PEMBELIAN PROPERTI paket Tanah dijual di Bali jatuh ke salah satu dari dua kategori: Pipil: Tanah yang telah diwariskan keluarga lokal Bali, tetapi tidak pernah secara resmi terdaftar di Kantor Pertanahan. Sertifikat: Tanah yang telah terdaftar Kantor Pendaftaran Tanah. Hanya tanah yang memiliki sertifikat bisa dijual. Konversi lahan 'Pipil' ke status sertifikasi ditangani oleh House of Bali dan biasanya memakan waktu 4-6 bulan. Setelah tanah yang Anda pilih memiliki sertifikat, transaksi dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari, namun, dengan hukum karena ketekunan proses ini biasanya memakan waktu 1-2 minggu Semua pembelian tanah di Indonesia harus dengan disaksikan di hadapan sebuah resmi ditunjuk 'Notaris' atau pengacara. Kontrak standar ditulis dalam bahasa Bahasa Indonesia, bagaimanapun, House of Bali dapat mengatur untuk terjemahan atas permintaan. Sederhana, membeli tanah di Bali dapat diilustrasikan dengan langkah-langkah berikut: Langkah Pertama Menunjuk House of Bali sebagai Anda Agen Real Estat Langkah Dua Negosiasi harga pada properti yang Anda pilih Langkah Tiga Melakukan deposit (biasanya 30% dari total harga) Langkah Empat Daftar letter of intent dengan penjual menyetujui harga, tanggal penyelesaian akhir dan jadwal pembayaran Langkah Lima Penyelesaian dan pembayaran terakhir pada Notaris Langkah Enam Jika menggunakan Calon sebuah, secara bersamaan menandatangani 'kuasa' di Notaris Langkah Tujuh Kumpulkan sertifikat direvisi
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..