Direksi Pekerjaan dapat, atas kebijaksanaan tunggal dari Majikan,
mengeluarkan Taking-OverCertificate untuk setiap bagian dari
Permanen Pekerjaan.
Majikan harus tidak menggunakan bagian dari Pekerjaan (lainnya
selain sebagai tindakan sementara yang baik ditentukan dalam
kontrak atau disepakati oleh kedua pihak) kecuali dan sampai
Insinyur telah mengeluarkan sertifikat Taking-Over untuk bagian ini.
Namun, jika Majikan tidak menggunakan setiap bagian dari Pekerjaan
sebelum Sertifikat Taking-Over diterbitkan:
(a) bagian yang digunakan dianggap telah
diambil alih sebagai dari tanggal yang digunakan,
(b) Kontraktor harus berhenti menjadi bertanggung jawab untuk perawatan
bagian seperti dari tanggal ini, ketika tanggung jawab akan
lolos ke Majikan, dan
(c ) jika diminta oleh Kontraktor, Pekerjaan akan
menerbitkan Sertifikat Taking-Over untuk bagian ini. Setelah Insinyur telah mengeluarkan sertifikat Taking-Over untuk bagian dari Pekerjaan, Kontraktor harus diberi kesempatan pertama untuk mengambil langkah-langkah seperti mungkin diperlukan untuk melaksanakan setiap Tes yang beredar di Completion. The Kontraktor harus melaksanakan Tes ini pada Penyelesaian sebagai sesegera mungkin sebelum tanggal berakhirnya relevan Periode Cacat Pemberitahuan. Jika Kontraktor menimbulkan biaya sebagai akibat dari Majikan mengambil alih dan / atau menggunakan bagian dari Pekerjaan, selain itu digunakan sebagai ditentukan dalam kontrak atau disetujui oleh Kontraktor, Kontraktor harus (i) memberikan pemberitahuan kepada Engineer dan (ii) berhak dikenakan Sub-Ayat 20.1 [Klaim Kontraktor] untuk pembayaran atas biaya tersebut ditambah keuntungan yang harus dimasukkan dalam Harga Kontrak. Setelah menerima pemberitahuan ini, Insinyur harus melanjutkan sesuai dengan Sub-Ayat 3,5 [Penentuan] setuju atau menentukan biaya dan keuntungan. Jika Sertifikat Taking-Over telah dikeluarkan untuk bagian dari Pekerjaan (selain Bagian a), kerusakan delay setelah itu untuk menyelesaikan sisa Pekerjaan akan dikurangi. Demikian pula, kerusakan delay untuk sisa Bagian (jika ada) di mana bagian ini termasuk juga harus dikurangi. Untuk setiap periode penundaan setelah tanggal yang tercantum dalam Sertifikat Taking-Over ini, pengurangan proporsional dalam ini penundaan kerusakan akan dihitung sebagai proporsi yang nilai bagian sehingga bersertifikat beruang dengan nilai Pekerjaan atau Bagian (sebagai kasus mungkin) secara keseluruhan. Insinyur harus melanjutkan sesuai dengan Sub-Ayat 3,5 [Penentuan] setuju atau menentukan proporsi ini. Ketentuan-ketentuan ini akan ayat hanya berlaku untuk tarif harian keterlambatan kerusakan di bawah Sub-Ayat 8.7 [Keterlambatan Kerusakan], dan akan tidak mempengaruhi jumlah maksimum kerusakan tersebut.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..