16. Perilaku dari Prosiding
16.1 Majelis harus melakukan arbitrase dalam cara seperti itu dianggap tepat, setelah berkonsultasi dengan para pihak, untuk memastikan penentuan adil, cepat, ekonomis dan akhir dari sengketa.
16,2 Majelis harus menentukan relevansi, materialitas dan diterimanya semua bukti. Bukti tidak perlu diterima dalam hukum.
16,3 Begitu praktis setelah pengangkatan semua arbiter, Majelis harus melakukan pertemuan awal dengan para pihak, secara langsung atau dengan cara lain, untuk membahas prosedur yang akan paling tepat dan efisien untuk kasus ini.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
