36 Aturan LAMPIRAN adalah seperangkat aturan yang koheren tentang kegiatan diarahkan pada warisan budaya bawah air. Meskipun mereka menangani aspek yang berbeda, mereka perlu dipahami secara keseluruhan, karena tidak semua dari mereka adalah cukup jelas jika diambil di luar konteks. Selain itu, mereka perlu dipertimbangkan dalam konteks yang lebih luas dari perlindungan warisan dan manajemen, meskipun - bahkan sebagai satu set - mereka hanya menangani bagian tertentu dari bidang tersebut, yaitu kegiatan khusus yang diarahkan pada warisan budaya bawah air. Aturan ini menyelaraskan tujuan yang berbeda, pendekatan, maksud dan tujuan kegiatan tersebut dalam konteks tertentu di mana ia dianggap dapat diterima untuk mengganggu warisan, di bawah air serta di darat.
Meskipun kebijakan manajemen secara tradisional berfokus pada warisan di darat, warisan manajemen diatur oleh prinsip-prinsip umum yang berlaku untuk semua warisan, kebijakan dan peraturan terlepas dari lokasinya .. Banyak negara telah lama ditetapkan untuk perlindungan dan pengelolaan dibangun dan arkeologi warisan. Di seluruh dunia, pendekatan lama telah menyebabkan konsensus luas pada nilai-nilai warisan dan pencegahan penyalahgunaan nya. Aturan sesuai dengan konsensus itu dan prinsip-prinsip ini diakui secara luas mengatur Aturan LAMPIRAN tersebut.
Struktur petunjuk memungkinkan berurusan dengan masing-masing Peraturan individual sementara mengacu pada konteks yang lebih luas. Prinsip-prinsip yang mendasari ditetapkan dalam set pertama Aturan Lampiran, Aturan 1 sampai 8, tapi jelas prinsip-prinsip dasar yang mengatur pengelolaan warisan, kerjasama antara pihak, penelitian, perencanaan, dan pengembangan kambuh dalam buku ini. Konteks yang lebih luas dari perlindungan warisan dan manajemen, serta tren dalam perkembangan masyarakat akan disebut secara konsisten. Dalam konteks ini lebih luas bahwa setiap Peraturan masuk akal.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..