Wajib pajak orang pribadi Rp 36.000.000,00 Rp 54.000.000,00
tambahan untuk wajib pajak menikah Rp 3.000.000,00 Rp 4.500.000,00
tambahan untuk istri yang bekerja yang penghasilannya
digabung dengan penghasilan suaminya
Rp 36.000.000,00 Rp 54.000.000,00
tambahan untuk masing-masing tergantung dari
kerabat dan sanak Blood oleh perkawinan di
garis keturunan lurus, dan mengadopsi anak
(maksimal 3).
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
