14. Contract Price and Payment14.1 The Contract PriceUnless otherwise  terjemahan - 14. Contract Price and Payment14.1 The Contract PriceUnless otherwise  Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

14. Contract Price and Payment14.1

14. Contract Price and Payment
14.1 The Contract Price
Unless otherwise stated in the Particular Conditions:
a) the Contract Price shall be agreed or determined under Sub-Clause 12.3 [Evaluation] and be subject to adjustments in accordance with the Contract;
b) the Contractor shall pay all taxes, duties and fees required to be paid by him under the Contract, and the Contract Price shall not be adjusted for any of these costs except as stated in Sub-Clause 13.7 [Adjustments for Changes in Legislation];
c) any quantities which may be set out in the Bill of Quantities or other Schedule are estimated quantities and are not to be taken as the actual and correct quantities:
(i) of the Works which the Contractor is required to execute, or
(ii) for the purposes of Clause 12 [Measurement and Evaluation]; and
d) the Contractor shall submit to the Engineer, within 28 days after the Commencement Date, a proposed breakdown of each lump sum price in the Schedules.

The Engineer may take account of the breakdown when preparing Payment Certificates, but shall not be bound by it.

Notwithstanding the provisions of subparagraph (b), Contractor's Equipment, including essential spare parts therefore, imported by the Contractor for the sole purpose of executing the Contract shall be exempt from the payment of import duties and taxes upon importation.

14.2 Advance Payment
The Employer shall make an advance payment, as an interest-free financing for mobilisation and cash flow support, when the Contractor submits a guarantee in accordance with this Sub-Clause. The total advance payment, the number and timing of instalments (if more than one), and the applicable currencies and proportions, shall be as stated in the Contract Data.

Unless and until the Employer receives this guarantee, or if the total advance payment is not stated in the Contract Data, this Sub-Clause shall not apply. The Engineer shall deliver to the Employer and to the Contractor an Interim Payment Certificate for the advance payment or its first instalment after receiving a Statement (under Sub-Clause 14.3 [Application for Interim Payment Certificates]) and after the Employer receives (i) the Performance Security in accordance with Sub-Clause 4.2 [Performance Security] and (ii) a guarantee in amounts and currencies equal to the advance payment. This guarantee shall be issued by a reputable bank or financial institution selected by the Contractor and shall be in the form annexed to the Particular Conditions or in another form approved by the Employer.

The Contractor shall ensure that the guarantee is valid and enforceable until the advance payment has been repaid, but its amount shall be progressively reduced by the amount repaid by the Contractor as indicated in the Payment Certificates. If the terms of the guarantee specify its expiry date, and the advance payment has not been repaid by the date 28 days prior to the expiry date, the Contractor shall extend the validity of the guarantee until the advance payment has been repaid.

Unless stated otherwise in the Contract Data, the advance payment shall be repaid through percentage deductions from the interim payments determined by the Engineer in accordance with Sub-Clause 14.6 [Issue of Interim Payment Certificates], as follows:
(a) deductions shall commence in the next interim Payment Certificate following that in which the total of all certified interim payments (excluding the advance payment and deductions and repayments of retention) exceeds 30 percent (30%)of the Accepted Contract Amount less Provisional Sums; and
(b) deductions shall be made at the amortisation rate stated in the Contract Data of the amount of each Interim Payment Certificate (excluding the advance payment and deductions for its repayments as well as deductions for retention money) in the currencies and proportions of the advance payment until such time as the advance payment has been repaid; provided that the advance payment shall be completely repaid prior to the time when 90 percent (90%) of the Accepted Contract Amount less Provisional Sums has been certified for payment.

If the advance payment has not been repaid prior to the issue of the Taking-Over Certificate for the Works or prior to termination under Clause 15 [Termination by Employer], Clause 16 [Suspension and Termination by Contractor] or Clause 19 [Force Majeure] (as the case may be), the whole of the balance then outstanding shallimmediately become due and in case of termination under Clause 15 [Termination by Employer], except for Sub- Clause 15.5 [Employer’s Entitlement to Termination for Convenience], payable by the Contractor to the Employer.

14.3 Application for Interim Payment Certificates
The Contractor shall submit a Statement in six copies to the Engineer after the end of each month, in a form approved by the Engineer, showing in detail the amounts to which the Contractor considers himself to be entitled, together with supporting documents which shall include the report on the progress during this month in accordance with Sub-Clause 4.21 [Progress Reports]. The Statement shall include the following items, as applicable, which shall be expressed in the various currencies in which the Contract Price is payable, in the sequence listed:
a) the estimated contract value of the Works executed and the Contractor’s Documents produced up to the end of the month (including Variations but excluding items described in sub-paragraphs (b) to (g) below);
b) any amounts to be added and deducted for changes in legislation and changes in cost, in accordance with Sub-Clause 13.7 [Adjustments for Changes in Legislation] and Sub-Clause 13.8 [Adjustments for Changes in Cost];
c) any amount to be deducted for retention, calculated by applying the percentage of retention stated in the Contract Data to the total of the above amounts, until the amount so retained by the Employer reaches the limit of Retention Money (if any) stated in the Contract Data;
d) any amounts to be added for the advance payment and (if more than one instalment) and to be deducted for itsrepayments in accordance with Sub-Clause 14.2 [Advance Payment];
e) any amounts to be added and deducted for Plant and Materials in accordance with Sub-Clause 14.5 [Plant and Materials intended for the Works];
f) any other additions or deductions which may have become due under the Contract or otherwise, including those under Clause 20 [Claims, Disputes and Arbitration]; and
g) the deduction of amounts certified in all previous Payment Certificates.

14.4 Schedule of Payments
If the Contract includes a schedule of payments specifying the instalments in which the Contract Price will be paid, then unless otherwise stated in this schedule:
a) the instalments quoted in this schedule of payments shall be the estimated contract values for the purposes of sub-paragraph (a) of Sub-Clause 14.3 [Application for Interim Payment Certificates];;
b) Sub-Clause 14.5 [Plant and Materials intended for the Works] shall not apply; and
c) if these instalments are not defined by reference to the actual progress achieved in executing the Works, and if actual progress is found to be less or more than that on which this schedule of payments was based, then the Engineer may proceed in accordance with Sub-Clause 3.5 [Determinations] to agree or determine revised instalments, which shall take account of the extent to which progress is less or more than that on which the instalments were previously based.

If the Contract does not include a schedule of payments, the Contractor shall submit non-binding estimates of the payments which he expects to become due during each quarterly period. The first estimate shall be submitted within 42 days after the Commencement Date. Revised estimates shall be submitted at quarterly intervals, until the Taking-Over Certificate has been issued for the Works.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
14. kontrak harga dan pembayaran14.1 harga kontrakKecuali jika dinyatakan dalam kondisi tertentu: ) harga kontrak yang akan setuju atau ditentukan dalam sub ayat 12.3 [evaluasi] dan tunduk pada penyesuaian sesuai dengan kontrak; b) kontraktor harus membayar semua pajak, tugas, dan biaya yang diperlukan harus dibayar oleh dia di bawah kontrak, dan kontrak harga tidak akan disesuaikan untuk salah satu biaya-biaya tersebut kecuali sebagaimana tercantum dalam sub ayat 13,7 [penyesuaian untuk perubahan undang-undang]; c) setiap jumlah yang dapat ditetapkan dalam Bill of kuantitas atau jadwal lain perkiraan jumlah dan tidak harus diambil sebagai jumlah aktual dan benar: (i) dari karya-karya yang kontraktor diperlukan untuk mengeksekusi, atau (ii) untuk tujuan Pasal 12 [pengukuran dan evaluasi]; dan d) kontraktor harus menyampaikan kepada insinyur, dalam 28 hari setelah tanggal permulaan, rincian diusulkan setiap lumsum harga di jadwal.Insinyur dapat memperhitungkan rincian ketika mempersiapkan pembayaran sertifikat, tetapi tidak akan terikat oleh itu.Walaupun ada ketentuan-ketentuan sub-ayat (b), peralatan kontraktor, termasuk suku cadang penting bagian itu, diimpor oleh kontraktor untuk tujuan tunggal untuk melaksanakan kontrak akan dibebaskan dari pembayaran bea masuk dan pajak atas impor.14.2 mukaMajikan harus membuat pembayaran uang muka, sebagai bebas bunga pembiayaan untuk mendukung mobilisasi dan arus kas, ketika kontraktor mengajukan jaminan sesuai dengan Pasal ini sub. Total muka pembayaran, jumlah dan waktu angsuran (jika lebih dari satu), dan mata uang yang berlaku dan proporsi, akan seperti tercantum dalam kontrak Data.Kecuali dan sampai majikan menerima jaminan ini, atau jika total muka tidak dinyatakan dalam Data kontrak, klausul ini sub tidak berlaku. Insinyur akan memberikan kepada majikan dan kepada kontraktor sertifikat pembayaran Interim untuk muka atau pembayaran yang pertama setelah menerima pernyataan (di bawah sub ayat 14.3 [permohonan sertifikat pembayaran sementara]) dan setelah majikan menerima keamanan kinerja (i) sesuai dengan sub ayat 4.2 [kinerja keamanan] dan (ii) jaminan dalam jumlah dan mata uang yang sama dengan muka. Jaminan ini diberikan oleh reputasi bank atau lembaga keuangan yang dipilih oleh kontraktor dan akan dalam bentuk yang terlampir pada kondisi tertentu atau bentuk lain yang disetujui oleh majikan.Kontraktor harus menjamin bahwa jaminan sah dan harus diberlakukan sampai muka telah dilunasi, tetapi berapa jumlahnya akan semakin dikurangi dengan jumlah yang dibayar oleh kontraktor seperti ditunjukkan dalam sertifikat pembayaran. Jika ketentuan jaminan menentukan tanggal kedaluwarsanya, dan muka tidak dilunasi oleh tanggal 28 hari sebelum tanggal kedaluwarsa, kontraktor akan memperpanjang validitas jaminan sampai muka telah dilunasi. Kecuali dinyatakan lain dalam kontrak Data, muka pembayaran harus dilunasi melalui persentase pengurangan dari pembayaran sementara ditentukan oleh insinyur sesuai dengan sub ayat 14,6 [masalah dari Interim pembayaran sertifikat], sebagai berikut:() pengurangan akan dimulai pada tahun berikutnya sementara pembayaran sertifikat berikut yang di mana jumlah semua bersertifikat sementara pembayaran (tidak termasuk pembayaran di muka dan pengurangan dan cicilan retensi) melebihi 30 persen (30%) dari jumlah kontrak diterima kurang sementara jumlah; dan(b) pengurangan akan dilakukan pada harga amortisasi yang tertera dalam kontrak Data jumlah setiap Interim pembayaran sertifikat (termasuk uang muka dan pengurangan untuk cicilan yang serta pengurangan untuk penyimpanan uang dalam mata uang) dan proporsi muka sampai saat muka telah dilunasi; asalkan muka pembayaran akan dikembalikan sepenuhnya sebelum waktu ketika 90 persen (90%) dari jumlah kontrak diterima kurang jumlah sementara telah disertifikasi untuk pembayaran.Jika muka telah tidak telah dilunasi sebelum masalah mengambil-Over sertifikat untuk bekerja atau sebelum penghentian menurut ayat 15 [pemutusan oleh majikan], ayat 16 [penangguhan dan penghentian oleh kontraktor] atau ayat 19 [Force Majeure] (seperti kasus mungkin), seluruh keseimbangan kemudian shallimmediately luar biasa menjadi jatuh tempo dan dalam kasus penghentian menurut ayat 15 [pemutusan oleh majikan], kecuali untuk Sub - ayat 15,5 [majikan hak untuk penghentian untuk kenyamanan], yang harus dibayar oleh kontraktor untuk majikan.14.3 permohonan sertifikat sementara pembayaranKontraktor harus mengajukan pernyataan dalam enam eksemplar untuk insinyur setelah akhir setiap bulan, dalam bentuk yang disetujui oleh insinyur, menampilkan detail jumlah yang kontraktor menganggap dirinya berhak, bersama dengan dokumen yang akan mencakup laporan kemajuan selama bulan ini sesuai dengan sub ayat 4,21 [Perayaan] pendukung. Pernyataan meliputi item berikut, sebagaimana berlaku, yang dinyatakan dalam berbagai mata uang di mana harga kontrak dibayarkan, dalam urutan yang tercantum:) perkiraan nilai kontrak karya dijalankan dan kontraktor dokumen diproduksi sampai akhir bulan (termasuk variasi tetapi tidak termasuk item yang dijelaskan pada sub ayat-ayat (b) untuk (g) di bawah ini);b) jumlah yang harus ditambahkan dan dipotong untuk perubahan dalam undang-undang dan perubahan dalam biaya, sesuai dengan sub ayat 13,7 [penyesuaian untuk perubahan undang-undang] dan sub ayat 13,8 [penyesuaian untuk perubahan dalam biaya];c) ada jumlah yang dikurangi untuk retensi, dihitung dengan menerapkan persentase retensi yang dinyatakan dalam Data kontrak untuk total jumlah di atas, sampai jumlah yang begitu dipertahankan oleh majikan mencapai batas penyimpanan uang (jika ada) yang tercantum dalam kontrak Data;d) jumlah yang akan ditambahkan untuk pembayaran di muka dan (jika lebih dari satu cicilan) dan dipotong untuk itsrepayments sesuai dengan sub ayat 14.2 [muka];e) jumlah yang harus ditambahkan dan dipotong untuk tanaman dan bahan sub ayat 14.5 [tanaman dan bahan-bahan yang ditujukan untuk karya];f) setiap penambahan atau pengurangan yang mungkin telah jatuh tempo di bawah kontrak atau sebaliknya, termasuk mereka yang di bawah Pasal 20 [klaim, perselisihan dan arbitrase]; dang) pengurangan jumlah bersertifikat dalam semua sertifikat pembayaran sebelumnya.14,4 jadwal pembayaranJika kontrak termasuk jadwal pembayaran menentukan angsuran di mana harga kontrak akan dibayar, maka kecuali jika dinyatakan sebaliknya dalam jadwal ini:) angsuran dikutip dalam jadwal ini pembayaran harus nilai perkiraan kontrak untuk tujuan sub ayat (a) dari sub ayat 14.3 [permohonan sertifikat pembayaran sementara];b) sub ayat 14.5 [tanaman dan bahan-bahan yang ditujukan untuk karya] tidak berlaku; danc) jika angsuran ini tidak didefinisikan oleh rujukan aktual kemajuan yang dicapai dalam melaksanakan pekerjaan, dan jika sebenarnya kemajuan yang ditemukan kurang atau lebih dari itu yang ini jadwal pembayaran berbasis, maka insinyur dapat melanjutkan sesuai dengan sub ayat 3.5 [penentuan] untuk setuju atau menentukan angsuran direvisi, yang harus mempertimbangkan sejauh mana kemajuan kurang atau lebih dari itu di angsuran sebelumnya didasarkan.Jika kontrak tidak menyertakan jadwal pembayaran, kontraktor harus mengajukan mengikat perkiraan pembayaran yang ia mengharapkan untuk jatuh tempo setiap periode triwulan. Perkiraan pertama diajukan dalam jangka waktu 42 hari setelah tanggal mulai. Perkiraan direvisi akan diserahkan pada interval triwulanan, sampai mengambil-Over sertifikat telah dikeluarkan untuk bekerja.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: