Sayang Alfan, appreaciate sangat banyak untuk bantuan Anda untuk mengirim berikut untuk pihak-pihak terkait. Dengan hormat, Kami mengacu pada pertemuan yang kami punya di Peninsula Hotel, kemarin. Sebelum mengirim Anda dengan kutipan kami, kami ingin menyediakan Anda dengan saran awal terkait dengan pembentukan SPV sebagai perusahaan PMA: 1. BKPM Kewenangan yang memantau penanaman modal di Indonesia adalah BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Sebagaimana dijelaskan, proses untuk mendirikan sebuah perusahaan PMA akan dimulai setelah aplikasi untuk BKPM selesai. Aplikasi ini umumnya menyediakan rencana investasi dan pemasaran tahunan dan rencana produksi. Salah satu informasi penting untuk diisi adalah bidang usaha, seperti yang berkaitan dengan proses apakah bisnis tunduk pada daftar negatif investasi memeriksa. 2. OJK Mengetahui bahwa perusahaan PMA akan melakukan bisnis pendanaan perusahaan operasi lokal di berbagai bisnis, bisnis yang relevan akan menjadi modal ventura atau perusahaan keuangan, baik di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan - "OJK") tidak BKPM. 3. Perusahaan keuangan (a) minimum ekuitas perusahaan keuangan adalah Rp.100,000,000,000, - paling lambat pada 31 Desember 2019, dimana pada tanggal 31 Desember 2016 ekuitas minimum harus Rp.40,000,000,000, - (b) Ada juga beberapa rasio keuangan minimum harus dipenuhi. (c) kepemilikan asing maksimal di sebuah perusahaan keuangan PMA adalah 85% (d) Sebagai perusahaan keuangan hanya dapat menerima pengembalian dalam bentuk pembayaran pinjaman (uang). (e) Hal ini hanya diperbolehkan untuk melakukan investasi ekuitas di perusahaan keuangan lainnya. Oleh karena itu, dalam kasus kami Perusahaan PMA tidak bisa berinvestasi dalam "transportasi feri" perusahaan. Akibatnya Anda mungkin perlu menggunakan kendaraan lain untuk berinvestasi di "transportasi feri" perusahaan. 4. Modal Ventura (a) kepemilikan asing maksimal di sebuah perusahaan modal ventura PMA adalah 85%. (B) minimum ekuitas Rp.30,000,000,000, -. (C) diperbolehkan untuk melakukan investasi ekuitas di perusahaan manapun, namun tunduk pada jangka waktu maksimum investasi 10 tahun. (d) Sebagai perusahaan modal ventura hanya dapat menerima pengembalian dengan menjual saham. 5. Kemungkinan Bisnis bawah Yurisdiksi dari BKPM Pilihan untuk menemukan bisnis lain yang berada di bawah yurisdiksi BKPM menantang; (a) Jika kegiatan perusahaan PMA yang benar-benar memberikan dana ke perusahaan lain, maka pada saat pengajuan permohonan ke BKPM, BKPM akan merespon bahwa aplikasi ini di bawah yurisdiksi OJK. Selain itu sebuah perusahaan PMA harus menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, untuk BKPM untuk memantau pelaksanaan rencana investasi, termasuk realisasi produksi dan pemasaran jasa / barang (sebagai relevan). (B) sistem hukum Indonesia tidak mengakui "perusahaan induk "Namun perusahaan dapat bertindak sebagai" holding operasi ", asalkan harus memiliki bisnis sendiri terpisah dari investasi di perusahaan lain. 6. Fase Pelayanan Hukum Dalam pandangan di atas, proses untuk mendirikan sebuah perusahaan PMA dengan bisnis dimaksudkan menjelaskan kemarin bukanlah proses yang mudah, kita harus menyediakan tahap-tahap berikut jasa hukum: (a) layanan hukum fase 1, yaitu masalah pendapat hukum mengenai pilihan kegiatan usaha serta konsekuensi masing-masing. (b) tahap 2 dari jasa hukum. Setelah pilihan untuk kegiatan usaha bagi perusahaan PMA yang dipilih, kita akan memulai proses untuk mendirikan perusahaan PMA (dengan kerjasama dari Notaris), termasuk menyiapkan draf perjanjian usaha patungan. (C) jasa hukum fase 3 sedang mempersiapkan dokumen transaksi untuk pendanaan untuk setiap operasi perusahaan lokal.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
