Tax Services Indonesian  Pocket Tax Book  2015 www.pwc.com/id Contents terjemahan - Tax Services Indonesian  Pocket Tax Book  2015 www.pwc.com/id Contents Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Tax Services Indonesian Pocket Tax

Tax Services
Indonesian
Pocket Tax Book
2015
www.pwc.com/id
Contents
Corporate Income Tax
1
Tax rates; Tax residence; Tax payments; Business profits; Capital allowances; Disallowed deductions; Losses; Profit distributions; Deemed profit margins; Special industries and activities; Transfer Pricing Individual Income Tax
16
Normal tax rates; Concessional tax rates; Main personal relief; Tax residence; Registration and filing; Tax payments; Benefits-in-kind (BIK); Social security system; Deemed salaries
Withholding Taxes
24
Articles 21, 22, 4(2), 23 and 26 income taxes International Tax Agreements
34
Double Taxation Agreements; Tax Information Exchange Agreements Value Added Tax
44
General; VAT exemption facilities
Luxury-goods Sales Tax
56
Taxable goods other than motor vehicles; Motor vehicles Customs and Excise
62
Import Duty; Export Duty; Excise
Tax Concessions
66
Income tax concessions; LST concession; Concessions on special projects and special zones
Land and Building
77
Land and building tax; Tax on land and building transfer; Duty on the acquisition of land and building rights Stamp Duty
81
Tax Payments and Tax Return Filing
83
Accounting for Tax
87
Tax Audits and Tax Assessments
89
Tax Collection Using Distress Warrant
96
Tax Dispute and Resolution
98
Objections; Appeals; Other avenues for tax dispute resolution; Judicial Review Requests to the Supreme Court Contacts 102
Corporate Income Tax
Corporate Income Tax
Tax rates
Generally, a flat rate of 25% applies. Public companies that satisfy a minimum listing requirement of 40% and other conditions are entitled to a tax cut of 5% off the standard rate, giving them an effective tax rate of 20% (refer to page 69). Small enterprises, i.e. corporate taxpayers with an annual turnover of not more than Rp50 billion, are entitled to a 50% discount of the standard tax rate which is imposed proportionally on taxable income of the part of gross turnover up to Rp4.8 billion. Certain enterprises with gross turnover of not more than Rp 4.8 billion are subject to Final Tax at 1% of turnover.
Tax residence
A company is treated as a resident of Indonesia for tax purposes by virtue of having its incorporation or its domicile is in Indonesia. A foreign company carrying out business activities through a permanent establishment (PE) in Indonesia will generally have to assume the same tax obligations as a resident taxpayer.
Tax payments
Resident taxpayers and Indonesian PEs of foreign companies have to settle their tax liabilities either by direct payments, third party withholdings, or a combination of both. Foreign PwC Indonesia
Indonesian Pocket Tax Book 2014
1
Corporate Income Tax
companies without a PE in Indonesia have to settle their tax liabilities for their Indonesian-sourced income through withholding of the tax by the Indonesian party paying the income.
Monthly tax instalments (Article 25 income tax) constitute the first part of tax payments to be made by resident taxpayers and Indonesian PEs as a prepayment of their current year Corporate Income Tax (CIT) liability. A monthly tax instalment is generally calculated using the most recent Corporate Income Tax Return (CITR). Special instalment calculations apply for new taxpayers, finance lease companies, banks, state-owned companies, listed companies and other taxpayers with periodical reporting requirements.
The tax withheld by third parties on certain income (Article 23
income tax) or tax to be paid in advance on certain transactions (e.g., Article 22 income tax on imports) also constitute prepayments for the current year CIT liability of the income recipient or the party conducting the import (refer to pages 29-31 for income items subject to Article 23 income tax and pages 24-28 for transactions subject to Article 22 income tax).
If the total amount of tax paid in advance through the year (Articles 22, 23, and 25 income taxes) and the tax paid abroad (Article 24 income tax) is less than the total CIT due, the taxpayer has to settle the shortfall before filing its CITR. Such a payment is referred to as Article 29 income tax.
2
Indonesian Pocket Tax Book 2014
PwC Indonesia
Corporate Income Tax
Certain types of income earned by resident taxpayers or Indonesian PEs are subject to final income tax. In this respect, the tax withheld by third parties (referred to as Article 4(2) income tax) constitutes the final settlement of the income tax for that particular income (refer to pages 28-29 for income items subject to final income tax under Article 4(2) income tax).
For foreign companies without a PE in Indonesia, the tax withheld from their Indonesia-sourced income by the Indonesian party paying the income (Article 26 income tax) constitutes a final settlement of their income tax due (refer to pages 32-33 for income items subject to Article 26 income tax).
Business profits
Taxable business profits are calculated on the basis of normal accounting principles as modified by certain tax adjustments.
Generally, a deduction is allowed for all expenditure incurred to obtain, collect and maintain taxable business profits. A timing difference may arise if an expenditure recorded as an expense for accounting cannot be immediately claimed as a deduction for tax.
Capital allowances
Depreciation
Expenditure incurred in relation to assets with a beneficial life of more than one year are categorized and depreciated from the month of acquisition by the consistent use of either the PwC Indonesia
Indonesian Pocket Tax Book 2014
3
Corporate Income Tax
straight-line or the declining-balance method, as follows: 1. Category 1 – 50% (declining-balance) or 25% (straight-line) on assets with a beneficial life of four years.
Examples of assets in this category are computers, printers, scanners, furniture and equipment constructed of wood/rattan, office equipment, motorcycles, special tools for specific industries/services, kitchen equipment, manual equipment for agriculture, farming, forestry and fishery industries, light machinery for the food and drink industries, motor vehicles for public transportation, equipment for the semi-conductor industry, tools and accessories for deep water anchor equipment rentals, and base station controller for the cellular telecommunication services.
2. Category 2 – 25% (declining-balance) or 12.5%
(straight-line) on assets with a beneficial life of eight years. Examples of assets in this category are furniture and equipment constructed of metal, air conditioners, cars, buses, trucks, speed-boats, containers and the like.
The category also covers machinery for agriculture, plantations, forestry activity, fisheries, for food and drink, light machinery, logging equipment, equipment for construction, heavy vehicles for transportation, warehousing, and communication, telecommunications equipment, equipment for the semi-conductor industry, tools for deep water anchor equipment rentals, and tools for cellular telecommunication services.
4
Indonesian Pocket Tax Book 2014
PwC Indonesia
Corporate Income Tax
3. Category 3 – 12.5% (declining-balance) or 6.25%
(straight-line) on assets with a beneficial life of 16
years. Examples of assets in this category are machines for general mining other than in the oil and gas sector, machines for the textile, timber, chemical and machinery industries, heavy equipment, docks and vessels for transportation and communication, and other assets not included in the other categories.
4. Category 4 – 10% (declining-balance) or 5% (straight-line) on assets with a beneficial life of twenty years.
Examples of assets in this category are heavy construction machinery, locomotives, railway coaches, heavy vessels, and docks.
5. Building category – 5% (straight-line) on assets in the permanent building category with a useful life of 20 years; or 10% (straight-line) on assets in the non-permanent building category with a useful life of ten years. Included in the cost of the buildings is the Duty on the Acquisition of Land and Building Rights ( Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB).
More comprehensive lists of the assets included in each category are set out in certain Minister of Finance (MoF) regulations. Separate lists of assets and depreciation rates for the oil and gas sector are also specified in a MoF regulation.
PwC Indonesia
Indonesian Pocket Tax Book 2014
5
Corporate Income Tax
Special rules apply to assets used for certain industries (i.e., forestry, plantation and cattle breeding) and assets used in certain areas for KAPETs (see pages 72-73).
Amortisation
Intangible property or costs, including the cost of extending building use rights, rights for business use, rights for use and goodwill with a useful life of more than one year, should be amortised on the following bases, as appropriate: a. By using the straight-line or the declining-balance method at the rates specified in categories 1, 2, 3, and 4 under Depreciation (above), based on the useful life of the property:
Category 1: 4 years
Category 2: 8 years
Category 3: 16 years
Category 4: 20 years
Classification into the appropriate category is determined on the basis of the nearest useful life (e.g., an intangible asset with a useful life of six years may fall under Category 1 or Category 2, while an intangible asset with a useful life of five years is under Category 1).
b. The costs of incorporation and expansion of the capital of an enterprise are claimed in full in the year in which the expenditure is incurred or are amortised using either the
6
Indonesian Pocket Tax Book 2014
PwC Indonesia
Corporate Income Tax
declining-balance or straight-line method at the following rates:
Category 1:50% declining-balance; 25% straight-line Category 2:
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Layanan pajak Indonesia Buku saku pajak 2015 www.PWC.com/id Isi Pajak pendapatan perusahaan 1 Tarif pajak; Kediaman pajak; Pembayaran pajak; Keuntungan bisnis; Tunjangan modal; Batasan pengurangan; Kerugian; Distribusi laba; Margin keuntungan dianggap; Industri khusus dan kegiatan; Mentransfer harga pajak pendapatan Individual 16 Tarif pajak yang normal; Tarif pajak konsesional; Bantuan pribadi utama; Kediaman pajak; Pendaftaran dan pengajuan; Pembayaran pajak; Manfaat-di-kind (BIK); Sistem jaminan sosial; Dianggap gaji Pemotongan/pemungutan pajak 24 Artikel 21, 22, 4(2), 23 dan perjanjian pajak internasional 26 pajak penghasilan 34 Ganda perjanjian perpajakan; Pertukaran informasi pajak perjanjian pajak pertambahan nilai 44 Umum; Fasilitas pembebasan PPN Pajak penjualan barang mewah 56 Barang kena pajak selain kendaraan bermotor; Kendaraan bermotor Bea dan Cukai 62 Bea masuk; Pajak Ekspor; Cukai Konsesi pajak 66 Konsesi pajak penghasilan; Konsesi LST; Konsesi pada proyek-proyek khusus dan zona khusus Tanah dan bangunan 77 Tanah dan bangunan pajak; Pajak atas tanah dan bangunan transfer; Tugas pada perolehan tanah dan bangunan hak materai 81 Pembayaran pajak dan pajak pengajuan 83 Akuntansi untuk pajak 87 Audit Pajak dan pajak penilaian 89 Pengumpulan pajak menggunakan tekanan Waran 96 Sengketa pajak dan resolusi 98 Keberatan; Naik banding; Jalan lain untuk penyelesaian sengketa pajak; Permintaan Judicial Review ke Mahkamah kontak 102 Pajak pendapatan perusahaan Pajak pendapatan perusahaan Tarif pajak Umumnya, rata-rata sebesar 25% berlaku. Perusahaan publik yang memuaskan minimal daftar persyaratan 40% dan kondisi lain berhak untuk pajak dipotong sebesar 5% dari tingkat standar, memberi mereka tarif pajak efektif 20% (Lihat halaman 69). Usaha kecil, yaitu perusahaan pembayar pajak dengan omset tahunan tidak lebih dari Rp50 miliar, berhak mendapatkan diskon 50% tingkat standar pajak yang dikenakan secara proporsional pada penghasilan kena pajak bagian gross omset hingga Rp4.8 milyar. Perusahaan tertentu dengan gross omset tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dikenakan pajak Final 1% dari omset. Residence pajak Sebuah perusahaan diperlakukan sebagai penduduk Indonesia untuk keperluan pajak berdasarkan memiliki penggabungan atau domisili yang ada di Indonesia. Perusahaan asing yang melaksanakan kegiatan usaha melalui suatu pendirian tetap (PE) di Indonesia umumnya akan harus menanggung kewajiban pajak yang sama sebagai pembayar pajak penduduk. Pembayaran pajak Wajib dan Indonesia PEs dari perusahaan asing harus menyelesaikan kewajiban pajak mereka baik dengan pembayaran langsung, withholdings pihak ketiga, atau kombinasi keduanya. Asing PwC Indonesia Pajak buku saku Indonesia 2014 1 Pajak pendapatan perusahaan perusahaan tanpa PE di Indonesia harus menyelesaikan kewajiban pajak untuk pendapatan mereka bersumber Indonesia melalui pemotongan pajak oleh pihak Indonesia membayar pendapatan. Pajak bulanan angsuran (pajak penghasilan Pasal 25) merupakan bagian pertama dari pembayaran pajak untuk dilakukan oleh wajib dan PEs Indonesia sebagai pembayaran di muka mereka saat ini tahun kewajiban pajak pendapatan perusahaan (CIT). Pajak cicilan bulanan umumnya dihitung menggunakan pajak pendapatan perusahaan Pemesanan (CITR). Perhitungan cicilan khusus berlaku untuk pembayar pajak baru, keuangan sewa perusahaan, Bank, BUMN, perusahaan terdaftar dan pembayar pajak lainnya dengan berkala persyaratan pelaporan. Pajak yang dipungut oleh pihak ketiga tertentu pendapatan (Pasal 23 pajak penghasilan) atau pajak harus dibayar di muka pada transaksi tertentu (misalnya, Pasal 22 pendapatan pajak impor) juga merupakan biaya dibayar di muka untuk tahun sekarang CIT kewajiban dari penerima pendapatan atau pihak yang melakukan impor (Lihat halaman 29-31 untuk pendapatan item dikenakan pajak penghasilan Pasal 23 dan 24-28 untuk transaksi dikenakan pajak penghasilan Pasal 22 halaman). Jika jumlah pajak yang dibayar di muka melalui tahun (artikel 22, 23, dan 25 pajak pendapatan) dan pajak yang dibayar di luar negeri (pajak penghasilan Pasal 24) berjarak kurang dari total CIT karena, pembayar pajak harus menyelesaikan kekurangan sebelum mengajukan CITR yang. Pembayaran dianggap sebagai pajak penghasilan Pasal 29. 2 Pajak buku saku Indonesia 2014 PwC Indonesia Pajak pendapatan perusahaan Jenis tertentu dari pendapatan yang diterima oleh wajib atau Indonesia PEs dikenakan pajak pendapatan final. Dalam hal ini, pajak ditahan oleh pihak ketiga (disebut sebagai pajak penghasilan Pasal 4(2)) merupakan penyelesaian akhir pajak penghasilan untuk penghasilan yang tertentu (Lihat halaman 28-29 untuk pendapatan item dikenakan PPh final di bawah pajak penghasilan Pasal 4(2)). Untuk perusahaan asing tanpa PE di Indonesia, pajak yang dipotong dari pendapatan bersumber Indonesia oleh pihak Indonesia membayar pendapatan (pajak penghasilan Pasal 26) merupakan penyelesaian akhir pajak penghasilan mereka karena (Lihat halaman 32-33 untuk pendapatan item dikenakan pajak penghasilan Pasal 26). Laba usaha Laba usaha kena pajak dihitung berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang normal sebagaimana telah diubah oleh penyesuaian pajak tertentu. Umumnya, pengurangan yang diperbolehkan untuk semua pengeluaran yang dikeluarkan untuk memperoleh, mengumpulkan dan memelihara laba kena pajak usaha. Perbedaan waktu mungkin timbul jika pengeluaran tercatat sebagai pengeluaran untuk akuntansi yang tidak dapat segera mengklaim sebagai pengurang pajak. Modal tunjangan Depresiasi Pengeluaran yang dikeluarkan dalam hubungannya dengan aset dengan kehidupan yang bermanfaat dari lebih dari satu tahun yang dikategorikan dan disusutkan dari bulan akuisisi oleh penggunaan yang konsisten baik PwC Indonesia Pajak buku saku Indonesia 2014 3 Pajak pendapatan perusahaan Tanyakan atau metode saldo menurun, sebagai berikut: 1. Kategori 1 – 50% (menurun-saldo) atau 25% (tanyakan) pada aset dengan kehidupan yang bermanfaat empat tahun. Examples of assets in this category are computers, printers, scanners, furniture and equipment constructed of wood/rattan, office equipment, motorcycles, special tools for specific industries/services, kitchen equipment, manual equipment for agriculture, farming, forestry and fishery industries, light machinery for the food and drink industries, motor vehicles for public transportation, equipment for the semi-conductor industry, tools and accessories for deep water anchor equipment rentals, and base station controller for the cellular telecommunication services. 2. Category 2 – 25% (declining-balance) or 12.5% (straight-line) on assets with a beneficial life of eight years. Examples of assets in this category are furniture and equipment constructed of metal, air conditioners, cars, buses, trucks, speed-boats, containers and the like. The category also covers machinery for agriculture, plantations, forestry activity, fisheries, for food and drink, light machinery, logging equipment, equipment for construction, heavy vehicles for transportation, warehousing, and communication, telecommunications equipment, equipment for the semi-conductor industry, tools for deep water anchor equipment rentals, and tools for cellular telecommunication services. 4 Indonesian Pocket Tax Book 2014 PwC Indonesia Corporate Income Tax 3. Category 3 – 12.5% (declining-balance) or 6.25% (straight-line) on assets with a beneficial life of 16 years. Examples of assets in this category are machines for general mining other than in the oil and gas sector, machines for the textile, timber, chemical and machinery industries, heavy equipment, docks and vessels for transportation and communication, and other assets not included in the other categories. 4. Category 4 – 10% (declining-balance) or 5% (straight-line) on assets with a beneficial life of twenty years. Examples of assets in this category are heavy construction machinery, locomotives, railway coaches, heavy vessels, and docks. 5. Building category – 5% (straight-line) on assets in the permanent building category with a useful life of 20 years; or 10% (straight-line) on assets in the non-permanent building category with a useful life of ten years. Included in the cost of the buildings is the Duty on the Acquisition of Land and Building Rights ( Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB). More comprehensive lists of the assets included in each category are set out in certain Minister of Finance (MoF) regulations. Separate lists of assets and depreciation rates for the oil and gas sector are also specified in a MoF regulation. PwC Indonesia Indonesian Pocket Tax Book 2014 5 Corporate Income Tax Special rules apply to assets used for certain industries (i.e., forestry, plantation and cattle breeding) and assets used in certain areas for KAPETs (see pages 72-73). Amortisasi Properti tidak berwujud atau biaya, termasuk biaya untuk memperluas bangunan menggunakan hak-hak, hak untuk penggunaan bisnis, hak untuk menggunakan dan niat baik dengan masa manfaat lebih dari satu tahun, harus amortised pada basis berikut, sebagai tepat: a. menggunakan tanyakan atau metode saldo menurun pada harga yang ditentukan dalam kategori 1, 2, 3, dan 4 di bawah depresiasi (atas) , berdasarkan kehidupan berguna properti: Kategori 1: 4 tahun Kategori 2: 8 tahun Kategori 3:16 tahun Kategori 4:20 tahun Klasifikasi ke dalam kategori yang sesuai ditentukan berdasarkan pada contoh yang terdekat berguna hidup (misalnya, aset tidak berwujud dengan kehidupan yang berguna enam tahun dapat jatuh di bawah kategori 1 atau 2 kategori, sementara aset tidak berwujud dengan berguna hidup lima tahun di bawah kategori 1). b. biaya pendirian dan perluasan dari ibukota suatu perusahaan diklaim secara penuh pada tahun di mana pengeluaran yang timbul atau yang amortised menggunakan baik 6 Pajak buku saku Indonesia 2014 PwC Indonesia Pajak pendapatan perusahaan saldo menurun atau pada garis lurus metode TARIF sebagai berikut: Kategori 1:50 % penurunan-keseimbangan; 25% pada garis lurus kategori 2:
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Pelayanan Pajak
Indonesia
Buku Saku Pajak
2015
www.pwc.com/id
Isi
Pajak Penghasilan Badan
1
tarif Pajak; Tinggal pajak; Pembayaran pajak; Keuntungan bisnis; Tunjangan modal; Pemotongan dianulir; Kerugian; Distribusi laba; Margin keuntungan dianggap; Industri khusus dan kegiatan; Transfer Pricing Penghasilan Perorangan Pajak
16
tarif pajak normal; Tarif pajak lunak; Bantuan pribadi utama; Tinggal pajak; Pendaftaran dan pengajuan; Pembayaran pajak; Manfaat-in-kind (BIK); Sistem jaminan sosial; Gaji dianggap
Pajak Pemotongan
24
Pasal 21, 22, 4 (2), 23 dan 26 pajak penghasilan Perjanjian Pajak Internasional
34
Dua Perjanjian Perpajakan; Perjanjian Informasi Pajak Efek Pajak Pertambahan Nilai
44
Umum; Fasilitas pembebasan PPN
Mewah-barang Pajak Penjualan
56
barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor; Kendaraan bermotor Bea dan Cukai
62
Bea; Tugas ekspor; Cukai
Konsesi Pajak
66
konsesi pajak penghasilan; Konsesi LST; Konsesi pada proyek-proyek khusus dan zona khusus
Tanah dan Bangunan
77
Tanah dan bangunan pajak; Pajak Bumi dan Bangunan Transfer; Tugas pada akuisisi tanah dan bangunan hak Bea Materai
81
Pembayaran Pajak dan Pajak Pengajuan
83
Akuntansi Pajak
87
Audit Pajak dan Surat Ketetapan Pajak
89
Pajak Koleksi Menggunakan Surat Paksa
96
Sengketa Pajak dan Resolusi
98
Keberatan; Banding; Cara lain untuk penyelesaian sengketa pajak; Judicial Permintaan Ulasan untuk Kontak Mahkamah Agung 102
Penghasilan Badan Pajak
Pajak Penghasilan Badan
tarif Pajak
Umumnya, flat rate 25% berlaku. Perusahaan publik yang memenuhi persyaratan daftar minimal 40% dan kondisi lain berhak untuk pemotongan pajak sebesar 5% dari tingkat standar, memberi mereka tarif pajak efektif 20% (lihat halaman 69). Usaha kecil, yaitu wajib pajak badan dengan omset tahunan tidak lebih dari Rp50 miliar, berhak mendapatkan diskon 50% dari tarif pajak standar yang dikenakan secara proporsional atas penghasilan kena pajak dari bagian dari gross omset hingga Rp4,8 miliar. Perusahaan tertentu dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar yang dikenakan Pajak Final di 1% dari omset.
kediaman Pajak
Perusahaan diperlakukan sebagai penduduk Indonesia untuk tujuan pajak berdasarkan penggabungan memiliki atau berkedudukan di Indonesia. Sebuah perusahaan asing melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap (PE) di Indonesia pada umumnya akan harus mengasumsikan kewajiban pajak yang sama sebagai Wajib Pajak.
Pembayaran Pajak
Resident pembayar pajak dan PES Indonesia dari perusahaan asing telah menyelesaikan kewajiban pajak mereka baik dengan pembayaran langsung , pemotongan pihak ketiga, atau kombinasi keduanya. PwC luar negeri Indonesia
Book Pocket Pajak Indonesia 2014
1
Pajak Penghasilan Badan
perusahaan tanpa PE di Indonesia harus puas kewajiban pajak mereka untuk penghasilan Indonesia-bersumber mereka melalui pemotongan pajak oleh pihak Indonesia membayar pendapatan.
angsuran pajak bulanan (Pasal 25 Pendapatan pajak) merupakan bagian pertama dari pembayaran pajak yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak dan PES Indonesia sebagai pembayaran di muka dari mereka tahun berjalan Pajak Penghasilan Badan (CIT) kewajiban. Sebuah angsuran pajak bulanan umumnya dihitung dengan menggunakan Kembali Pajak Penghasilan Badan terbaru (CITR). Perhitungan angsuran khusus berlaku untuk wajib pajak baru, perusahaan sewa pembiayaan, bank, BUMN, perusahaan yang terdaftar dan wajib pajak lain dengan persyaratan pelaporan berkala.
Pajak yang dipotong oleh pihak ketiga atas penghasilan tertentu (Pasal 23
PPh) atau pajak yang harus dibayar di maju pada transaksi tertentu (misalnya, Pasal 22 PPh impor) juga merupakan pembayaran di muka untuk saat ini kewajiban tahun CIT dari penerima pendapatan atau pihak yang melakukan impor (lihat halaman 29-31 untuk item pendapatan dikenakan Pasal 23 dan PPh halaman 24-28 untuk transaksi dikenakan Pasal 22 PPh).
Jika jumlah total pajak yang dibayar di muka melalui tahun (Pasal 22, 23, dan 25 pajak penghasilan) dan pajak dibayar di luar negeri (Pasal 24 PPh) kurang dari total CIT karena, wajib pajak harus melunasi kekurangan sebelum pengajuan nya CITR. Pembayaran seperti ini disebut sebagai pajak penghasilan Pasal 29.
2
Pocket Indonesia Book Pajak 2014
PwC Indonesia
Pajak Penghasilan Badan
Beberapa jenis pendapatan yang diterima oleh wajib pajak penduduk atau PES Indonesia dikenakan pajak penghasilan final. Dalam hal ini, pajak yang dipotong oleh pihak ketiga (disebut sebagai Pasal 4 (2) pajak penghasilan) merupakan penyelesaian akhir dari pajak penghasilan untuk pendapatan tertentu (lihat halaman 28-29 untuk item pendapatan dikenakan pajak penghasilan final di bawah Pasal 4 (2) pajak penghasilan).
Untuk perusahaan asing tanpa PE di Indonesia, pajak yang dipotong dari penghasilan mereka Indonesia-bersumber oleh pihak Indonesia membayar pendapatan (Pasal 26 PPh) merupakan penyelesaian akhir dari pajak penghasilan mereka karena ( lihat halaman 32-33 untuk item pendapatan dikenakan Pasal 26 PPh).
keuntungan Bisnis
keuntungan bisnis Kena Pajak dihitung atas dasar prinsip akuntansi yang normal sebagaimana telah diubah dengan penyesuaian pajak tertentu.
Umumnya, pengurang diperbolehkan untuk semua pengeluaran yang dikeluarkan untuk memperoleh , mengumpulkan dan mempertahankan keuntungan usaha kena pajak. Perbedaan waktu dapat timbul jika pengeluaran dicatat sebagai beban untuk akuntansi tidak dapat segera diklaim sebagai pengurang pajak.
tunjangan Modal
Penyusutan
Belanja terjadi sehubungan dengan aset dengan kehidupan menguntungkan lebih dari satu tahun dikategorikan dan disusutkan dari bulan akuisisi dengan menggunakan konsisten baik PwC Indonesia
Book Pocket Pajak Indonesia 2014
3
Pajak Penghasilan Badan
garis lurus atau metode saldo menurun, sebagai berikut: 1. Kategori 1 - 50% (saldo menurun) atau 25% (lurus line) pada aset dengan kehidupan menguntungkan dari empat tahun.
Contoh aset dalam kategori ini adalah komputer, printer, scanner, furnitur dan peralatan terbuat dari kayu / rotan, peralatan kantor, sepeda motor, alat-alat khusus untuk industri tertentu / jasa, peralatan dapur, peralatan manual untuk pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan industri, mesin ringan untuk industri makanan dan minuman, kendaraan bermotor untuk angkutan umum, peralatan untuk semi-konduktor industri, alat-alat dan aksesoris untuk penyewaan perlengkapan jangkar air yang dalam, dan base station controller untuk layanan telekomunikasi seluler.
2. Kategori 2-25% (saldo menurun) atau 12,5%
(garis lurus) atas aset dengan kehidupan menguntungkan dari delapan tahun. Contoh aset dalam kategori ini adalah furnitur dan peralatan terbuat dari logam, AC, mobil, bus, truk, kecepatan kapal, kontainer dan sejenisnya.
Kategori ini juga mencakup mesin untuk pertanian, perkebunan, kegiatan kehutanan, perikanan, makanan dan minuman, mesin ringan, peralatan logging, peralatan untuk konstruksi, kendaraan berat untuk transportasi, pergudangan, dan komunikasi, peralatan telekomunikasi, peralatan untuk industri semi-konduktor, alat untuk penyewaan perlengkapan jangkar air yang dalam, dan alat untuk layanan telekomunikasi seluler.
4
Indonesia Buku Saku Pajak 2014
PwC Indonesia
Pajak Penghasilan Badan
3. Kategori 3-12,5% (saldo menurun) atau 6,25%
(garis lurus) atas aset dengan kehidupan menguntungkan dari 16
tahun. Contoh aset dalam kategori ini adalah mesin untuk pertambangan umum selain di sektor minyak dan gas, mesin untuk tekstil, kayu, kimia dan mesin industri, alat berat, dermaga dan kapal untuk transportasi dan komunikasi, dan aset lainnya yang tidak termasuk dalam kategori lainnya.
4. Kategori 4 -. 10% (saldo menurun) atau 5% (garis lurus) atas aset dengan kehidupan menguntungkan dua puluh tahun
Contoh aset dalam kategori ini adalah mesin-mesin berat konstruksi, lokomotif, kereta api pelatih, kapal berat, dan dermaga.
5. Kategori Bangunan - 5% (garis lurus) atas aset dalam kategori bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun; atau 10% (garis lurus) atas aset dalam kategori bangunan non-permanen dengan masa manfaat sepuluh tahun. Termasuk dalam biaya bangunan adalah Tugas di Perolehan Tanah dan Hak Bangunan (Bea Pengalihan Hak differences Tanah dan Bangunan / BPHTB).
daftar yang lebih komprehensif dari aset yang termasuk dalam setiap kategori yang ditetapkan dalam Menteri tertentu Keuangan (Depkeu ) peraturan. Daftar terpisah dari aset dan tarif penyusutan untuk minyak dan sektor gas juga ditentukan dalam peraturan Kementerian Keuangan.
PwC Indonesia
Indonesia Book Pocket Pajak 2014
5
Pajak Penghasilan
aturan khusus berlaku untuk aset digunakan untuk industri tertentu (misalnya, kehutanan, perkebunan dan peternakan ) dan aset yang digunakan di daerah-daerah tertentu untuk KAPETs (lihat halaman 72-73).
Amortisasi
properti tidak berwujud atau biaya, termasuk biaya memperpanjang hak pakai bangunan, hak untuk penggunaan bisnis, hak untuk digunakan dan goodwill dengan masa manfaat lebih dari satu tahun, harus diamortisasi dengan dasar sebagai berikut, yang sesuai: a. Dengan menggunakan garis lurus atau metode saldo menurun dengan tarif yang ditentukan dalam kategori 1, 2, 3, dan 4 di bawah Penyusutan (di atas), berdasarkan masa manfaat properti:
Kategori 1: 4 tahun
Kategori 2: 8 tahun
Kategori 3: 16 tahun
Kategori 4: 20 tahun
Klasifikasi ke dalam kategori yang sesuai ditentukan atas dasar kehidupan terdekat berguna (misalnya, aset tidak berwujud dengan masa manfaat enam tahun mungkin jatuh di bawah Kategori 1 atau Kategori 2, sedangkan aset tidak berwujud dengan masa manfaat lima tahun berada di bawah Kategori 1).
b. Biaya pendirian dan perluasan modal suatu perusahaan yang diklaim penuh pada tahun di mana pengeluaran yang terjadi atau diamortisasi baik menggunakan
6
Pocket Indonesia Book Pajak 2014
PwC Indonesia
Pajak Penghasilan Badan
saldo menurun atau garis lurus metode dengan tarif sebagai berikut:
Kategori 1: 50% saldo menurun; 25% garis lurus Kategori 2:
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: