N.C. GEN. STAT. § 19A-3 (2013). Preliminary injunction.(a) Upon the fi terjemahan - N.C. GEN. STAT. § 19A-3 (2013). Preliminary injunction.(a) Upon the fi Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

N.C. GEN. STAT. § 19A-3 (2013). Pre

N.C. GEN. STAT. § 19A-3 (2013). Preliminary injunction.
(a) Upon the filing of a verified complaint in the district court in the county in which cruelty to
an animal has allegedly occurred, the judge may, as a matter of discretion, issue a preliminary
injunction in accordance with the procedures set forth in G.S. 1A-1, Rule 65. Every such
preliminary injunction, if the plaintiff so requests, may give the plaintiff the right to provide
suitable care for the animal. If it appears on the face of the complaint that the condition giving
rise to the cruel treatment of an animal requires the animal to be removed from its owner or other
person who possesses it, then it shall be proper for the court in the preliminary injunction to
allow the plaintiff to take possession of the animal as custodian.
(b) The plaintiff as custodian may employ a veterinarian to provide necessary medical care for
the animal without any additional court order. Prior to taking such action, the plaintiff as
custodian shall consult with, or attempt to consult with, the defendant in the action, but the
plaintiff as custodian may authorize such care without the defendant’s consent. Notwithstanding
the provisions of this subsection, the plaintiff as custodian may not have an animal euthanized
without written consent of the defendant or a court order that authorizes euthanasia upon the
court’s finding that the animal is suffering due to terminal illness or terminal injury.
(c) The plaintiff as custodian may place an animal with a foster care provider. The foster care
provider shall return the animal to the plaintiff as custodian on demand.
N.C. GEN. STAT. § 19A-4 (2013). Permanent injunction.
(a) In accordance with G.S. 1A-1, Rule 65, a district court judge in the county in which the
original action was brought shall determine the merits of the action by trial without a jury, and
upon hearing such evidence as may be presented, shall enter orders as the court deems
appropriate, including a permanent injunction and dismissal of the action along with dissolution
of any preliminary injunction that had been issued.
(b) If the plaintiff prevails, the court in its discretion may include the costs of food, water,
shelter, and care, including medical care, provided to the animal, less any amounts deposited by
the defendant under G.S. 19A-70, as part of the costs allowed to the plaintiff under G.S. 6-18. In
addition, if the court finds by a preponderance of the evidence that even if a permanent
injunction were issued there would exist a substantial risk that the animal would be subjected to
further cruelty if returned to the possession of the defendant, the court may terminate the
defendant’s ownership and right of possession of the animal and transfer ownership and right of
possession to the plaintiff or other appropriate successor owner. For good cause shown, the court
may also enjoin the defendant from acquiring new animals for a specified period of time or limit
the number of animals the defendant may own or possess during a specified period of time.
(c) If the final judgment entitles the defendant to regain possession of the animal, the custodian
shall return the animal, including taking any necessary steps to retrieve the animal from a foster
care provider.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
NC KEJADIAN MANZANAR § 19SUATU-3 (2013). Awal injunction.
(a) atas pengajuan keluhan diverifikasi di pengadilan distrik di daerah di mana kekejaman terhadap
binatang telah diduga terjadi, hakim dapat, sebagai masalah kebijaksanaan, mengeluarkan awal
perintah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam GS 1A-1, 65 aturan. Setiap seperti
perintah awal, jika penggugat jadi permintaan, dapat memberikan penggugat berhak menyediakan
cocok merawat hewan. Jika itu yang muncul di wajah keluhan yang memberikan kondisi
menimbulkan perlakuan kejam terhadap binatang memerlukan hewan untuk dihapus dari pemilik atau lain
orang yang memiliki itu, maka akan sangat tepat untuk pengadilan di awal perintah untuk
penggugat untuk mengambil kepemilikan hewan sebagai custodian.
(b) penggugat sebagai Kustodian dapat mempekerjakan seorang dokter hewan untuk memberikan perawatan medis yang diperlukan untuk memungkinkan
hewan tanpa perintah pengadilan setiap tambahan. Sebelum mengambil tindakan seperti itu, penggugat sebagai
Kustodian akan berkonsultasi dengan, atau mencoba untuk berkonsultasi dengan, terdakwa dalam tindakan, tetapi
penggugat sebagai Kustodian dapat mengotorisasi perawatan tersebut tanpa persetujuan terdakwa. Meskipun
ketentuan-ketentuan ayat ini, penggugat sebagai Kustodian mungkin tidak memiliki binatang karena eutanasia
tanpa izin tertulis dari terdakwa atau perintah pengadilan yang memberikan kewenangan eutanasia atas
lapangan yang menemukan bahwa hewan tersebut menderita penyakit terminal atau terminal cedera.
(c) penggugat sebagai Kustodian dapat menempatkan binatang dengan penyedia asuh. Asuh
penyedia akan kembali binatang kepada penggugat sebagai Kustodian pada permintaan.
N. C kejadian Manzanar § 19suatu-4 (2013). Permanen injunction.
(a) sesuai dengan GS 1A-1, 65 aturan, Hakim pengadilan distrik di daerah di mana
asli tindakan dibawa akan menentukan manfaat tindakan oleh pengadilan tanpa juri, dan
setelah mendengar bukti tersebut seperti yang diajukan, akan memasukkan perintah seperti pengadilan dianggap
tepat, termasuk perintah yang permanen dan pemecatan dari tindakan bersama dengan pembubaran
dari setiap perintah awal yang telah issued.
(b) Jika penggugat berlaku, pengadilan di kebijaksanaannya mungkin termasuk biaya makanan, air,
tempat tinggal, dan perawatan, termasuk perawatan medis, diberikan kepada hewan, kurang jumlah yang disimpan oleh
terdakwa di bawah GS 19A-70, sebagai bagian dari biaya yang diperbolehkan untuk penggugat di bawah GS 6-18. Di
tambahan, jika pengadilan menemukan oleh dominan bukti bahwa bahkan jika permanen
perintah yang dikeluarkan akan terdapat risiko besar bahwa hewan akan dikenakan
lebih lanjut kekejaman jika kembali ke kepemilikan terdakwa, pengadilan dapat menghentikan
terdakwa kepemilikan dan hak kepemilikan hewan dan transfer kepemilikan dan hak
kepemilikan penggugat atau pemilik pengganti sesuai lainnya. Untuk tujuan baik yang ditunjukkan, pengadilan
mungkin juga menyuruh terdakwa dari memperoleh binatang baru untuk jangka waktu tertentu waktu atau batas
jumlah hewan terdakwa mungkin sendiri atau miliki selama periode tertentu time.
(c) jika penghakiman akhir hak terdakwa untuk mendapatkan kembali kepemilikan hewan Kustodian
akan kembali hewan, termasuk mengambil segala langkah yang diperlukan untuk mengambil hewan dari angkat
penyedia layanan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
NC GEN. STAT. § 19A-3 (2013). Perintah pengadilan awal.
(a) Setelah pengajuan keluhan diverifikasi di pengadilan distrik di daerah di mana kekejaman terhadap
hewan telah diduga terjadi, hakim dapat, sebagai masalah kebijaksanaan, masalah pendahuluan
perintah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan tercantum dalam GS 1A-1, Aturan 65. Setiap seperti
perintah pengadilan awal, jika penggugat meminta, dapat memberikan penggugat hak untuk memberikan
perawatan yang cocok untuk hewan. Jika muncul pada wajah keluhan bahwa kondisi memberikan
menimbulkan perlakuan kejam terhadap hewan membutuhkan hewan untuk dihapus dari pemiliknya atau lain
orang yang memilikinya, maka itu akan menjadi tepat untuk pengadilan dalam perintah pengadilan awal untuk
memungkinkan penggugat untuk mengambil kepemilikan hewan sebagai kustodian.
(b) Penggugat sebagai kustodian dapat menggunakan dokter hewan untuk memberikan perawatan medis yang diperlukan untuk
hewan tanpa perintah pengadilan tambahan. Sebelum mengambil tindakan tersebut, penggugat sebagai
kustodian akan berkonsultasi dengan, atau mencoba untuk berkonsultasi dengan, terdakwa dalam tindakan, tetapi
penggugat sebagai kustodian dapat mengizinkan perawatan tersebut tanpa persetujuan terdakwa. Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan ayat ini, penggugat sebagai kustodian mungkin tidak memiliki hewan eutanasia
tanpa persetujuan tertulis dari terdakwa atau perintah pengadilan yang memberi kewenangan euthanasia atas
temuan pengadilan bahwa hewan tersebut menderita karena penyakit terminal atau cedera terminal.
(c) Penggugat sebagai kustodian dapat menempatkan hewan dengan penyedia asuh. The asuh
provider akan kembali hewan kepada penggugat sebagai kustodian pada permintaan.
NC GEN. STAT. § 19A-4 (2013). Perintah permanen.
(a) Sesuai dengan GS 1A-1, Aturan 65, seorang hakim pengadilan distrik di daerah di mana
tindakan asli dibawa menetapkan manfaat tindakan oleh pengadilan tanpa juri, dan
setelah mendengar bukti seperti dapat disajikan, akan masuk sebagai perintah pengadilan dianggap
tepat, termasuk perintah permanen dan pemberhentian tindakan bersama dengan pembubaran
dari setiap perintah pengadilan awal yang telah dikeluarkan.
(b) Jika penggugat berlaku, pengadilan dalam kebijakannya dapat mencakup biaya makanan, air,
tempat tinggal, dan perawatan, termasuk perawatan medis, yang diberikan kepada hewan, dikurangi jumlah yang disimpan oleh
terdakwa di bawah GS 19A-70, sebagai bagian dari biaya diperbolehkan untuk penggugat di bawah GS 6-18. Di
samping itu, jika pengadilan menemukan dengan dominan bukti bahwa bahkan jika permanen
perintah yang dikeluarkan tidak akan ada risiko besar bahwa hewan akan mengalami
kekejaman lebih lanjut jika kembali ke kepemilikan terdakwa, pengadilan dapat mengakhiri
kepemilikan terdakwa dan hak kepemilikan hewan dan mentransfer kepemilikan dan hak
kepemilikan kepada penggugat atau pemilik penerus yang sesuai lainnya. Untuk tujuan baik ditunjukkan, pengadilan
juga memerintahkan terdakwa dari memperoleh hewan baru untuk jangka waktu tertentu atau membatasi
jumlah hewan terdakwa dapat memiliki atau memiliki selama periode waktu tertentu.
(c) Jika penghakiman terakhir memberikan hak kepada terdakwa untuk mendapatkan kembali kepemilikan hewan, kustodian
akan kembali hewan, termasuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengambil hewan dari asuh
penyedia layanan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: