Tokyo Perjanjian Putaran asalkan prinsip perlakuan nasional dan non-diskriminasi diterapkan, yaitu, bahwa Pihak diminta untuk menerapkan prinsip-prinsip pengobatan dan non-diskriminasi nasional dalam pengadaan pemerintah (Pasal 2). Ini disediakan juga untuk langkah-langkah khusus untuk negara-negara berkembang yang menyatakan bahwa Partai menegakkan peraturan pengadaan dalam negeri sehingga untuk mempromosikan impor dari negara-negara berkembang, membebaskan negara-negara berkembang dari prinsip perlakuan nasional pada kondisi bahwa review berkala akan dilakukan, negara-negara maju akan memberikan teknis bantuan kepada negara-negara berkembang dalam hal pengadaan pemerintah jika ada kebutuhan tersebut dan negara-negara maju membangun pusat-pusat informasi yang berkaitan dengan pengadaan pemerintah untuk negara-negara berkembang
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..