Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Divisi 3--perintah Mahkamah AgungUNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 166 Interpretasi Di Divisi ini — (referensi) untuk pelanggaran Undang-undang ini termasuk terancam atau bertentangan apprehended. (b) suatu rujukan kepada tindakan ini meliputi referensi untuk izin, persetujuan atau pengecualian di bawah undang-undang ini atau kondisi izin, persetujuan, atau pengecualian di bawah undang-undang ini. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 167 Obat atau menahan diri dari contraventions undang-undang ini Dewan warisan, Direktur Eksekutif, Direktur penuntutan umum atau orang lain dapat membawa proses Mahkamah Agung untuk memesan obat atau menahan pelanggaran Undang-undang ini. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 168 Urutan Mahkamah Agung (1) jika pengadilan tertinggi puas bahwa — () undang-undang ini telah melanggar; atau (b) tindakan akan melanggar kecuali menahan atas perintah pengadilan — Pengadilan dapat membuat urutan apapun berpikir cocok untuk memperbaiki atau menahan orang dalam. (2) tanpa membatasi kekuasaan pengadilan tertinggi dalam ayat (1), Orde dibuat dalam ayat itu mungkin — (a) jika orang dalam undang-undang ini terdiri dari konstruksi bangunan atau pelaksanaan pekerjaan, memerlukan pembongkaran atau penghapusan bangunan atau karya; atau (b) jika orang dalam undang-undang ini mempunyai efek yang mengubah tampilan atau sifat fisik tempat atau keadaan tanah yang ada terdaftar tempat atau obyek terdaftar, memerlukan restorasi atau pemulihan, sejauh sebagai mungkin, tempat atau obyek dengan kondisi itu di segera sebelum bertentangan. (3) urutan yang dibuat dalam ayat (1) memiliki efek dan dapat dilaksanakan seolah-olah sebuah perintah atau penghakiman yang dibuat oleh Mahkamah Agung di bawah Mahkamah Act 1986. Divisi 4--pemberitahuan pelanggaranUNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 169 Pemberitahuan pelanggaran-Umum (1) Inspektur dapat menayangkan suatu pelanggaran pemberitahuan di bawah bagian ini pada setiap orang bahwa Inspektur memiliki alasan untuk percaya telah melakukan pelanggaran diresepkan terhadap undang-undang ini atau peraturan. S. 169(2) digantikan oleh nomor 32 tahun 2006 s. 94 (Sch. barang 26(1)). (2) pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk yang pemberitahuan pelanggaran yang dapat disajikan adalah sebuah pelanggaran pelanggaran dimaksud dalam pelanggaran Undang-undang tahun 2006. S. 169(3) dimasukkan oleh nomor 32 tahun 2006 s. 94 (Sch. barang 26(1)). (3) untuk tujuan ayat (1), suatu pelanggaran pemberitahuan harus dalam bentuk diperlukan oleh pelanggaran Undang-undang 2006 dan mungkin berisi rincian diresepkan tambahan. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 170 Pemberitahuan pelanggaran-langkah-langkah tambahan (1) Inspektur dapat menayangkan suatu pelanggaran pemberitahuan di bawah bagian ini pada setiap orang bahwa Inspektur memiliki alasan untuk percaya telah melakukan pelanggaran diresepkan terhadap undang-undang ini atau peraturan. S. 170(2) digantikan oleh nomor 32 tahun 2006 s. 94 (Sch. barang 26(2)). (2) pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk yang pemberitahuan pelanggaran yang dapat disajikan adalah sebuah pelanggaran pelanggaran dimaksud dalam pelanggaran Undang-undang tahun 2006. S. 170(2A) dimasukkan dengan Nomor 32 tahun 2006 s. 94 (Sch. barang 26(2)). (2A) untuk tujuan ayat (1), suatu pelanggaran pemberitahuan — () harus dilakukan dalam bentuk yang diperlukan oleh undang-undang pelanggaran tahun 2006; (b) harus menyertakan rincian langkah-langkah tambahan (jika ada) yang diperlukan untuk menghapus pelanggaran; (c) dapat berisi rincian diresepkan tambahan. (3) langkah tambahan diperlukan menghapuskan pelanggaran mungkin termasuk, namun tidak terbatas pada hal berikut- () mengambil tindakan jika kegagalan untuk bertindak yang merupakan pelanggaran; (b) menghentikan aktivitas apapun yang merupakan pelanggaran. (4) jika suatu pelanggaran pemberitahuan memerlukan langkah-langkah tambahan untuk diambil menghapuskan pelanggaran, dan, sebelum akhir periode obat yang ditetapkan dalam pemberitahuan, atau jika Inspektur memungkinkan, setiap saat sebelum pelayanan panggilan atas pelanggaran, orang disajikan dengan pemberitahuan memberitahu Inspektur bahwa langkah-langkah telah diambil — (Inspektur) harus, tanpa penundaan, mencari tahu apakah langkah-langkah telah diambil; dan (b) melayani pada orang pemberitahuan yang menyatakan apakah langkah-langkah telah diambil. (5) sebuah pernyataan dalam pemberitahuan dalam ayat (4) yang telah diambil langkah-langkah tambahan ini untuk semua keperluan bukti konklusif fakta itu. SS 171-173 dicabut dengan Nomor 32 tahun 2006 s. 94 (Sch. barang 26(3)). * * * * *
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
