Produk-produk dari wilayah pihak kontraktor yang diimpor ke dalam wilayah pihak kontraktor lain tidak tunduk, langsung atau tidak langsung, untuk pajak-pajak internal atau biaya internal lainnya apapun lebih dari yang diterapkan, secara langsung atau tidak langsung, seperti dalam negeri produk. Selain itu, tidak ada pihak kontraktor harus dinyatakan berlaku pajak-pajak internal atau biaya internal lainnya untuk produk impor atau dalam negeri dalam cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam ayat 1
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
