sumber daya. Pendekatan studi menekankan kompleksitas yang melekat dalam e ff orts untuk mempromosikan hak-hak 3 lokal dan adat dalam konteks pertambangan, sorot ing kebutuhan untuk perhatian ketat untuk dinamika kekuasaan yang rezim hak sumberdaya bentuk dan bagaimana kehidupan informal yang dampaknya ini dengan cara yang tidak rata. Studi ini juga menunjukkan luka trajecto- untuk penelitian masa depan, kritis menarik strategi-strategi kelembagaan untuk mengatasi masalah sosial ekonomi dan lingkungan ekuitas di daerah pertambangan. MINERAL KELOLA DALAM KONTEKS SEJARAH: PERKEMBANGAN KUNCI DAN TEKANAN Dalam pengaruh-pengaruh dalam pengembangan Lembaga Pemerintahan Mineral di Indonesia Penelitian sebelumnya menunjukkan yang memahami Indonesia min ing kebijakan membutuhkan pertama mengakui sejarah pengaruh-pengaruh pada lembaga pemerintahan mineral dimulai dengan kolonisasi dan bagaimana telah berkembang melalui pola transisi kontrol kelembagaan di daerah pedesaan (Erman, 2007; Robinson, 1986). Setelah pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan sistem yang memberi elit hak sumber daya eksklusif dan bahwa kekuasaan terpusat di perizinan mineral, gimes sumber daya pemerintahan kembali di era pasca-kolonial terus memusatkan kekuasaan perizinan di tingkat negara bagian dan ekstraksi mineral diprioritaskan bahkan lebih tegas sebagai strategi ekonomi nasional (Ballard, 2001; Etemad & Salmasi, 2003). Pada tahun 1958, Peme- rintah Indonesia mengeluarkan UU Penanaman Modal Asing No. 78, yang berusaha untuk meningkatkan investasi asing di bidang pertambangan. Setelah kudeta yang gagal tahun 1965, Pemerintah Orde Baru di bawah Soeharto Pres- ident dilakukan reformasi menyapu baru di sektor sumber daya, menciptakan rezim baru untuk pertambangan. Pada tahun 1966, tindakan yang diambil oleh Temporary Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPRS) dengan melewatkan Keputusan No XXIII, reformasi kebijakan ekonomi untuk tujuan memprioritaskan industri ekstraktif, dan menekankan bahwa modal dari luar negeri harus dicari. Berdasarkan SK tersebut, dua undang-undang baru diperkenalkan, investasi asing ment Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang Pertambangan Nomor 11 Tahun 1967. Undang-undang ini telah sejak dianggap sebagai penentu pengaruh-pengaruh dalam sejarah ekonomi Indonesia, khususnya sebagai pengembang selalu asing yang sangat dianjurkan untuk berpartisipasi dalam mineral-sektor tor dan diberikan dengan mayoritas hak mineral di negara itu. The prioritas berat pada investasi asing di sia-a Indone- negara yang merupakan salah satu top 10 produsen di dunia untuk emas, tembaga, nikel, dan timah-akan dilanjutkan dan bahkan lebih keras diperjuangkan melalui reformasi pemerintah penyesuaian struktural dikejar selama krisis keuangan pada 1990-an (Ballard, 2001; Watkins, Kardono, & Saraswati, 2006). Sementara Pasal 10 UU Pertambangan menetapkan bahwa pengembangan mineral strategis dan vital bisa dilakukan oleh pengembang swasta yang ditunjuk oleh Menteri Pertambangan dan Energi, ini sering mengambil bentuk perjanjian kontrak yang sangat kontroversial, yang kemudian dinamai sebagai Kontrak Karya untuk mineral ( KK), Kontrak Batubara batubara (CC), dan Kontrak Bagi Hasil untuk Petroleum (PSC) (Etemad & Salmasi, 2003). Sig- ni fi cantly, namun, karena alasan ekonomi dan praktis, Menteri juga diberdayakan untuk menunjuk deposito terbatas tertentu mineral strategis untuk eksploitasi dan wewenang pengembangan mineral lainnya oleh pemerintah provinsi, di bawah "Kuasa Pertambangan" skema atau Kuasa Pertam- bangan ("KP") (Pasal 12, UU 11, 1967). The "KP" lisensi memungkinkan hanya partisipasi individu Indonesia atau perusahaan yang dimiliki sepenuhnya Indonesia, dan investor domestik juga ditampung melalui ketentuan yang dikenal sebagai "Rakyat Pertambangan" izin (Aspinall, 2001). 4 Oleh karena itu, "sektor pertambangan adat" menjadi diakui-on kertas-sebagai berbeda, secara sah untuk pembangunan daerah sepanjang kode baru yang didirikan prinsip bahwa masyarakat dilibatkan Indonesia bisa mendaftar untuk berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan ekstraksi mineral. Puluhan tahun perdebatan bagaimana untuk memperbarui UU Minerba telah melihat banyak argumen permukaan, terutama melalui tekanan ex erted oleh perusahaan tambang asing 5 dan LSM. 6 Salah satu argumen kurang umum dipublikasikan reformasi adalah bahwa "orang-orang pribumi Alasan lainnya tidak diakui secara konstitusional sebagai memiliki hak hukum untuk deposit mineral" (Watkins et al., 2006, hal. 5, penekanan saya). Meskipun pandangan umum bahwa kode mineral harus diperbarui, meskipun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 masih memberikan kerangka hukum dan teknis inti untuk pertambangan selama lebih dari empat dekade, sampai reformasi baru fi akhirnya disahkan di DPR pada tahun 2009, seperti yang dibahas kemudian dalam hal ini Artikel. 1967 Hukum Classi fi ed mineral ke dalam tiga kelompok: Kelompok A- "Strategic Miner- als" (termasuk minyak, batubara, dan timah, di antara mineral lain); Kelompok B- "Vital Mineral" (termasuk besi, tembaga, timah, emas, dan perak); dan Grup C-mineral yang tidak termasuk dalam kedua kelompok A atau B (termasuk batu kapur, pasir, dan kerikil). Ini fi kasi klasifikasi diubah sedikit dengan Peraturan Nomor 27 Tahun 1980 yang menetapkan bahwa pengembangan mineral strategis dan penting dikendalikan oleh Negara sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab mengelola "C" mineral kelompok. Terutama jika dihubungkan untuk mineral penting dan strategis, kewenangan untuk pengembangan mereka berada di tangan Menteri Pertambangan dan Energi, yang bisa menetapkan kontraktor asing untuk melakukan pembangunan di bawah perjanjian Kontrak Karya. Namun, setelah lation Otonomi undang disahkan pada tahun 1999, harapan dramatis bagi demokratisasi dan penguatan tingkat kabupaten setempat gover- lingkungan kelola mulai menyerap negara dengan berbagai implikasi baru bagi sektor berlainan (Casson & Obidzinski, 2002; Duncan 2007, Engel, Lopez, & Palmer, 2006; McCarthy, 2004; Palmer & Engel, 2007); desentralisasi secara luas ? dipandang sebagai upaya untuk "membawa program pemerintah lebih dekat ke tingkat lokal, di mana mungkin mereka harus disesuaikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal" (Li, 2002, hal 275.); pergeseran ini dimulai dengan ff ect sektor pertambangan dengan cara baru. Perubahan utama muncul dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yang berwenang pemerintah-daerah di tingkat kabupaten (Kabupaten) masalah -untuk "KP" (izin pemimpin lokal setempat) untuk semua mineral. Perkembangan ini, sebagai bagian selanjutnya mengeksplorasi, telah membentuk tantangan kontemporer con- siderably, setting panggung untuk perbedaan pendapat yang sedang berlangsung besar tentang pertambangan dan peran desentralisasi sebagai koheren, pro-poor, dan pro-lingkungan strategi pembangunan. Pemerintahan mineral di pos -1999 era: "desentralisasi," hak dan kontroversi Meskipun kebijakan desentralisasi, signifikan kebingungan terus meresap dalam hal apakah otoritas kal nasional atau lo- dapat mengelola hak penambangan di daerah tertentu dan berkaitan dengan perijinan dari als miner- tertentu. Forbes (2007) menjelaskan bagaimana kelembagaan tarik-menarik perang CRE makan masalah sebagai "industri pertambangan di Indonesia dibebani oleh klaim tumpang tindih" dengan "'tumpang tindih kekuasaan antara pemerintah pusat, daerah, dan lokal." Pemerintah daerah petugas o FFI yang Saya mewawancarai pada tahun 2007 dan lagi pada tahun 2010 menyatakan bahwa izin KP mineral bisa dikeluarkan secara mandiri oleh Kabupaten tanpa persetujuan dari pemerintah pusat; tapi ini sering dibantah oleh agen pemerintah pusat yang saya wawancarai, yang menyarankan pemerintah daerah yang rentan terhadap kurangnya kontrol yang bertanggung jawab sementara membiarkan lisensi tumpang tindih. Beberapa pemerintah petugas o FFI pusat menyarankan agar pemerintah daerah gagal melindungi properti perusahaan dari anggota masyarakat yang "menyerbu" tanah-isu bahwa pemerintah nasional telah sering berusaha untuk mengatasi melalui penggunaan pasukan polisi, seperti dibahas di bawah. Berbagai pemangku kepentingan menyarankan bahwa jika proses desentralisasi yang clarified, otoritas nasional akan pernah benar-benar melepaskan kekuasaan ke tingkat pemerintahan yang lebih rendah untuk pertambangan. Keprihatinan ini berlimpah con fi rm dan memperluas lebih lanjut tentang peringatan sebelumnya oleh para peneliti yang memperingatkan bahwa semangat UU Otonomi sedang selektif menolak di sektor ekstraktif. Thorburn (2002) diartikulasikan sentimen ini: "sementara banyak keputusan-keputusan yang secara langsung menjadi ff ect akses masyarakat lokal dan penggunaan tingkat-tingkat lokal hutan, tanah, pesisir, dan sumber daya kelautan telah dilimpahkan ke kabupaten, Departemen Kehutanan dan pertambangan ing telah berhasil mempertahankan ukuran yang lebih besar dari kontrol terpusat ove
















Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: