Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 74A Ketidakpatuhan dengan izin Orang yang melaksanakan pekerjaan atau kegiatan yang izin yang dikeluarkan di bawah bagian 74 harus memastikan bahwa karya dan kegiatan yang sesuai dengan izin dan persyaratan dan kondisi izin. Penalty: dalam kasus orang yang alami, 120 hukuman unit; Dalam hal suatu badan hukum, 600 unit hukuman. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 75 Banding (1) bagian ini tidak berlaku dalam kaitannya dengan izin atau permohonan izin jika permohonan izin dirujuk ke Dewan warisan di bawah bagian 70. (2) pemohon, pemilik terdaftar tempat atau obyek terdaftar atau orang dengan minat yang nyata dan substansial dalam terdaftar tempat atau obyek terdaftar mungkin menarik bagi Dewan warisan terhadap — (a) penentuan oleh Direktur Eksekutif menolak untuk mengeluarkan izin dengan itu tempat atau obyek; atau (b) penentuan oleh Direktur Eksekutif menolak untuk mengeluarkan izin untuk beberapa karya-karya yang diusulkan dan kegiatan dengan itu tempat atau objek. (3) pemohon atau pemilik terdaftar tempat atau obyek terdaftar mungkin menarik bagi Dewan warisan terhadap kondisi ijin yang dikenakan oleh Direktur Eksekutif pada ijin di bawah divisi ini dengan tempat atau objek. (4) Permohonan harus — () dilakukan secara tertulis; dan (b) harus diajukan dalam waktu 60 hari setelah izin yang dikeluarkan atau pemberitahuan penolakan diberikan. (5) Dewan warisan dapat meminta pemohon informasi tambahan bahwa Dewan warisan berpikir diperlukan untuk membantu penentuan banding. (6) waktu di mana Dewan warisan harus memutuskan banding — (a) berhenti dijalankan saat ketika membuat permintaan untuk informasi tambahan; dan (b) recommences untuk menjalankan hanya ketika informasi yang disediakan untuk Dewan warisan. S. 75(6A) dimasukkan oleh 20(1) s. nomor 19 tahun 2004. (Ayat 6A) pemohon mungkin berlaku secara tertulis kepada Dewan warisan untuk penundaan banding. S. 75(6B) dimasukkan oleh 20(1) s. nomor 19 tahun 2004. (Ayat 6B) aplikasi dalam ayat (ayat 6A) harus ditetapkan alasan untuk permintaan. S. 75(6C) dimasukkan oleh 20(1) s. nomor 19 tahun 2004. (6C) jika Dewan warisan puas bahwa permintaan wajar Dewan warisan dapat menunda banding. S. 75(6D) dimasukkan oleh 20(1) s. nomor 19 tahun 2004. (6D) jika Dewan Heritage adjourns banding, waktu di mana Dewan warisan harus memutuskan banding — (a) berhenti dijalankan saat ketika keputusan untuk menunda banding dibuat oleh Dewan Heritage; dan (b) recommences untuk dijalankan pada akhir periode penundaan ditentukan oleh Dewan warisan atau 6 bulan dari tanggal lodgement banding, mana yang lebih dahulu. S. 75(7) telah diubah oleh 20(3) s. nomor 19 tahun 2004. (7) dalam ini bagian "pemilik" dalam kaitannya dengan — () tempat yang adalah gedung pemerintah atau tanah pemerintah; atau S. 75(7)(b) telah diubah oleh 20(2) s. nomor 19 tahun 2004. (b) sebuah benda yang merupakan obyek pemerintah atau dalam atau pada gedung pemerintah atau tanah pemerintah — berarti seorang Menteri atau orang lain atau badan orang (baik menggabungkan atau unincorporate) bertanggung jawab untuk perawatan, pengaturan atau pengawasan gedung itu, tanah atau objek. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 76 Tekad Dewan warisan (1) sesuai dengan bagian 78, Dewan warisan harus menentukan banding dalam waktu 60 hari setelah banding yang diajukan. (2) sidang warisan harus melakukan sidang ke daya tarik- (a) jika sidang diminta oleh Trust; atau (b) dalam kasus lain, kecuali jika penuntut setuju untuk penentuan banding tanpa sidang. (3) sidang warisan harus memberikan kepercayaan kesempatan untuk didengar pada sidang apapun yang diminta oleh kepercayaan. (4) setelah mempertimbangkan banding dan melakukan sidang (jika ada), Dewan warisan dapat — (a) memberikan izin dengan atau tanpa syarat; atau (b) mengkonfirmasi keputusan Direktur Eksekutif; atau (c) bervariasi dengan kondisi di izin. (5 Direktur Eksekutif) harus, dalam waktu 7 hari setelah tekad yang dibuat dalam ayat (4)- (a) memberikan penuntut pemberitahuan tertulis mengenai penentuan; dan (b) jika Dewan warisan telah bertekad untuk memberikan izin, mengeluarkan izin kepada pemohon.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..