Regulation 12 Shipborne navigational equipment(a) For the purpose or t terjemahan - Regulation 12 Shipborne navigational equipment(a) For the purpose or t Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Regulation 12 Shipborne navigationa

Regulation 12 Shipborne navigational equipment
(a) For the purpose or this regulation constructed in respect of a ship means a stage of construction where:
(i) tile keel is laid; or
(ii) construction identifiable with a specific ship begins; or
(iii) assembly of that ship has commenced comprising at least 50 tonnes or 1 per cent of the estimated mass of all structural material, whichever is less.

(b)
(i) Ships of 150 tons gross tonnage and upwards shall be fitted with:
(1) a standard magnetic compass, except as provided in subparagraph (iv);
(2) a steering magnetic compass, unless heading Information provided by the standard compass required under (1) is made available and is clearly readable by the helmsman at the main steering position;
(3) adequate means of communication between the standard compass position and the normal navigation control position to the satisfaction of the Administration; and
(4) means for taking bearings as nearly as practicable over an arc of the horizon of 360°,
(ii) Each magnetic compass referred to in subparagraph (i) shall be properly adjusted and its table or curve of residual deviations shall be available at all times.
(iii) A spare magnetic compass, interchangeable with the standard compass, shall be carried, unless the steering compass mentioned in subparagraph (i)(2) or a gyro-compass is fitted.
(iv) The Administration, if it considers it unreasonable or unnecessary to require a standard magnetic compass, may exempt individual ships or classes of ships from these requirements if the nature of the voyage, the ship's proximity to land or the type of ship does not warrant a standard compass, provided that a suitable steering compass is in all cases carried.

(c) Ships of less than 150 tons gross tonnage shall, as far as the Administration considers it reasonable and practicable, be fitted with a steering compass and have means for taking bearings.
(d) Ships of 500 tons gross tonnage and upwards constructed on or after 1 September 1984 shall be fitted with a gyro-compass complying with the following requirements:
(i) the master gyro-compass or a gyro repeater shall be clearly readable by the helmsman at the main steering position;
(ii) on ships of 1,600 tons gross tonnage and upwards a gyro repeater or gyro repeaters shall be provided and shall be suitably placed for taking bearings as nearly as practicable over an arc of the horizon of 360°.

(e) Ships of 1,600 tons gross tonnage and upwards, constructed before 1 September 1984 when engaged on international voyages, shall be fitted with a gyrocompass complying with the requirements of paragraph (d).
(f) Ships with emergency steering positions shall at least be provided with a telephone or other means of communication for relaying heading information to such positions. In addition, ships of 500 tons gross tonnage and upwards constructed on or after 1 February 1992 shall be provided with arrangements for supplying visual compass readings to the emergency steering position.
(g) Ships of 500 tons gross tonnage and upwards constructed on or after 1 September 1984 and ships of 1,600 tons gross tonnage and upwards constructed before 1 September 1984 shall be fitted with a radar installation. From 1 February 1995, the radar installation shall be capable or operating in the 9 GHz frequency band. In addition, after 1 February 1995, passenger ships irrespective or size and cargo ships or 300 tons gross tonnage and upwards when engaged on international voyages shall be fitted with a radar installation capable of operating in the 9 GHz frequency band. Passenger ships of less than 500 tons gross tonnage and cargo ships of 300 tons gross tonnage and upwards but less than 500 tons gross tonnage may be exempted from compliance with the requirements of paragraph (r) at the discretion of the Administration, provided that the equipment is fully compatible with the radar transponder for search and rescue.
(h) Ships of 10,000 tons gross tonnage and upwards shall be fitted with two radar installations, each capable of being operated independently of the other. From 1 February 1995, at least one of the radar installations shall be capable of operating in the 9 GHz frequency band.
(i) Facilities for plotting radar readings shall be provided on the navigating bridge of ships required by paragraph (g) or (h) to be fitted with a radar installation. In ships of 1,600 tons gross tonnage and upwards constructed on or after 1 September 1984 the plotting facilities shall be at least as effective as a reflection plotter.
(j)
(i) An automatic radar plotting aid shall be fitted on:
(1) ships of 10,000 tons gross tonnage and upwards, constructed on or after 1 September 1984;
(2) tankers constructed before 1 September 1984 as follows:
(aa) if of 40,000 tons gross tonnage and upwards by 1 January 1985;
(bb) if of 10,000 tons gross tonnage and upwards but toss than 40,000 tons gross tonnage, by 1 January 1986;
(3) ships constructed before 1 September 1984, that are not tankers, as follows:
(aa) if of 40,000 tons gross tonnage and upwards by 1 September 1986;
(bb) if of 20,000 tons gross tonnage and upwards, but less than 40,000 tons gross tonnage, by 1 September 1987;
(cc) if of 15,000 tons gross tonnage and upwards, but less than 20,000 tons gross tonnage, by 1 September 1988.
(ii) Automatic radar plotting aids fitted prior to 1 September 1984 which do not fully conform to the performance standards adopted by the Organization may, at the discretion of the Administration, be retained until 1 January 1991.
(iii) The Administration may exempt ships from the requirements of this paragraph, in cases where it considers it unreasonable or unnecessary for such equipment to be carried, or when the ships will be taken permanently out or service within two years of the appropriate implementation date.

(k) When engaged on international voyages ships of 1,600 tons gross tonnage and upwards constructed before 25 May 1980 and ships or 500 tons gross tonnage and upwards constructed on or after 25 May 1980 shall be fitted with an echo-sounding device.
(l) When engaged on international voyages ships of 500 tons gross tonnage and upwards constructed on or after 1 September 1984 shall be fitted with a device to indicate speed and distance. Ships required by paragraph (j)to be fitted with an automatic radar plotting aid shall be fitted with a device to indicate speed and distance through the water.
(m) Ships of 1,600 tons gross tonnage and upwards constructed before 1 September 1984 and all ships of 500 tons gross tonnage and upwards constructed on or after 1 September 1984 shall be flitted with indicators showing the rudder angle, the rate of revolution or each propeller and in additions if fitted with variable pitch propellers or lateral thrust propellers, the pitch and operational mode of such propellers. All these indicators shall be readable from the conning position.
(n) Ships or 100,000 tons gross tonnage and upwards constructed on or after 1 September 1984 shall be fitted with a rate-of-turn indicator.
(o) Except as provided in regulations I/7(b)(ii), I/8 and 1/9, while all reasonable steps shall be taken to maintain the apparatus referred to in paragraphs (d) to (n) in efficient working order, malfunctions of the equipment shall not be considered as making a ship unseaworthy or as a reason for delaying the ship in ports where repair facilities are not readily available.
(p) When engaged on international voyages, ships of 1,600 tons gross tonnage and upwards shall be fitted with a radio direction-finding apparatus. The Administration may exempt a ship from this requirement if it considers it unreasonable or unnecessary for such apparatus to be carried or if the ship is provided with other radionavigation equipment suitable for use throughout its intended voyages.
(q) Until 1 February 1999, ships of 1,600 tons gross tonnage and upwards constructed on or after 25 May 1980 and before 1 February 1995, when engaged on international voyages, shall be fitted with radio equipment for homing on the radiotelephone distress frequency.
(r) All equipment fitted in compliance with this regulation shall be or a type approved by the Administration. Equipment installed on board ships on or after 1 September 1984 shall conform to appropriate performance standards not inferior to those adopted by the Organization. Equipment fitted prior to the adoption of related performance standards may be exempted from full compliance with those standards at the discretion of the Administration, having due regard to the recommended criteria which the Organization might adopt in connection with the standards concerned.
(s) A rigidly connected composite unit or a pushing vessel and associated pushed vessel, when designed as a dedicated and integrated tug and barge combination, shall be regarded as a single ship for the purpose of this regulation.
(t) if the application of the requirements of this regulation necessitates structural alterations to a ship constructed before 1 September 1984, the Administration may allow extension of the time limit for fitting the required equipment not later than 1 September 1989, taking into account the first scheduled dry-docking of such a ship required by the present regulations.
(u) Except as provided elsewhere in this regulation, the Administration may grant to individual ships exemptions of a partial or conditional nature, when any such ship is engaged on a voyage where the maximum distance of the ship from the shore, the length and nature of the voyage, the absence or general navigation hazards, and other conditions affecting safety arc such as to render the full application of this regulation unreasonable or unnecessary. When deciding whether or not to grant exemptions to an individual ship, the Administration shall have regard to the effect that an exemption may have upon the safety of all other ships.

Regulation 14 Aids to navigation
The Contracting Governments undert
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Peraturan 12 saat ini mengoperasikan peralatan navigasi() untuk tujuan atau peraturan ini dibangun dengan kapal berarti tahap konstruksi mana:(i) ubin keel diletakkan; atau(ii) konstruksi diidentifikasi dengan kapal tertentu dimulai; atau(iii) Majelis kapal yang telah dimulai terdiri dari setidaknya 50 ton atau 1 persen dari massa perkiraan semua bahan struktural, mana yang kurang.(b)(i) kapal dari 150 ton tonase kotor dan ke atas akan dilengkapi dengan:(1 Kompas magnetik standar), kecuali sebagaimana ditentukan dalam subpasal (iv);(2 Kompas magnetik) kemudi, kecuali pos informasi yang diberikan oleh Kompas standar diperlukan di bawah (1) dibuat tersedia dan jelas untuk dibaca oleh juru mudi pada kemudi posisi utama;(3) memadai sarana komunikasi antara standar Kompas posisi dan posisi kontrol navigasi normal dengan kepuasan dari pemerintahan; dan(4) cara untuk mengambil bantalan hampir sama praktis atas busur cakrawala 360 °,(ii) tiap Kompas magnetik yang dimaksud dalam huruf (i) akan diatur dengan benar dan meja atau kurva dari sisa penyimpangan akan tersedia sepanjang waktu.Kompas magnetik (iii) sebuah cadangan, dipertukarkan dengan Kompas standar, akan dilakukan, kecuali Kompas kemudi disebutkan dalam subpasal (i)(2) atau Giro-Kompas dilengkapi.(iv) administrasi, apabila dianggap tidak masuk akal atau tidak perlu memerlukan Kompas magnetik standar, dapat mengecualikan kapal-kapal individu atau kelas kapal dari persyaratan ini jika sifat pelayaran, kapal dengan tanah atau jenis kapal tidak menjamin standar Kompas, asalkan Kompas kemudi cocok dalam semua kasus yang dilakukan.(c) kapal kurang dari 150 ton tonase kotor harus, sejauh administrasi menganggapnya wajar dan praktis, dilengkapi dengan Kompas kemudi dan memiliki sarana untuk mengambil bantalan.(d) kapal 500 ton tonase kotor dan ke atas dibangun pada atau setelah tanggal 1 September 1984 akan dilengkapi dengan gyro-Kompas mematuhi persyaratan berikut:(i) master gyro-Kompas atau Giro repeater harus jelas untuk dibaca oleh juru mudi pada kemudi posisi utama;(ii) di kapal 1,600 ton tonase kotor dan ke atas Giro repeater atau Giro Repeater diberikan dan akan ditempatkan sesuai untuk mengambil bantalan hampir sama praktis atas busur cakrawala 360 °.(e) kapal 1,600 ton tonase kotor dan ke atas, dibangun sebelum 1 September 1984 ketika terlibat pada perjalanan internasional, akan dilengkapi dengan gyrocompass yang mematuhi persyaratan dari ayat (d).(f) kapal dengan posisi kemudi darurat harus setidaknya disediakan dengan telepon atau cara lain komunikasi untuk menyampaikan informasi kepala ke posisi tersebut. Selain itu, kapal 500 ton tonase kotor dan ke atas dibangun pada atau setelah 1 Februari 1992 akan diberikan dengan pengaturan untuk memasok visual pembacaan Kompas posisi kemudi darurat.(g) kapal 500 ton gross ton dan ke atas dibangun pada atau setelah tanggal 1 September 1984 dan kapal 1,600 ton gross ton dan ke atas dibangun sebelum 1 September 1984 akan dilengkapi dengan instalasi radar. Dari 1 Februari 1995, instalasi radar akan mampu atau operasi di 9 GHz frekuensi band. Di samping itu, setelah 1 Februari 1995, kapal penumpang terlepas atau ukuran dan kapal-kapal kargo atau 300 ton tonase kotor dan ke atas ketika terlibat internasional perjalanan akan dilengkapi dengan instalasi radar yang mampu beroperasi di band frekuensi 9 GHz. Kapal penumpang kurang dari 500 ton tonase kotor dan kargo kapal 300 ton tonase kotor dan ke atas tapi kurang dari 500 ton tonase kotor dapat dibebaskan dari persyaratan-persyaratan ayat (r) atas kebijakan administrasi, asalkan peralatan ini sepenuhnya kompatibel dengan transponder radar untuk pencarian dan penyelamatan.(h) kapal tonase kotor 10.000 ton dan ke atas akan dilengkapi dengan dua radar instalasi, masing-masing mampu sedang dioperasikan secara independen yang lain. Dari 1 Februari 1995, setidaknya salah satu instalasi radar akan mampu beroperasi di band frekuensi 9 GHz.(i) Fasilitas untuk merencanakan radar bacaan diberikan di jembatan navigasi kapal-kapal yang diperlukan oleh ayat (g) atau (h) untuk dipasang dengan instalasi radar. Kapal 1,600 ton tonase kotor dan ke atas dibangun pada atau setelah tanggal 1 September 1984 merencanakan fasilitas harus setidaknya seefektif plotter refleksi.(j)(i) radar otomatis yang merencanakan bantuan akan dipasang di:(1) kapal 10.000 ton gross ton dan ke atas, dibangun pada atau setelah tanggal 1 September 1984;(2) tanker dibangun sebelum 1 September 1984 sebagai berikut:(aa) jika 40.000 ton tonase kotor dan ke atas melalui 1 Januari 1985;(bb) jika tonase kotor 10.000 ton dan ke atas tetapi melemparkan daripada tonase kotor 40.000 ton, dengan 1 Januari 1986;(3) kapal-kapal yang dibangun sebelum 1 September 1984, yang tidak tanker, sebagai berikut:(aa) jika 40.000 ton tonase kotor dan ke atas dengan 1 September 1986;(bb) jika 20.000 ton tonase kotor dan ke atas, tetapi kurang dari 40.000 ton gross ton, dengan 1 September 1987;(cc) jika tonase kotor 15.000 ton dan ke atas, tetapi kurang dari 20.000 ton gross ton, oleh 1 September 1988.(ii) otomatis radar merencanakan aids dilengkapi sebelum 1 September 1984 yang tidak sepenuhnya mematuhi standar kinerja yang diadopsi oleh organisasi, kebijaksanaan administrasi, dapat disimpan sampai 1 Januari 1991.(iii) The Administration may exempt ships from the requirements of this paragraph, in cases where it considers it unreasonable or unnecessary for such equipment to be carried, or when the ships will be taken permanently out or service within two years of the appropriate implementation date.(k) When engaged on international voyages ships of 1,600 tons gross tonnage and upwards constructed before 25 May 1980 and ships or 500 tons gross tonnage and upwards constructed on or after 25 May 1980 shall be fitted with an echo-sounding device.(l) When engaged on international voyages ships of 500 tons gross tonnage and upwards constructed on or after 1 September 1984 shall be fitted with a device to indicate speed and distance. Ships required by paragraph (j)to be fitted with an automatic radar plotting aid shall be fitted with a device to indicate speed and distance through the water.(m) Ships of 1,600 tons gross tonnage and upwards constructed before 1 September 1984 and all ships of 500 tons gross tonnage and upwards constructed on or after 1 September 1984 shall be flitted with indicators showing the rudder angle, the rate of revolution or each propeller and in additions if fitted with variable pitch propellers or lateral thrust propellers, the pitch and operational mode of such propellers. All these indicators shall be readable from the conning position.(n) Ships or 100,000 tons gross tonnage and upwards constructed on or after 1 September 1984 shall be fitted with a rate-of-turn indicator.(o) kecuali sebagaimana ditentukan dalam peraturan I/7(b)(ii), saya / 8 dan 1/9, sementara semua langkah-langkah harus diambil untuk menjaga peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (d) untuk (n) dalam rangka kerja yang efisien, kerusakan peralatan tidak akan dianggap sebagai membuat kapal bidang atau sebagai alasan untuk menunda kapal di pelabuhan yang mana fasilitas perbaikan tidak tersedia.(p) ketika terlibat pada perjalanan internasional, kapal 1,600 ton tonase kotor dan ke atas akan dilengkapi dengan alat yang mencari arah radio. Administrasi dapat mengecualikan kapal dari persyaratan ini jika dianggap tidak masuk akal atau tidak perlu alat seperti untuk dibawa atau jika kapal disediakan dengan peralatan radionavigation lain yang cocok untuk digunakan di seluruh perjalanan yang dimaksudkan.(q) sampai 1 Februari 1999, kapal 1,600 ton gross ton dan ke atas dibangun pada atau setelah 25 Mei 1980 dan sebelum 1 Februari 1995 ketika terlibat pada perjalanan internasional, akan dilengkapi dengan peralatan radio untuk homing pada frekuensi tekanan radiotelephone.(r) All equipment fitted in compliance with this regulation shall be or a type approved by the Administration. Equipment installed on board ships on or after 1 September 1984 shall conform to appropriate performance standards not inferior to those adopted by the Organization. Equipment fitted prior to the adoption of related performance standards may be exempted from full compliance with those standards at the discretion of the Administration, having due regard to the recommended criteria which the Organization might adopt in connection with the standards concerned.(s) A rigidly connected composite unit or a pushing vessel and associated pushed vessel, when designed as a dedicated and integrated tug and barge combination, shall be regarded as a single ship for the purpose of this regulation.(t) if the application of the requirements of this regulation necessitates structural alterations to a ship constructed before 1 September 1984, the Administration may allow extension of the time limit for fitting the required equipment not later than 1 September 1989, taking into account the first scheduled dry-docking of such a ship required by the present regulations.(u) kecuali sebagaimana dipaparkan dalam peraturan ini, administrasi dapat memberikan kepada individu kapal pengecualian yang bersifat parsial atau bersyarat, ketika ada kapal tersebut terlibat pada perjalanan dimana jarak maksimum kapal dari pantai, panjang dan sifat pelayaran, tidak adanya atau bahaya navigasi umum, dan lain kondisi mempengaruhi keselamatan busur seperti untuk membuat penuh penerapan peraturan ini tidak masuk akal atau tidak perlu. Ketika memutuskan apakah atau tidak untuk memberikan pembebasan kapal individu, administrasi harus memperhatikan efek yang pengecualian mungkin memiliki atas keselamatan kapal-kapal lain. Peraturan 14 Aids ke navigasiUndert pemerintah
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Peraturan 12 peralatan navigasi shipborne
(a) Untuk tujuan atau peraturan ini dibangun sehubungan kapal berarti tahap konstruksi di mana:
(i) genteng keel diletakkan; atau
(ii) diidentifikasi konstruksi dengan kapal tertentu dimulai; atau
(iii) perakitan kapal yang telah dimulai terdiri setidaknya 50 ton atau 1 persen dari massa diperkirakan semua bahan struktural, mana yang kurang. (b) (i) Kapal dari 150 ton tonase kotor dan ke atas harus dilengkapi dengan : (1) kompas magnetik standar, kecuali sebagaimana ditentukan dalam sub-ayat (iv); (2) kompas magnetik kemudi, kecuali pos Informasi yang disediakan oleh kompas standar yang dipersyaratkan dalam (No.1) dibuat tersedia dan jelas dibaca oleh juru mudi di posisi kemudi utama; (3) sarana komunikasi yang memadai antara posisi kompas standar dan posisi kontrol navigasi yang normal untuk kepuasan Administrasi; dan (4) berarti untuk mengambil bantalan sedekat praktis lebih busur cakrawala 360 °, (ii) Setiap kompas magnetik dimaksud dalam huruf (i) harus disesuaikan dengan benar dan meja atau kurva dari penyimpangan residual harus tersedia setiap saat. (iii) A kompas magnetik cadang, dipertukarkan dengan kompas standar, harus dilakukan, kecuali kompas kemudi disebutkan dalam huruf (i) (2) atau giro-kompas dipasang. (iv) Administrasi, jika menganggap itu tidak masuk akal atau tidak perlu untuk meminta kompas magnetik standar, mungkin membebaskan kapal individu atau kelas kapal dari persyaratan tersebut jika sifat pelayaran, kedekatan kapal mendarat atau jenis kapal tidak menjamin kompas standar, asalkan kompas kemudi cocok adalah di semua kasus yang dilakukan. (c) Kapal kurang dari 150 ton tonase kotor harus, sejauh Administrasi menganggap itu wajar dan praktis, dilengkapi dengan kompas kemudi dan memiliki sarana untuk mengambil bantalan. (d) Kapal dari 500 ton tonase kotor dan ke atas dibangun pada atau setelah 1 September 1984 harus dilengkapi dengan gyro-kompas memenuhi persyaratan sebagai berikut: (i) master gyro-kompas atau repeater gyro akan jelas terbaca oleh juru mudi di posisi kemudi utama;. (ii) di kapal 1.600 ton tonase kotor dan ke atas repeater gyro atau repeater gyro harus disediakan dan harus sesuai ditempatkan untuk mengambil bantalan sedekat praktis lebih busur cakrawala 360 ° (e) Kapal dari 1.600 ton tonase kotor dan ke atas, dibangun sebelum 1 September 1984 ketika melakukan pelayaran internasional, harus dilengkapi dengan gyrocompass sebuah memenuhi persyaratan ayat (d). (f) kapal dengan posisi kemudi darurat sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan telepon atau alat komunikasi lain untuk menyampaikan informasi menuju ke posisi tersebut. Selain itu, kapal-kapal dari 500 ton tonase kotor dan ke atas dibangun pada atau setelah 1 Februari 1992 harus dilengkapi dengan pengaturan untuk memasok pembacaan kompas visual untuk posisi kemudi darurat. (G) Kapal dari 500 ton tonase kotor dan ke atas dibangun pada atau setelah 1 September 1984 dan kapal dari 1.600 ton tonase kotor dan ke atas dibangun sebelum 1 September 1984 harus dilengkapi dengan instalasi radar. Dari 1 Februari 1995, instalasi radar harus mampu atau yang beroperasi di pita frekuensi 9 GHz. Selain itu, setelah 1 Februari 1995, kapal penumpang terlepas atau ukuran dan kargo kapal atau 300 ton tonase kotor dan ke atas ketika melakukan pelayaran internasional harus dilengkapi dengan instalasi radar yang mampu beroperasi di pita frekuensi 9 GHz. Kapal penumpang dari tonase dan kargo kapal kurang dari 500 gross ton dari 300 ton tonase kotor dan ke atas tetapi kurang dari 500 ton tonase kotor dapat dibebaskan dari kepatuhan dengan persyaratan ayat (r) pada kebijaksanaan Administrasi, asalkan peralatan sepenuhnya kompatibel dengan transponder radar untuk pencarian dan penyelamatan. (h) Kapal 10.000 ton tonase kotor dan ke atas harus dilengkapi dengan dua instalasi radar, masing-masing mampu dioperasikan secara independen dari yang lain. Dari 1 Februari tahun 1995, setidaknya salah satu instalasi radar harus mampu beroperasi di pita frekuensi 9 GHz. (I) Fasilitas untuk merencanakan pembacaan radar harus disediakan di anjungan kapal yang dibutuhkan oleh ayat (g) atau (h ) harus dilengkapi dengan instalasi radar. Dalam kapal dari 1.600 ton tonase kotor dan ke atas dibangun pada atau setelah 1 September 1984 fasilitas merencanakan akan setidaknya sebagai efektif sebagai plotter refleksi. (J) (i) Sebuah radar otomatis merencanakan bantuan harus dipasang pada: (1) kapal 10.000 ton tonase kotor dan ke atas, dibangun pada atau setelah 1 September 1984; (2) kapal tanker yang dibangun sebelum 1 September 1984 sebagai berikut: (aa) jika dari 40.000 ton tonase kotor dan ke atas 1 Januari 1985; (bb) jika 10.000 ton tonase kotor dan ke atas tetapi melemparkan dari 40.000 ton tonase kotor, pada tanggal 1 Januari 1986; (3) kapal dibangun sebelum 1 September 1984, yang tidak tanker, sebagai berikut: (aa) jika dari 40.000 ton tonase kotor dan ke atas dengan 1 September 1986; (bb) jika dari 20.000 ton tonase kotor dan ke atas, tapi kurang dari 40.000 ton tonase kotor, dengan 1 September 1987; (cc) jika dari 15.000 ton tonase kotor dan ke atas, tapi kurang dari 20.000 ton tonase kotor, 1 September 1988. (ii) radar merencanakan bantu otomatis dipasang sebelum 1 September 1984 yang tidak sepenuhnya sesuai dengan standar kinerja yang diadopsi oleh Organisasi mungkin, pada kebijaksanaan Administrasi, dipertahankan sampai 1 Januari 1991. (iii) Administrasi dapat kapal dikecualikan dari persyaratan ayat ini, dalam kasus di mana itu menganggap tidak masuk akal atau tidak perlu untuk peralatan tersebut untuk dilakukan, atau ketika kapal akan dibawa secara permanen atau layanan dalam waktu dua tahun dari tanggal pelaksanaan yang tepat. (k) Ketika terlibat pada pelayaran kapal internasional 1.600 ton tonase kotor dan ke atas dibangun sebelum 25 Mei 1980 dan kapal atau 500 ton tonase kotor dan ke atas dibangun pada atau setelah 25 Mei 1980 harus dilengkapi dengan perangkat gema yang terdengar. (l) Ketika melakukan pelayaran internasional kapal dari 500 ton tonase kotor dan ke atas dibangun pada atau setelah 1 September 1984 harus dilengkapi dengan perangkat untuk menunjukkan kecepatan dan jarak. Kapal yang diperlukan oleh ayat (j) harus dilengkapi dengan radar otomatis merencanakan bantuan harus dilengkapi dengan perangkat untuk menunjukkan kecepatan dan jarak melalui air. (M) kapal dari 1.600 ton tonase kotor dan ke atas dibangun sebelum 1 September 1984 dan semua kapal 500 ton tonase kotor dan ke atas dibangun pada atau setelah 1 September 1984 akan melintas dengan indikator yang menunjukkan sudut kemudi, tingkat revolusi atau setiap baling-baling dan penambahan jika dilengkapi dengan baling-baling variabel pitch atau baling-baling dorong lateral, lapangan dan modus operasional baling-baling tersebut. Semua indikator ini harus dibaca dari posisi komando. (N) Kapal atau 100.000 ton tonase kotor dan ke atas dibangun pada atau setelah 1 September 1984 harus dilengkapi dengan tingkat-of-turn indikator. (O) Kecuali sebagaimana diatur dalam peraturan I / 7 (b) (ii), I / 8 dan 1/9, sementara semua langkah yang wajar harus diambil untuk menjaga peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (d) ke (n) dalam rangka kerja yang efisien, kerusakan peralatan tidak akan dianggap sebagai membuat kapal laik laut atau sebagai alasan untuk menunda kapal di pelabuhan di mana fasilitas perbaikan tidak tersedia. (p) Ketika melakukan pelayaran internasional, kapal-kapal dari 1.600 ton tonase kotor dan ke atas harus dilengkapi dengan arah-radio menemukan aparat. Administrasi dapat membebaskan kapal dari persyaratan ini jika menganggap tidak masuk akal atau tidak perlu untuk peralatan seperti yang akan dilakukan atau jika kapal dilengkapi dengan peralatan navigasi radio lainnya yang cocok untuk digunakan di seluruh pelayaran yang dimaksudkan. (Q) Sampai 1 Februari 1999, kapal 1.600 ton tonase kotor dan ke atas dibangun pada atau setelah 25 Mei 1980 dan sebelum 1 Februari 1995, ketika melakukan pelayaran internasional, harus dilengkapi dengan peralatan radio untuk homing pada frekuensi marabahaya telepon radio. (r) Semua peralatan dipasang sesuai dengan peraturan ini harus atau jenis yang disetujui oleh Administrasi. Peralatan yang dipasang di kapal pada atau setelah 1 September 1984 harus sesuai dengan standar kinerja yang tepat tidak kalah dengan yang diadopsi oleh Organisasi. Peralatan dipasang sebelum adopsi standar kinerja terkait dapat dibebaskan dari kepatuhan penuh dengan standar-standar pada kebijaksanaan Administrasi, dengan memperhatikan kriteria yang direkomendasikan yang Organisasi mungkin mengadopsi sehubungan dengan standar yang bersangkutan. (S) A kaku Koneksi Unit komposit atau kapal mendorong dan terkait mendorong kapal, ketika dirancang sebagai tug dan barge kombinasi berdedikasi dan terintegrasi, akan dianggap sebagai satu kapal untuk tujuan peraturan ini. (t) jika penerapan persyaratan peraturan ini mengharuskan perubahan struktural untuk kapal dibangun sebelum 1 September 1984, Administrasi memungkinkan perpanjangan batas waktu untuk pas peralatan yang dibutuhkan tidak lebih dari 1 September 1989, dengan mempertimbangkan pertama dijadwalkan kering-docking kapal tersebut dibutuhkan oleh sekarang peraturan. (u) Kecuali sebagaimana diatur di tempat lain dalam peraturan ini, Administrasi dapat memberikan ke kapal individu pembebasan yang bersifat parsial atau kondisional, bila ada kapal tersebut bergerak pada pelayaran dimana jarak maksimum kapal dari pantai, panjang dan sifat pelayaran, tidak adanya atau navigasi umum bahaya, dan kondisi lain yang mempengaruhi busur keselamatan seperti untuk membuat aplikasi penuh peraturan ini tidak masuk akal atau tidak perlu. Ketika memutuskan apakah atau tidak untuk memberikan pengecualian untuk kapal individu, Administrasi harus memperhatikan efek yang pengecualian mungkin memiliki pada keselamatan semua kapal lainnya. Peraturan 14 Aids ke menu The pihak Pemerintah undert















































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: