1.1.2 Parties and Persons1.1.2.1 “Party” means the Employer or the Con terjemahan - 1.1.2 Parties and Persons1.1.2.1 “Party” means the Employer or the Con Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

1.1.2 Parties and Persons1.1.2.1 “P

1.1.2 Parties and Persons
1.1.2.1 “Party” means the Employer or the Contractor, as the context requires.

1.1.2.2 “Employer” means the person named as employer in the Contract Data and the legal successors in title to this person.

1.1.2.3 “Contractor” means the person(s) named as contractor in the Letter of Tender accepted by the Employer and the legal successors in title to this person(s).

1.1.2.4 “Engineer” means the person appointed by the Employer to act as the Engineer for the purposes of the Contract and named in the Contract Data, or other person appointed from time to time by the Employer and notified to the Contractor under Sub-Clause 3.4 [Replacement of the Engineer].

1.1.2.5 “Contractor’s Representative” means the person named by the Contractor in the Contract or appointed from time to time by the Contractor under Sub-Clause 4.3 [Contractor’s Representative], who acts on behalf of the Contractor.
1.1.2.6 “Employer’s Personnel” means the Engineer, the assistants referred to in Sub-Clause 3.2 [Delegation by the Engineer] and all other staff, labour and other employees of the Engineer and of the Employer; and any other personnel notified to the Contractor, by the Employer or the Engineer, as Employer’s Personnel.

1.1.2.7 “Contractor’s Personnel” means the Contractor’s Representative and all personnel whom the Contractor utilises on Site, who may include the staff, labour and other employees of the Contractor and of each Subcontractor; and any other personnel assisting the Contractor in the execution of the Works.

1.1.2.8 “Subcontractor” means any person named in the Contract as a subcontractor, or any person appointed as a subcontractor, for a part of the Works; and the legal successors in title to each of these persons.

1.1.2.9 “DB” means the person or three persons appointed under Sub-Clause 20.2 [Appointment of the Dispute Board] or Sub-Clause 20.3 [Failure to Agree on the Composition of the Dispute Board]

1.1.2.10 “FIDIC” means the FédérationInternationale des Ingénieurs-Conseils, the international federation of consulting engineers.

1.1.2.11 “Bank” means the financing institution (if any) named in the Contract Data.

1.1.2.12 “Beneficiary” means the person (if any) named as the Beneficiary in the Contract Data.

1.1.3 Dates, Tests, Periods and Completion
1.1.3.1 “Base Date” means the date 28 days prior to the latest date for submission of the Tender.

1.1.3.2 “Commencement Date” means the date notified under Sub-Clause 8.1 [Commencement of Works].

1.1.3.3 “Time for Completion” means the time for completing the Works or a Section (as the case may be) under Sub-Clause 8.2 [Time for Completion], as stated in the Contract Data (with any extension under Sub-Clause 8.4 [Extension of Time for Completion]), calculated from the Commencement Date.

1.1.3.4 “Tests on Completion” means the tests which are specified in the Contract or agreed by both Parties or instructed as a Variation, and which are carried out under Clause 9 [Tests on Completion] before the Works or a Section (as the case may be) are taken over by the Employer.

1.1.3.5 “Taking-Over Certificate” means a certificate issued under Clause 10 [Employer’s Taking Over].

1.1.3.6 “Tests after Completion” means the tests (if any) which are specified in the Contract and which are carried out in accordance with the Specification after the Works or a Section (as the case may be) are taken over by the Employer.

1.1.3.7 “Defects Notification Period” means the period for notifying defects in the Works or a Section (as the case may be) under Sub-Clause 11.1 [Completion of Outstanding Work and Remedying Defects], which extends over 365 days except if otherwise stated in the Contract Data (with any extension under Sub-Clause 11.3 [Extension of Defects Notification Period]), calculated from the date on which the Works or Section is completed as certified under Sub- Clause 10.1 [Taking Over of the Works and Sections]..

1.1.3.8 “Performance Certificate” means the certificate issued under Sub-Clause 11.9 [Performance Certificate]..

1.1.3.9 “Day” means a calendar day and “year” means 365 days.

1.1.4 Money and Payments
1.1.4.1 “Accepted Contract Amount” means the amount accepted in the Letter of Acceptance for the execution and completion of the Works and the remedying of any defects.

1.1.4.2 “Contract Price” means the price defined in Sub-Clause 14.1 [The Contract Price], and includes adjustments in accordance with the Contract.

1.1.4.3 “Cost” means all expenditure reasonably incurred (or to be incurred) by the Contractor, whether on or off the Site, including overhead and similar charges, but does not include profit.

1.1.4.4 “Final Payment Certificate” means the payment certificate issued under Sub-Clause 14.13 [Issue of Final Payment Certificate].

1.1.4.5 “Final Statement” means the statement defined in Sub-Clause 14.11 [Application for Final Payment Certificate].

1.1.4.6 “Foreign Currency” means a currency in which part (or all) of the Contract Price is payable, but not the Local Currency.

1.1.4.7 “Interim Payment Certificate” means a payment certificate issued under Clause 14 [Contract Price and Payment], other than the Final Payment Certificate.

1.1.4.8 “Local Currency” means the currency of the Country.

1.1.4.9 “Payment Certificate” means a payment certificate issued under Clause 14 [Contract Price and Payment].

1.1.4.10 “Provisional Sum” means a sum (if any) which is specified in the Contract as a provisional sum, for the execution of any part of the Works or for the supply of Plant, Materials or services under Sub-Clause 13.5 [Provisional Sums]..

1.1.4.11 “Retention Money” means the accumulated retention moneys which the Employer retains under Sub-Clause 14.3 [Application for Interim Payment Certificates] and pays under Sub-Clause 14.9 [Payment of Retention Money].

1.1.4.12 “Statement” means a statement submitted by the Contractor as part of an application, under Clause 14 [Contract Price and Payment], for a payment certificate.

1.1.5 Works and Goods
1.1.5.1 “Contractor’s Equipment” means all apparatus, machinery, vehicles and other things required for the execution and completion of the Works and the remedying of any defects. However, Contractor’s Equipment excludes Temporary Works, Employer’s Equipment (if any), Plant, Materials and any other things intended to form or forming part of the Permanent Works.

1.1.5.2 “Goods” means Contractor’s Equipment, Materials, Plant and Temporary Works, or any of them as appropriate.

1.1.5.3 “Materials” means things of all kinds (other than Plant) intended to form or forming part of the Permanent Works, including the supply-only materials (if any) to be supplied by the Contractor under the Contract.

1.1.5.4 “Permanent Works” means the permanent works to be executed by the Contractor under the Contract.

1.1.5.5 “Plant” means the apparatus, machinery and other equipment intended to form or forming part of the Permanent Works, including vehicles purchased for the Employer and relating to the construction or operation of the Works.

1.1.5.6 “Section” means a part of the Works specified in the Contract Data as a Section (if any).

1.1.5.7 “Temporary Works” means all temporary works of every kind (other than Contractor’s Equipment) required on Site for the execution and completion of the Permanent Works and the remedying of any defects.

1.1.5.8 “Works” mean the Permanent Works and the Temporary Works, or either of them as appropriate.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
1.1.2 pihak dan orang1.1.2.1 "pesta" berarti majikan atau kontraktor, menurut hubungan kalimatnya.1.1.2.2 "majikan" berarti orang yang bernama sebagai majikan data kontrak dan penerus hukum dalam judul orang ini.1.1.2.3 "kontraktor" berarti orang yang bernama sebagai kontraktor di Surat dari Tender diterima oleh majikan dan penerus hukum dalam judul untuk orang ini.1.1.2.4 "engineer" berarti orang yang ditunjuk oleh majikan untuk bertindak sebagai insinyur untuk keperluan kontrak dan bernama data kontrak, atau orang lain yang diangkat dari waktu ke waktu oleh majikan dan diberitahukan kepada kontraktor di bawah 3.4 sub ayat [pengganti insinyur].1.1.2.5 "kontraktor perwakilan" berarti orang yang dinamai oleh kontraktor dalam kontrak atau ditunjuk dari waktu ke waktu oleh kontraktor di bawah sub ayat 4.3 [kontraktor perwakilan], yang bertindak atas nama kontraktor.1.1.2.6 "majikan personil" berarti insinyur, asisten yang disebut dalam sub ayat 3.2 [delegasi oleh insinyur] dan semua staf lain, buruh, dan karyawan lain insinyur dan majikan; dan personel lain yang diberitahukan kepada kontraktor, oleh majikan atau insinyur, sebagai majikan personil.1.1.2.7 "kontraktor personil" berarti kontraktor perwakilan dan semua personil yang memanfaatkan kontraktor di situs, yang mungkin termasuk staf, buruh, dan karyawan lain kontraktor dan subkontraktor masing-masing; dan personel lain yang membantu kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan.1.1.2.8 "kontraktor" berarti setiap orang yang dinamai dalam kontrak sebagai subkontraktor, atau orang yang ditunjuk sebagai subkontraktor, untuk menjadi bagian dari karya-karya; dan penerus hukum dalam judul untuk masing-masing orang-orang ini.1.1.2.9 "DB" berarti orang atau tiga orang yang diangkat di bawah sub ayat 20.2 [pengangkatan Dewan sengketa] atau sub ayat 20,3 [kegagalan untuk setuju pada komposisi Dewan sengketa]1.1.2.10 "FIDIC" berarti FédérationInternationale des Ingénieurs-Conseils, Federasi Internasional Consulting engineers.1.1.2.11 "Bank" berarti lembaga pembiayaan (jika ada) bernama data kontrak.1.1.2.12 "Penerima manfaat" berarti orang (jika ada) bernama sebagai ahli waris data kontrak.1.1.3 tanggal, tes, periode dan penyelesaian1.1.3.1 "base tanggal" berarti tanggal 28 hari sebelum tanggal terbaru untuk tunduk tender.1.1.3.2 "tarikh permulaan" berarti tanggal pemberitahuan di bawah sub ayat 8.1 [permulaan karya].1.1.3.3 "waktu untuk pelengkapan" berarti waktu untuk menyelesaikan pekerjaan atau bagian (seperti kasus mungkin) di bawah sub ayat 8.2 [waktu selesai], sebagaimana tercantum dalam kontrak Data (dengan perpanjangan di bawah sub ayat 8.4 [perpanjangan waktu selesai]), dihitung dari tanggal mulai.1.1.3.4 "tes pada penyelesaian" berarti tes yang ditentukan di dalam kontrak atau disetujui oleh kedua belah pihak atau memerintahkan sebagai variasi, dan yang dilakukan di bawah Pasal 9 [tes pada penyelesaian] sebelum bekerja atau bagian (seperti kasus mungkin) diambil alih oleh majikan.1.1.3.5 "mengambil-Over sertifikat" berarti sertifikat dikeluarkan di bawah Pasal 10 [majikan mengambil lebih].1.1.3.6 "tes setelah selesai" berarti tes (jika ada) yang ditentukan dalam kontrak dan yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi setelah pekerjaan atau bagian (seperti kasus mungkin) diambil alih oleh majikan.1.1.3.7 "Cacat pemberitahuan periode" berarti periode untuk memberitahukan Cacat dalam karya-karya atau bagian (seperti kasus mungkin) di bawah sub ayat 11.1 [penyelesaian pekerjaan luar biasa dan Cacat Remedying], yang membentang lebih dari 365 hari kecuali jika dinyatakan lain dalam kontrak Data (dengan perpanjangan di bawah sub ayat 11.3 [ekstensi dari cacat pemberitahuan periode]), dihitung dari tanggal yang bekerja atau bagian selesai sebagai bersertifikat di bawah Sub - ayat 10,1 [mengambil lebih bekerja dan bagian]...1.1.3.8 "kinerja sertifikat" berarti sertifikat yang dikeluarkan di bawah sub ayat 11,9 [kinerja sertifikat]...1.1.3.9 "hari" berarti hari kalender dan "tahun" berarti 365 hari.1.1.4 uang dan pembayaran1.1.4.1 "jumlah kontrak diterima" berarti jumlah yang diterima dalam surat penerimaan untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dan remedying setiap cacat.1.1.4.2 "harga kontrak" berarti harga yang ditetapkan dalam sub ayat 14.1 [harga kontrak], dan termasuk penyesuaian sesuai dengan kontrak.1.1.4.3 "biaya" berarti semua pengeluaran yang dikeluarkan cukup (atau untuk dikenakan) oleh kontraktor, apakah di atau situs, termasuk overhead dan serupa tuduhan, tetapi tidak termasuk keuntungan.1.1.4.4 "akhir pembayaran sertifikat" berarti pembayaran sertifikat dikeluarkan di bawah sub ayat 14,13 [masalah dari akhir pembayaran sertifikat].1.1.4.5 "akhir pernyataan" berarti pernyataan didefinisikan dalam sub ayat 14,11 [permohonan sertifikat pembayaran akhir].1.1.4.6 "asing" berarti mata uang di mana bagian (atau semua) dari harga kontrak adalah dibayar, tetapi tidak mata uang lokal.1.1.4.7 "interim pembayaran sertifikat" berarti pembayaran sertifikat yang dikeluarkan di bawah Pasal 14 [harga kontrak dan pembayaran], selain sertifikat pembayaran Final.1.1.4.8 "mata uang lokal" berarti mata uang negara.1.1.4.9 "pembayaran sertifikat" berarti pembayaran sertifikat yang dikeluarkan di bawah Pasal 14 [harga kontrak dan pembayaran].1.1.4.10 "Sementara jumlah" berarti jumlah (jika ada) yang ditetapkan dalam kontrak sebagai jumlah sementara, untuk pelaksanaan setiap bagian dari pekerjaan atau untuk pasokan tanaman, materi atau layanan di bawah sub ayat 13.5 [sementara jumlah]...1.1.4.11 "Penyimpanan uang" berarti uang akumulasi retensi yang majikan tetap di bawah sub ayat 14.3 [permohonan sertifikat pembayaran sementara] dan membayar di bawah sub ayat 14,9 [pembayaran dari penyimpanan uang].1.1.4.12 "Pernyataan" berarti sebuah pernyataan yang dikirimkan oleh kontraktor sebagai bagian dari aplikasi, di bawah Pasal 14 [harga kontrak dan pembayaran], untuk sertifikat pembayaran.1.1.5 bekerja dan barang-barang1.1.5.1 "kontraktor peralatan" berarti semua peralatan, mesin, kendaraan, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dan remedying setiap cacat. Namun, peralatan kontraktor termasuk sementara bekerja, majikan peralatan (jika ada), tanaman, material dan hal-hal lain yang dimaksudkan untuk membentuk atau membentuk bagian dari pekerjaan permanen.1.1.5.2 "barang" berarti kontraktor di peralatan, bahan, tanaman dan sementara bekerja, atau salah satu dari mereka yang sesuai.1.1.5.3 "materi" berarti hal-hal dari semua jenis (selain tanaman) dimaksudkan untuk membentuk atau membentuk bagian dari pekerjaan permanen, termasuk bahan hanya pasokan (jika ada) yang disediakan oleh kontraktor di bawah kontrak.1.1.5.4 "permanen karya" berarti karya permanen akan dijalankan oleh kontraktor di bawah kontrak.1.1.5.5 "tanaman" berarti peralatan, Mesin dan peralatan lainnya yang dimaksudkan untuk membentuk atau membentuk bagian dari pekerjaan permanen, termasuk kendaraan dibeli untuk majikan dan berkaitan dengan pembangunan atau pengoperasian karya.1.1.5.6 "bagian" berarti bagian dari karya-karya yang ditetapkan dalam kontrak Data sebagai bagian (jika ada).1.1.5.7 "sementara karya" berarti semua karya sementara dari setiap jenis (selain peralatan kontraktor) situs yang diperlukan untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan permanen dan remedying setiap cacat.1.1.5.8 "karya" berarti karya permanen dan sementara karya, atau salah satu dari mereka yang sesuai.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: