Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
14. kontrak harga dan pembayaran14.1 harga kontrakKecuali jika dinyatakan dalam kondisi tertentu: ) harga kontrak yang akan setuju atau ditentukan dalam sub ayat 12.3 [evaluasi] dan tunduk pada penyesuaian sesuai dengan kontrak; b) kontraktor harus membayar semua pajak, tugas, dan biaya yang diperlukan harus dibayar oleh dia di bawah kontrak, dan kontrak harga tidak akan disesuaikan untuk salah satu biaya-biaya tersebut kecuali sebagaimana tercantum dalam sub ayat 13,7 [penyesuaian untuk perubahan undang-undang]; c) setiap jumlah yang dapat ditetapkan dalam Bill of kuantitas atau jadwal lain perkiraan jumlah dan tidak harus diambil sebagai jumlah aktual dan benar: (i) dari karya-karya yang kontraktor diperlukan untuk mengeksekusi, atau (ii) untuk tujuan Pasal 12 [pengukuran dan evaluasi]; dan d) kontraktor harus menyampaikan kepada insinyur, dalam 28 hari setelah tanggal permulaan, rincian diusulkan setiap lumsum harga di jadwal.Insinyur dapat memperhitungkan rincian ketika mempersiapkan pembayaran sertifikat, tetapi tidak akan terikat oleh itu.Walaupun ada ketentuan-ketentuan sub-ayat (b), peralatan kontraktor, termasuk suku cadang penting bagian itu, diimpor oleh kontraktor untuk tujuan tunggal untuk melaksanakan kontrak akan dibebaskan dari pembayaran bea masuk dan pajak atas impor.14.2 mukaMajikan harus membuat pembayaran uang muka, sebagai bebas bunga pembiayaan untuk mendukung mobilisasi dan arus kas, ketika kontraktor mengajukan jaminan sesuai dengan Pasal ini sub. Total muka pembayaran, jumlah dan waktu angsuran (jika lebih dari satu), dan mata uang yang berlaku dan proporsi, akan seperti tercantum dalam kontrak Data.Kecuali dan sampai majikan menerima jaminan ini, atau jika total muka tidak dinyatakan dalam Data kontrak, klausul ini sub tidak berlaku. Insinyur akan memberikan kepada majikan dan kepada kontraktor sertifikat pembayaran Interim untuk muka atau pembayaran yang pertama setelah menerima pernyataan (di bawah sub ayat 14.3 [permohonan sertifikat pembayaran sementara]) dan setelah majikan menerima keamanan kinerja (i) sesuai dengan sub ayat 4.2 [kinerja keamanan] dan (ii) jaminan dalam jumlah dan mata uang yang sama dengan muka. Jaminan ini diberikan oleh reputasi bank atau lembaga keuangan yang dipilih oleh kontraktor dan akan dalam bentuk yang terlampir pada kondisi tertentu atau bentuk lain yang disetujui oleh majikan.Kontraktor harus menjamin bahwa jaminan sah dan harus diberlakukan sampai muka telah dilunasi, tetapi berapa jumlahnya akan semakin dikurangi dengan jumlah yang dibayar oleh kontraktor seperti ditunjukkan dalam sertifikat pembayaran. Jika ketentuan jaminan menentukan tanggal kedaluwarsanya, dan muka tidak dilunasi oleh tanggal 28 hari sebelum tanggal kedaluwarsa, kontraktor akan memperpanjang validitas jaminan sampai muka telah dilunasi. Kecuali dinyatakan lain dalam kontrak Data, muka pembayaran harus dilunasi melalui persentase pengurangan dari pembayaran sementara ditentukan oleh insinyur sesuai dengan sub ayat 14,6 [masalah dari Interim pembayaran sertifikat], sebagai berikut:() pengurangan akan dimulai pada tahun berikutnya sementara pembayaran sertifikat berikut yang di mana jumlah semua bersertifikat sementara pembayaran (tidak termasuk pembayaran di muka dan pengurangan dan cicilan retensi) melebihi 30 persen (30%) dari jumlah kontrak diterima kurang sementara jumlah; dan(b) pengurangan akan dilakukan pada harga amortisasi yang tertera dalam kontrak Data jumlah setiap Interim pembayaran sertifikat (termasuk uang muka dan pengurangan untuk cicilan yang serta pengurangan untuk penyimpanan uang dalam mata uang) dan proporsi muka sampai saat muka telah dilunasi; asalkan muka pembayaran akan dikembalikan sepenuhnya sebelum waktu ketika 90 persen (90%) dari jumlah kontrak diterima kurang jumlah sementara telah disertifikasi untuk pembayaran.Jika muka telah tidak telah dilunasi sebelum masalah mengambil-Over sertifikat untuk bekerja atau sebelum penghentian menurut ayat 15 [pemutusan oleh majikan], ayat 16 [penangguhan dan penghentian oleh kontraktor] atau ayat 19 [Force Majeure] (seperti kasus mungkin), seluruh keseimbangan kemudian shallimmediately luar biasa menjadi jatuh tempo dan dalam kasus penghentian menurut ayat 15 [pemutusan oleh majikan], kecuali untuk Sub - ayat 15,5 [majikan hak untuk penghentian untuk kenyamanan], yang harus dibayar oleh kontraktor untuk majikan.14.3 permohonan sertifikat sementara pembayaranKontraktor harus mengajukan pernyataan dalam enam eksemplar untuk insinyur setelah akhir setiap bulan, dalam bentuk yang disetujui oleh insinyur, menampilkan detail jumlah yang kontraktor menganggap dirinya berhak, bersama dengan dokumen yang akan mencakup laporan kemajuan selama bulan ini sesuai dengan sub ayat 4,21 [Perayaan] pendukung. Pernyataan meliputi item berikut, sebagaimana berlaku, yang dinyatakan dalam berbagai mata uang di mana harga kontrak dibayarkan, dalam urutan yang tercantum:) perkiraan nilai kontrak karya dijalankan dan kontraktor dokumen diproduksi sampai akhir bulan (termasuk variasi tetapi tidak termasuk item yang dijelaskan pada sub ayat-ayat (b) untuk (g) di bawah ini);b) jumlah yang harus ditambahkan dan dipotong untuk perubahan dalam undang-undang dan perubahan dalam biaya, sesuai dengan sub ayat 13,7 [penyesuaian untuk perubahan undang-undang] dan sub ayat 13,8 [penyesuaian untuk perubahan dalam biaya];c) ada jumlah yang dikurangi untuk retensi, dihitung dengan menerapkan persentase retensi yang dinyatakan dalam Data kontrak untuk total jumlah di atas, sampai jumlah yang begitu dipertahankan oleh majikan mencapai batas penyimpanan uang (jika ada) yang tercantum dalam kontrak Data;d) jumlah yang akan ditambahkan untuk pembayaran di muka dan (jika lebih dari satu cicilan) dan dipotong untuk itsrepayments sesuai dengan sub ayat 14.2 [muka];e) jumlah yang harus ditambahkan dan dipotong untuk tanaman dan bahan sub ayat 14.5 [tanaman dan bahan-bahan yang ditujukan untuk karya];f) setiap penambahan atau pengurangan yang mungkin telah jatuh tempo di bawah kontrak atau sebaliknya, termasuk mereka yang di bawah Pasal 20 [klaim, perselisihan dan arbitrase]; dang) pengurangan jumlah bersertifikat dalam semua sertifikat pembayaran sebelumnya.14,4 jadwal pembayaranJika kontrak termasuk jadwal pembayaran menentukan angsuran di mana harga kontrak akan dibayar, maka kecuali jika dinyatakan sebaliknya dalam jadwal ini:) angsuran dikutip dalam jadwal ini pembayaran harus nilai perkiraan kontrak untuk tujuan sub ayat (a) dari sub ayat 14.3 [permohonan sertifikat pembayaran sementara];b) sub ayat 14.5 [tanaman dan bahan-bahan yang ditujukan untuk karya] tidak berlaku; danc) jika angsuran ini tidak didefinisikan oleh rujukan aktual kemajuan yang dicapai dalam melaksanakan pekerjaan, dan jika sebenarnya kemajuan yang ditemukan kurang atau lebih dari itu yang ini jadwal pembayaran berbasis, maka insinyur dapat melanjutkan sesuai dengan sub ayat 3.5 [penentuan] untuk setuju atau menentukan angsuran direvisi, yang harus mempertimbangkan sejauh mana kemajuan kurang atau lebih dari itu di angsuran sebelumnya didasarkan.Jika kontrak tidak menyertakan jadwal pembayaran, kontraktor harus mengajukan mengikat perkiraan pembayaran yang ia mengharapkan untuk jatuh tempo setiap periode triwulan. Perkiraan pertama diajukan dalam jangka waktu 42 hari setelah tanggal mulai. Perkiraan direvisi akan diserahkan pada interval triwulanan, sampai mengambil-Over sertifikat telah dikeluarkan untuk bekerja.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..