Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Menggunakan teori etika untuk menganalisis kebijakan pajak telah menjadi lebih umum dalam beberapa tahun terakhir. Secara historis, kebijakan pajak telah secara normatif dievaluasi menggunakan teknis analisis ekonomi dengan standar generik "keadilan", tetapi praanggapan etis yang terlibat dalam analisis semacam itu jarang telah dibuat eksplisit.Dalam beberapa tahun terakhir, buku besar dan artikel telah memeriksa kebijakan pajak dengan menggambar lebih eksplisit pada pekerjaan dalam teori etika dan Filsafat politik (terutama versi moral dan consequentialism, dibahas di bawah ini).Tetapi analisis kebijakan pajak menggunakan kebajikan etika telah diabaikan. Artikel ini memberikan kontribusi untuk mengisi kesenjangan ini dalam literatur. Mengikuti pendekatan Lawrence B. Solum (sarjana terkemuka pada teori keutamaan di Akademi hukum), artikel ini tidak akan berusaha untuk membuat filosofis kasus untuk kebajikan etika.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..