The Engineer may, at the sole discretion of the Employer,issue a Takin terjemahan - The Engineer may, at the sole discretion of the Employer,issue a Takin Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

The Engineer may, at the sole discr

The Engineer may, at the sole discretion of the Employer,
issue a Taking-OverCertificate for any part of the
Permanent Works.
The Employer shall not use any part of the Works (other
than as a temporary measure which is either specified in
the Contract or agreed by both Parties) unless and until the
Engineer has issued a Taking-Over Certificate for this part.
However, if the Employer does use any part of the Works
before the Taking-Over Certificate is issued:
(a) the part which is used shall be deemed to have been
taken over as from the date on which it is used,
(b) the Contractor shall cease to be liable for the care of
such part as from this date, when responsibility shall
pass to the Employer, and
(c) if requested by the Contractor, the Engineer shall
issue a Taking-Over Certificate for this part.

After the Engineer has issued a Taking-Over Certificate for
a part of the Works, the Contractor shall be given the
earliest opportunity to take such steps as may be necessary
to carry out any outstanding Tests on Completion. The
Contractor shall carry out these Tests on Completion as
soon as practicable before the expiry date of the relevant
Defects Notification Period.
If the Contractor incurs Cost as a result of the Employer
taking over and/or using a part of the Works, other than
such use as is specified in the Contract or agreed by the
Contractor, the Contractor shall (i) give notice to the
Engineer and (ii) be entitled subject to Sub-Clause 20.1
[Contractor’s Claims] to payment of any such Cost plus
profit, which shall be included in the Contract Price. After
receiving this notice, the Engineer shall proceed in
accordance with Sub-Clause 3.5 [Determinations] to agree
or determine this Cost and profit.
If a Taking-Over Certificate has been issued for a part of
the Works (other than a Section), the delay damages
thereafter for completion of the remainder of the Works
shall be reduced. Similarly, the delay damages for the
remainder of the Section (if any) in which this part is
included shall also be reduced. For any period of delay
after the date stated in this Taking-Over Certificate, the
proportional reduction in these delay damages shall be
calculated as the proportion which the value of the part so
certified bears to the value of the Works or Section (as the
case may be) as a whole. The Engineer shall proceed in
accordance with Sub-Clause 3.5 [Determinations] to agree
or determine these proportions. The provisions of this
paragraph shall only apply to the daily rate of delay
damages under Sub-Clause 8.7 [Delay Damages], and shall
not affect the maximum amount of these damages.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Insinyur dapat, pada kebijaksanaan perusahaan,mengeluarkan mengambil-OverCertificate untuk setiap bagian dariTetap bekerja.Majikan tidak akan menggunakan setiap bagian dari karya (lainnyadaripada sebagai langkah sementara yang baik ditetapkan dalamKontrak atau disetujui oleh kedua belah pihak) kecuali dan sampaiInsinyur telah mengeluarkan sertifikat mengambil-Over untuk bagian ini.Namun, jika majikan menggunakan beberapa bagian dari karya-karyasebelum mengambil-Over sertifikat dikeluarkan:(a) bagian yang digunakan akan dianggap telahmengambil alih sejak tanggal yang digunakan,(b kontraktor) tidak akan bertanggung jawab untuk perawatanseperti bagian dari tanggal ini, ketika tanggung jawab haruslulus ke majikan, dan(c) jika diminta oleh kontraktor, insinyur akanmengeluarkan sertifikat mengambil-Over untuk bagian ini.Setelah insinyur telah mengeluarkan sertifikat mengambil-Over untukBagian dari pekerjaan, kontraktor harus diberikankesempatan pertama untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukanuntuk melaksanakan setiap tes yang luar biasa pada penyelesaian. TheKontraktor akan melaksanakan tes ini pada penyelesaian sebagaisegera dapat dilaksanakan sebelum tanggal kedaluwarsa yang relevanPeriode pemberitahuan yang cacat.Jika kontraktor akan dikenakan biaya sebagai akibat dari majikanmengambil alih dan/atau menggunakan bagian dari karya-karya, selainpenggunaan tersebut seperti yang ditentukan di dalam kontrak atau disetujui olehKontraktor, kontraktor (i) memberikan pemberitahuan kepadaInsinyur dan (ii) berhak tunduk pada sub ayat 20.1[Kontraktor klaim] untuk pembayaran setiap biaya tersebut ditambahlaba, yang akan dimasukkan dalam harga kontrak. Setelahmenerima pemberitahuan ini, insinyur akan melanjutkan disesuai dengan sub ayat 3.5 [penentuan] setujuatau menentukan ini biaya dan keuntungan.Jika mengambil-Over sertifikat telah dikeluarkan untuk bagian darikarya-karya (selain bagian), keterlambatan kerusakanSelanjutnya untuk menyelesaikan sisa pekerjaantersebut akan dikurangi. Demikian pula, keterlambatan kerusakan untuksisa bagian (jika ada) di mana bagian initermasuk juga dapat dikurangi. Jangka waktu penundaansetelah tanggal yang tercantum dalam sertifikat ini mengambil-Over,pengurangan proporsional kerusakan penundaan ini akandihitung sebagai proporsi yang nilai bagian sehinggabersertifikat beruang dengan nilai pekerjaan atau bagian (sebagaikasus mungkin) secara keseluruhan. Insinyur akan melanjutkansesuai dengan sub ayat 3.5 [penentuan] setujuatau menentukan proporsi ini. Ketentuan iniayat hanya berlaku untuk harga harian keterlambatankerusakan di bawah sub ayat 8.7 [penundaan kerusakan], dan akantidak mempengaruhi jumlah maksimum kerusakan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Direksi Pekerjaan dapat, atas kebijaksanaan tunggal dari Majikan,
mengeluarkan Taking-OverCertificate untuk setiap bagian dari
Permanen Pekerjaan.
Majikan harus tidak menggunakan bagian dari Pekerjaan (lainnya
selain sebagai tindakan sementara yang baik ditentukan dalam
kontrak atau disepakati oleh kedua pihak) kecuali dan sampai
Insinyur telah mengeluarkan sertifikat Taking-Over untuk bagian ini.
Namun, jika Majikan tidak menggunakan setiap bagian dari Pekerjaan
sebelum Sertifikat Taking-Over diterbitkan:
(a) bagian yang digunakan dianggap telah
diambil alih sebagai dari tanggal yang digunakan,
(b) Kontraktor harus berhenti menjadi bertanggung jawab untuk perawatan
bagian seperti dari tanggal ini, ketika tanggung jawab akan
lolos ke Majikan, dan
(c ) jika diminta oleh Kontraktor, Pekerjaan akan
menerbitkan Sertifikat Taking-Over untuk bagian ini. Setelah Insinyur telah mengeluarkan sertifikat Taking-Over untuk bagian dari Pekerjaan, Kontraktor harus diberi kesempatan pertama untuk mengambil langkah-langkah seperti mungkin diperlukan untuk melaksanakan setiap Tes yang beredar di Completion. The Kontraktor harus melaksanakan Tes ini pada Penyelesaian sebagai sesegera mungkin sebelum tanggal berakhirnya relevan Periode Cacat Pemberitahuan. Jika Kontraktor menimbulkan biaya sebagai akibat dari Majikan mengambil alih dan / atau menggunakan bagian dari Pekerjaan, selain itu digunakan sebagai ditentukan dalam kontrak atau disetujui oleh Kontraktor, Kontraktor harus (i) memberikan pemberitahuan kepada Engineer dan (ii) berhak dikenakan Sub-Ayat 20.1 [Klaim Kontraktor] untuk pembayaran atas biaya tersebut ditambah keuntungan yang harus dimasukkan dalam Harga Kontrak. Setelah menerima pemberitahuan ini, Insinyur harus melanjutkan sesuai dengan Sub-Ayat 3,5 [Penentuan] setuju atau menentukan biaya dan keuntungan. Jika Sertifikat Taking-Over telah dikeluarkan untuk bagian dari Pekerjaan (selain Bagian a), kerusakan delay setelah itu untuk menyelesaikan sisa Pekerjaan akan dikurangi. Demikian pula, kerusakan delay untuk sisa Bagian (jika ada) di mana bagian ini termasuk juga harus dikurangi. Untuk setiap periode penundaan setelah tanggal yang tercantum dalam Sertifikat Taking-Over ini, pengurangan proporsional dalam ini penundaan kerusakan akan dihitung sebagai proporsi yang nilai bagian sehingga bersertifikat beruang dengan nilai Pekerjaan atau Bagian (sebagai kasus mungkin) secara keseluruhan. Insinyur harus melanjutkan sesuai dengan Sub-Ayat 3,5 [Penentuan] setuju atau menentukan proporsi ini. Ketentuan-ketentuan ini akan ayat hanya berlaku untuk tarif harian keterlambatan kerusakan di bawah Sub-Ayat 8.7 [Keterlambatan Kerusakan], dan akan tidak mempengaruhi jumlah maksimum kerusakan tersebut.

































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: