Kontraktor dapat melanjutkan dengan tes, kecuali dinyatakan
diinstruksikan oleh Direksi Pekerjaan, dan tes kemudian akan
dianggap telah dibuat di hadapan Engineer.
Jika Kontraktor menderita keterlambatan dan / atau menimbulkan Biaya dari
mematuhi petunjuk ini atau sebagai hasilnya dari penundaan
yang Majikan bertanggung jawab, Kontraktor harus
memberikan pemberitahuan kepada Direksi Pekerjaan dan berhak tunduk
Sub-Ayat 20.1 [Klaim Kontraktor] untuk:
(a) perpanjangan waktu atas keterlambatan tersebut, jika selesai
adalah atau akan ditunda, di bawah Sub-Ayat 8.4
[Perpanjangan Waktu Penyelesaian], dan
(b) pembayaran atas biaya tersebut ditambah keuntungan, yang akan
dimasukkan dalam Harga Kontrak.
Setelah menerima pemberitahuan ini, Insinyur harus melanjutkan
sesuai dengan Sub-Ayat 3,5 [Penentuan] setuju
atau menentukan hal ini.
Kontraktor harus segera maju untuk Pekerjaan sepatutnya
bersertifikat laporan tes. Ketika pengujian yang ditentukan telah
disahkan, Insinyur harus mendukung Kontraktor
sertifikat uji, atau menerbitkan sertifikat dia, untuk efek itu.
Jika Pekerjaan tidak menghadiri tes, ia akan
dianggap telah menerima pembacaan yang akurat.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..