Dengan mengacu pada kami No Agreement Outline (xxx), No (xxx), No (xxx), No (xxx) dan untuk memenuhi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan peraturan pemerintah yang berlaku (Kepmen No . 234/2003, dan Kepmen Nomor 102/2004), dengan ini PERUSAHAAN akan menginformasikan pedoman pelaksanaan lembur untuk Base Pergeseran Personil, sebagai berikut:
1. Untuk personil pergeseran dasar (3: 1) yang jadwal kerja mereka (DAY ON) jatuh pada hari libur nasional Publik akan dihitung sebagai lembur.
2. Titik Kondisi 1 akan memicu Pergeseran Allowance dan Lembur Tunjangan. pedoman atas akan dilaksanakan efektif per 1 Juni 2014 Oleh karena itu, kami berharap bentuk pergeseran dan bentuk lembur sebagai dokumen yang wajib dilampirkan pada Lembar Kegiatan Bulanan. Mengingat kesehatan, keselamatan kondisi kerja, dan aspek asuransi jiwa, penyimpangan pelaksanaan lembur wajib dilaporkan ke kantor tenaga kerja lokal (Dinas Tenaga Kerja). Sangat menghargai untuk mengirimkan konfirmasi Anda semua penyelesaian administrasi pada 5 (lima) hari kerja setelah surat ini Ketertiban, dan untuk tujuan faktur silakan lihat surat ini dari nomor urut. (Xxx) dan untuk memenuhi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan peraturan pemerintah yang berlaku (Kepmen No 234/2003, dan Kepmen. Nomor 102/2004), dengan ini PERUSAHAAN akan menginformasikan pedoman pelaksanaan lembur untuk Base Pergeseran Personil, sebagai berikut: 1. Untuk personil pergeseran dasar (3: 1) yang jadwal kerja mereka (DAY ON) jatuh pada hari libur nasional Publik akan dihitung sebagai lembur. 2. Titik Kondisi 1 akan memicu Pergeseran Allowance dan Lembur Tunjangan. pedoman atas akan dilaksanakan efektif per 1 Juni 2014 Oleh karena itu, kami berharap bentuk pergeseran dan bentuk lembur sebagai dokumen yang wajib dilampirkan pada Lembar Kegiatan Bulanan. Mengingat kesehatan, keselamatan kondisi kerja, dan aspek asuransi jiwa, penyimpangan pelaksanaan lembur wajib dilaporkan ke kantor tenaga kerja lokal (Dinas Tenaga Kerja). Sangat menghargai untuk mengirimkan konfirmasi Anda semua penyelesaian administrasi pada 5 (lima) hari kerja setelah surat ini Ketertiban, dan untuk tujuan faktur silakan lihat surat ini dari nomor urut. (Xxx) dan untuk memenuhi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan peraturan pemerintah yang berlaku (Kepmen No 234/2003, dan Kepmen. Nomor 102/2004), dengan ini PERUSAHAAN akan menginformasikan pedoman pelaksanaan lembur untuk Base Pergeseran Personil, sebagai berikut: 1. Untuk personil pergeseran dasar (3: 1) yang jadwal kerja mereka (DAY ON) jatuh pada hari libur nasional Publik akan dihitung sebagai lembur. 2. Titik Kondisi 1 akan memicu Pergeseran Allowance dan Lembur Tunjangan. pedoman atas akan dilaksanakan efektif per 1 Juni 2014 Oleh karena itu, kami berharap bentuk pergeseran dan bentuk lembur sebagai dokumen yang wajib dilampirkan pada Lembar Kegiatan Bulanan. Mengingat kesehatan, keselamatan kondisi kerja, dan aspek asuransi jiwa, penyimpangan pelaksanaan lembur wajib dilaporkan ke kantor tenaga kerja lokal (Dinas Tenaga Kerja). Sangat menghargai untuk mengirimkan konfirmasi Anda semua penyelesaian administrasi pada 5 (lima) hari kerja setelah surat ini Ketertiban, dan untuk tujuan faktur silakan lihat surat ini dari nomor urut. bersama ini akan PERUSAHAAN menginformasikan pedoman pelaksanaan lembur untuk Base Pergeseran Personil, sebagai berikut: 1. Untuk personil pergeseran dasar (3: 1) yang jadwal kerja mereka (DAY ON) jatuh pada hari libur nasional Publik akan dihitung sebagai lembur. 2. Titik Kondisi 1 akan memicu Pergeseran Allowance dan Lembur Tunjangan. pedoman atas akan dilaksanakan efektif per 1 Juni 2014 Oleh karena itu, kami berharap bentuk pergeseran dan bentuk lembur sebagai dokumen yang wajib dilampirkan pada Lembar Kegiatan Bulanan. Mengingat kesehatan, keselamatan kondisi kerja, dan aspek asuransi jiwa, penyimpangan pelaksanaan lembur wajib dilaporkan ke kantor tenaga kerja lokal (Dinas Tenaga Kerja). Sangat menghargai untuk mengirimkan konfirmasi Anda semua penyelesaian administrasi pada 5 (lima) hari kerja setelah surat ini Ketertiban, dan untuk tujuan faktur silakan lihat surat ini dari nomor urut. bersama ini akan PERUSAHAAN menginformasikan pedoman pelaksanaan lembur untuk Base Pergeseran Personil, sebagai berikut: 1. Untuk personil pergeseran dasar (3: 1) yang jadwal kerja mereka (DAY ON) jatuh pada hari libur nasional Publik akan dihitung sebagai lembur. 2. Titik Kondisi 1 akan memicu Pergeseran Allowance dan Lembur Tunjangan. pedoman atas akan dilaksanakan efektif per 1 Juni 2014 Oleh karena itu, kami berharap bentuk pergeseran dan bentuk lembur sebagai dokumen yang wajib dilampirkan pada Lembar Kegiatan Bulanan. Mengingat kesehatan, keselamatan kondisi kerja, dan aspek asuransi jiwa, penyimpangan pelaksanaan lembur wajib dilaporkan ke kantor tenaga kerja lokal (Dinas Tenaga Kerja). Sangat menghargai untuk mengirimkan konfirmasi Anda semua penyelesaian administrasi pada 5 (lima) hari kerja setelah surat ini Ketertiban, dan untuk tujuan faktur silakan lihat surat ini dari nomor urut.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..