Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 87 Dalam Dewan Gubernur mungkin melepaskan perjanjian (1) apabila pemilik tanah yang masuk ke dalam perjanjian dengan Dewan warisan atau kepercayaan di bawah bagian 85 atau 86 tidak mampu mencapai kesepakatan dengan Dewan warisan atau kepercayaan untuk rilis perjanjian, di Dewan Gubernur dapat menentukan masalah. (2) Dewan warisan, kepercayaan atau pemilik (seperti kasus memerlukan) harus memberikan yang efek apapun penentuan Dewan Gubernur di dalam ayat (1). UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 88 Pemberitahuan dari Perjanjian (1) apabila pemilik tanah telah setuju untuk memasuki atau bervariasi perjanjian di bawah bagian 85 atau 86, Dewan warisan atau kepercayaan, sebagai kasus mungkin, harus mempublikasikan pemberitahuan yang berlaku di — (Lembaran); dan (b) sebuah Surat Kabar yang beredar umumnya di daerah di mana tanah yang bersangkutan berada. (2) A memperhatikan dalam ayat (1) harus berisi berikut- () lokasi tanah; dan (b) rincian perjanjian diusulkan atau variasi perjanjian; dan (c) pernyataan yang ditulis kiriman mengenai usulan perjanjian atau variasi perjanjian dapat dilakukan Dewan warisan dalam 28 hari setelah penerbitan pemberitahuan dalam Lembaran Negara. (3) Apabila Dewan warisan menganggap bahwa pemilik tanah di sekitar tanah bersangkutan dapat dipengaruhi oleh usulan perjanjian atau variasi dari suatu perjanjian, Dewan warisan dapat — (a) memberikan pemberitahuan rincian perjanjian yang diusulkan atau variasi dari suatu perjanjian kepada orang-orang pemilik; atau (b) langsung kepercayaan untuk memberikan pemberitahuan bahwa Dewan warisan dapat menetapkan kepada orang-orang pemilik. (4) pemberitahuan yang diberikan dalam ayat (3) harus menyatakan bahwa pengajuan tertulis mengenai usulan perjanjian atau variasi perjanjian dapat dilakukan Dewan warisan dalam 28 hari setelah tanggal pemberitahuan. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 89 Warisan Dewan untuk mempertimbangkan pengajuan dan membuat keputusan (1) sidang warisan harus mempertimbangkan setiap pengajuan menerima — (a) dalam 28 hari setelah penerbitan pemberitahuan dalam lembaran negara di bawah bagian 88(1); atau (b) untuk penyerahan menerima dari pemilik dalam menanggapi pemberitahuan diberikan di bawah bagian 88(3), dalam 28 hari setelah tanggal pemberitahuan bahwa atau penerbitan pemberitahuan dalam Lembaran Negara, yang mana yang kemudian. (2) Dewan warisan dapat — (a) jika diusulkan untuk memasuki atau bervariasi perjanjian dengan kepercayaan, menyetujui atau menolak untuk menyetujui perjanjian atau variasi; atau (b) jika diusulkan untuk memasuki atau bervariasi perjanjian dengan Dewan warisan, masukkan atau menolak untuk memasuki perjanjian atau menyetujui atau menolak untuk menyetujui variasi. (3) sidang warisan harus mempublikasikan pemberitahuan keputusan dalam ayat (2) dalam Lembaran Negara. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 90 Perjanjian yang mempengaruhi tanah mahkota Jika perjanjian masuk di bawah divisi ini mempengaruhi unalienated tanah mahkota, Direktur Eksekutif ini harus mengubah daftar warisan dengan memasukkan nota efek perjanjian dalam item yang berhubungan dengan tanah. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 91 Pendaftaran perjanjian atau persetujuan (1) bagian ini berlaku untuk — (a) setiap perjanjian yang masuk di bawah bagian 85 atau 86; dan (b) setiap variasi, rilis atau penentuan perjanjian dibuat di bawah divisi ini. S. 91(2) digantikan oleh s. 85 tahun 1998 nomor 24 (Sch item 33,4). (2) panitera judul, pada aplikasi dari pemilik tanah, harus membuat setiap rekaman dalam Register sebagaimana diperlukan untuk merekam efek kesepakatan, perjanjian, variasi, rilis atau penentuan. S. 91(3) digantikan oleh s. 85 tahun 1998 nomor 24 (Sch item 33,4). (3) amandemen undang-undang ini oleh bagian 24 dari UU Transfer dari tanah (Single mendaftar) 1998 tidak mempengaruhi pengoperasian, efek atau pelaksanaan kesepakatan atau perjanjian terdaftar di bawah undang-undang Hukum Properti tahun 1958 dan yang sudah ada sebelum permulaan bahwa bagian 24. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 92 Efek pendaftaran Jika perjanjian telah terdaftar di bawah bagian 91- (beban), jika ada, dari perjanjian yang berjalan dengan lahan yang terkena dampak; dan (b) Dewan warisan atau kepercayaan, sebagai kasus mungkin Jadi, mungkin menegakkan perjanjian terhadap orang berasal judul dari orang yang masuk kedalam Perjanjian seolah-olah suatu perjanjian yang ketat, meskipun fakta bahwa perjanjian mungkin positif di alam, atau tidak untuk kepentingan tanah Dewan warisan atau kepercayaan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..