Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
1.1.2 pihak dan orang1.1.2.1 "pesta" berarti majikan atau kontraktor, menurut hubungan kalimatnya.1.1.2.2 "majikan" berarti orang yang bernama sebagai majikan data kontrak dan penerus hukum dalam judul orang ini.1.1.2.3 "kontraktor" berarti orang yang bernama sebagai kontraktor di Surat dari Tender diterima oleh majikan dan penerus hukum dalam judul untuk orang ini.1.1.2.4 "engineer" berarti orang yang ditunjuk oleh majikan untuk bertindak sebagai insinyur untuk keperluan kontrak dan bernama data kontrak, atau orang lain yang diangkat dari waktu ke waktu oleh majikan dan diberitahukan kepada kontraktor di bawah 3.4 sub ayat [pengganti insinyur].1.1.2.5 "kontraktor perwakilan" berarti orang yang dinamai oleh kontraktor dalam kontrak atau ditunjuk dari waktu ke waktu oleh kontraktor di bawah sub ayat 4.3 [kontraktor perwakilan], yang bertindak atas nama kontraktor.1.1.2.6 "majikan personil" berarti insinyur, asisten yang disebut dalam sub ayat 3.2 [delegasi oleh insinyur] dan semua staf lain, buruh, dan karyawan lain insinyur dan majikan; dan personel lain yang diberitahukan kepada kontraktor, oleh majikan atau insinyur, sebagai majikan personil.1.1.2.7 "kontraktor personil" berarti kontraktor perwakilan dan semua personil yang memanfaatkan kontraktor di situs, yang mungkin termasuk staf, buruh, dan karyawan lain kontraktor dan subkontraktor masing-masing; dan personel lain yang membantu kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan.1.1.2.8 "kontraktor" berarti setiap orang yang dinamai dalam kontrak sebagai subkontraktor, atau orang yang ditunjuk sebagai subkontraktor, untuk menjadi bagian dari karya-karya; dan penerus hukum dalam judul untuk masing-masing orang-orang ini.1.1.2.9 "DB" berarti orang atau tiga orang yang diangkat di bawah sub ayat 20.2 [pengangkatan Dewan sengketa] atau sub ayat 20,3 [kegagalan untuk setuju pada komposisi Dewan sengketa]1.1.2.10 "FIDIC" berarti FédérationInternationale des Ingénieurs-Conseils, Federasi Internasional Consulting engineers.1.1.2.11 "Bank" berarti lembaga pembiayaan (jika ada) bernama data kontrak.1.1.2.12 "Penerima manfaat" berarti orang (jika ada) bernama sebagai ahli waris data kontrak.1.1.3 tanggal, tes, periode dan penyelesaian1.1.3.1 "base tanggal" berarti tanggal 28 hari sebelum tanggal terbaru untuk tunduk tender.1.1.3.2 "tarikh permulaan" berarti tanggal pemberitahuan di bawah sub ayat 8.1 [permulaan karya].1.1.3.3 "waktu untuk pelengkapan" berarti waktu untuk menyelesaikan pekerjaan atau bagian (seperti kasus mungkin) di bawah sub ayat 8.2 [waktu selesai], sebagaimana tercantum dalam kontrak Data (dengan perpanjangan di bawah sub ayat 8.4 [perpanjangan waktu selesai]), dihitung dari tanggal mulai.1.1.3.4 "tes pada penyelesaian" berarti tes yang ditentukan di dalam kontrak atau disetujui oleh kedua belah pihak atau memerintahkan sebagai variasi, dan yang dilakukan di bawah Pasal 9 [tes pada penyelesaian] sebelum bekerja atau bagian (seperti kasus mungkin) diambil alih oleh majikan.1.1.3.5 "mengambil-Over sertifikat" berarti sertifikat dikeluarkan di bawah Pasal 10 [majikan mengambil lebih].1.1.3.6 "tes setelah selesai" berarti tes (jika ada) yang ditentukan dalam kontrak dan yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi setelah pekerjaan atau bagian (seperti kasus mungkin) diambil alih oleh majikan.1.1.3.7 "Cacat pemberitahuan periode" berarti periode untuk memberitahukan Cacat dalam karya-karya atau bagian (seperti kasus mungkin) di bawah sub ayat 11.1 [penyelesaian pekerjaan luar biasa dan Cacat Remedying], yang membentang lebih dari 365 hari kecuali jika dinyatakan lain dalam kontrak Data (dengan perpanjangan di bawah sub ayat 11.3 [ekstensi dari cacat pemberitahuan periode]), dihitung dari tanggal yang bekerja atau bagian selesai sebagai bersertifikat di bawah Sub - ayat 10,1 [mengambil lebih bekerja dan bagian]...1.1.3.8 "kinerja sertifikat" berarti sertifikat yang dikeluarkan di bawah sub ayat 11,9 [kinerja sertifikat]...1.1.3.9 "hari" berarti hari kalender dan "tahun" berarti 365 hari.1.1.4 uang dan pembayaran1.1.4.1 "jumlah kontrak diterima" berarti jumlah yang diterima dalam surat penerimaan untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dan remedying setiap cacat.1.1.4.2 "harga kontrak" berarti harga yang ditetapkan dalam sub ayat 14.1 [harga kontrak], dan termasuk penyesuaian sesuai dengan kontrak.1.1.4.3 "biaya" berarti semua pengeluaran yang dikeluarkan cukup (atau untuk dikenakan) oleh kontraktor, apakah di atau situs, termasuk overhead dan serupa tuduhan, tetapi tidak termasuk keuntungan.1.1.4.4 "akhir pembayaran sertifikat" berarti pembayaran sertifikat dikeluarkan di bawah sub ayat 14,13 [masalah dari akhir pembayaran sertifikat].1.1.4.5 "akhir pernyataan" berarti pernyataan didefinisikan dalam sub ayat 14,11 [permohonan sertifikat pembayaran akhir].1.1.4.6 "asing" berarti mata uang di mana bagian (atau semua) dari harga kontrak adalah dibayar, tetapi tidak mata uang lokal.1.1.4.7 "interim pembayaran sertifikat" berarti pembayaran sertifikat yang dikeluarkan di bawah Pasal 14 [harga kontrak dan pembayaran], selain sertifikat pembayaran Final.1.1.4.8 "mata uang lokal" berarti mata uang negara.1.1.4.9 "pembayaran sertifikat" berarti pembayaran sertifikat yang dikeluarkan di bawah Pasal 14 [harga kontrak dan pembayaran].1.1.4.10 "Sementara jumlah" berarti jumlah (jika ada) yang ditetapkan dalam kontrak sebagai jumlah sementara, untuk pelaksanaan setiap bagian dari pekerjaan atau untuk pasokan tanaman, materi atau layanan di bawah sub ayat 13.5 [sementara jumlah]...1.1.4.11 "Penyimpanan uang" berarti uang akumulasi retensi yang majikan tetap di bawah sub ayat 14.3 [permohonan sertifikat pembayaran sementara] dan membayar di bawah sub ayat 14,9 [pembayaran dari penyimpanan uang].1.1.4.12 "Pernyataan" berarti sebuah pernyataan yang dikirimkan oleh kontraktor sebagai bagian dari aplikasi, di bawah Pasal 14 [harga kontrak dan pembayaran], untuk sertifikat pembayaran.1.1.5 bekerja dan barang-barang1.1.5.1 "kontraktor peralatan" berarti semua peralatan, mesin, kendaraan, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dan remedying setiap cacat. Namun, peralatan kontraktor termasuk sementara bekerja, majikan peralatan (jika ada), tanaman, material dan hal-hal lain yang dimaksudkan untuk membentuk atau membentuk bagian dari pekerjaan permanen.1.1.5.2 "barang" berarti kontraktor di peralatan, bahan, tanaman dan sementara bekerja, atau salah satu dari mereka yang sesuai.1.1.5.3 "materi" berarti hal-hal dari semua jenis (selain tanaman) dimaksudkan untuk membentuk atau membentuk bagian dari pekerjaan permanen, termasuk bahan hanya pasokan (jika ada) yang disediakan oleh kontraktor di bawah kontrak.1.1.5.4 "permanen karya" berarti karya permanen akan dijalankan oleh kontraktor di bawah kontrak.1.1.5.5 "tanaman" berarti peralatan, Mesin dan peralatan lainnya yang dimaksudkan untuk membentuk atau membentuk bagian dari pekerjaan permanen, termasuk kendaraan dibeli untuk majikan dan berkaitan dengan pembangunan atau pengoperasian karya.1.1.5.6 "bagian" berarti bagian dari karya-karya yang ditetapkan dalam kontrak Data sebagai bagian (jika ada).1.1.5.7 "sementara karya" berarti semua karya sementara dari setiap jenis (selain peralatan kontraktor) situs yang diperlukan untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan permanen dan remedying setiap cacat.1.1.5.8 "karya" berarti karya permanen dan sementara karya, atau salah satu dari mereka yang sesuai.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
