Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Pribadi dan rahasia!!SALING PERJANJIAN NON-DISKLOSURPerjanjian ini tanggal 10 Februari 2015.ANTARA: PT. Tedco Agri Makmur perusahaan terorganisir dan ada di bawah hukum Indonesia, memiliki kantor terdaftar di Perkantoran Arkadia Tower F Lantai 6 #603-604. Jalan TB Simatupang Kav 88 Jakarta Selatan. ("Furnishing Partai");DANPT. Raja Tepung Indonesia, sebuah perusahaan yang sepatutnya didirikan di bawah hukum Indonesia, memiliki kantor terdaftar di Jl. Cikatomas II No.19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180 ("menerima Partai"). setiap "Pesta" atau bersama-sama "para pihak";SEDANGKAN:A. untuk tujuan mengevaluasi potensi investasi oleh Partai menerima dalam partai Furnishing, mungkin diperlukan atau diinginkan untuk pesta ("Furnishing Partai") untuk mengungkapkan kepada pihak lain informasi rahasia ("menerima Partai"). Untuk kepentingan persetujuan ini, salah satu pihak dapat dianggap penerimaan atau Partai Furnishing.B. The pihak karena itu setuju untuk masuk ke dalam Perjanjian Non-Disclosure ini (ini "Perjanjian") sehubungan dengan informasi tersebut diungkapkan pada syarat-syarat yang ditetapkan di bawah ini. Sekarang itu adalah dengan ini menyetujui sebagai berikut:1 "perusahaan yang berafiliasi" berarti setiap anak perusahaan atau perusahaan induk dari pihak penerima atau entitas korporat yang pihak menerima atau induk perusahaan latihan kontrol; "Kontrol" berarti kepemilikan, langsung atau tidak langsung, kekuasaan untuk mengarahkan atau menyebabkan arah pengelolaan dan kebijakan perusahaan tersebut, baik melalui kepemilikan suara efek atau kontrak atau sebaliknya; "Informasi" berarti setiap informasi yang diungkapkan oleh pihak perabotan untuk pihak penerima atau salah satu dari perusahaan terafiliasi, Apakah diungkapkan secara lisan, secara tertulis atau dengan media lainnya, berhubungan dengan properti, aset, Bisnis, keuangan dan operasional perusahaan dan anak perusahaan, investasi dan rekan-rekan perusahaan; "Personil" berarti setiap Komisaris, Direktur, pejabat, karyawan, atau personel lain menerima partai yang telah atau cukup cenderung memiliki akses ke informasi; "Perwakilan" berarti setiap pihak ketiga penasihat (keuangan, hukum atau sebaliknya), konsultan, agen atau perwakilan lain menerima partai yang telah diberikan akses ke informasi oleh pihak menerima;
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
