General Standards for Treatment of Historic Vessels 1. A historic vess terjemahan - General Standards for Treatment of Historic Vessels 1. A historic vess Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

General Standards for Treatment of

General Standards for Treatment of Historic Vessels
1. A historic vessel shall be put to a use, either continuing or new, that requires minimal change to its historic qualities and appearance.
2. The defining characteristics of a vessel shall be retained and preserved. The removal of historic materials or alteration of features and spaces that characterize a vessel shall be avoided.
3. Each vessel shall be recognized as a physical record of its time, place, and use. Changes that create a false sense of historical development, such as adding conjectural features or architectural elements from other vessels, shall not be undertaken.
4. Most vessels change over time; those changes that have acquired historical significance in their own right shall be retained and preserved.
5. Distinctive features, finishes, and construction techniques or examples of craftsmanship that characterize a vessel shall be preserved.
6. All vessels shall be subject to a program of preventive maintenance. Deteriorated historic features and their materials shall be repaired rather than replaced. Where the severity of deterioration requires removal of a distinctive feature, the replacement shall match in design, color, texture, and other visual qualities; and, where possible, material. Replacement of missing features shall be substantiated by historical, physical, or pictorial evidence.
7. Every reasonable effort shall be made to protect and preserve physical evidence of features previously removed, replaced, altered, or otherwise affected in the course of a vessel's history.
8. Chemical or physical treatments, such as sandblasting, that cause damage to historic materials shall not be used. The surface cleaning of vessels, if appropriate, shall be undertaken using the gentlest means possible.
Specific Standards for Treatment of Historic Vessels
The following specific standards for each treatment are to be used in conjunction with the general standards and, in each case, begin with number 9. For example, in evaluating acquisition projects, include the eight general standards plus the two specific standards listed under Standards for Acquisition.
Standards for Acquisition
9. Careful consideration shall be given to the type and extent of ownership rights that are required to assure the preservation of the historic vessel. The preservation objectives shall determine the exact rights of ownership to be acquired.
10. Clear title to a vessel shall be acquired when absolute ownership is required to ensure its preservation.
Standards for Protection
9. Protection shall safeguard the physical condition of a vessel from further deterioration or damage caused by weather or other natural, animal, or human intrusions.















0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Umum standar untuk perawatan kapal bersejarah 1. kapal bersejarah akan dihukum menggunakan, terus atau baru, yang memerlukan minimal perubahan bersejarah kualitas dan penampilan. 2. karakteristik mendefinisikan sebuah kapal akan disimpan dan diawetkan. Penghapusan bahan-bahan yang bersejarah atau perubahan fitur dan ruang yang mencirikan kapal harus dihindari. 3. setiap kapal akan diakui sebagai catatan fisik waktu, tempat, dan menggunakan. Perubahan yang menciptakan rasa palsu perkembangan sejarah, misalnya menambahkan fitur dugaan atau unsur-unsur arsitektur dari kapal lainnya, tidak dapat dilakukan. 4. kebanyakan pembuluh berubah setiap waktu; perubahan-perubahan yang telah memperoleh makna sejarah dalam hak mereka sendiri akan disimpan dan diawetkan. 5. keistimewaan, selesai, dan teknik konstruksi atau contoh keahlian yang mencirikan kapal akan dipertahankan. 6. semua kapal harus tunduk pada program pemeliharaan preventif. Fitur bersejarah memburuk dan bahan-bahan mereka akan diperbaiki daripada diganti. Dimana keparahan kemerosotan memerlukan penghapusan fitur khas, penggantian akan mencocokkan dalam desain, warna, tekstur, dan kualitas lain visual; dan, jika mungkin, bahan. Penggantian hilang fitur harus dibuktikan dengan bukti-bukti sejarah, fisik atau bergambar. 7. setiap upaya yang wajar dilakukan untuk melindungi dan melestarikan bukti fisik fitur sebelumnya dihapus, diganti, mengubah, atau jika tidak terpengaruh dalam perjalanan sejarah kapal. 8. kimia atau fisik perawatan, seperti sandblasting, yang menyebabkan kerusakan bersejarah bahan tidak boleh digunakan. Pembersihan permukaan pembuluh, jika sesuai, akan dilakukan dengan menggunakan mungkin berarti kepraktisan. Standar tertentu untuk pengobatan pembuluh bersejarah Berikut standar tertentu untuk setiap perlakuan akan digunakan dalam hubungannya dengan standar Umum dan, dalam setiap kasus, dimulai dengan nomor 9. Sebagai contoh, dalam mengevaluasi akuisisi proyek, termasuk standar umum delapan ditambah dua standar tertentu yang terdaftar di bawah standar untuk akuisisi. Standar untuk akuisisi 9. pertimbangan akan diberikan kepada jenis dan tingkat kepemilikan hak-hak yang diperlukan untuk memastikan pelestarian bersejarah kapal. Tujuan pelestarian akan menentukan kepemilikan hak tepat untuk dapat diperoleh. 10. jelas judul untuk kapal yang akan diperoleh ketika kepemilikan mutlak diperlukan untuk memastikan pemeliharaannya. Standar untuk perlindungan 9. perlindungan akan menjaga kondisi fisik kapal dari kerusakan lebih lanjut atau kerusakan yang disebabkan oleh cuaca atau intrusi lainnya alam, hewan atau manusia.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Standar Umum untuk Pengobatan Kapal Bersejarah
1. Sebuah kapal bersejarah harus dimanfaatkan dengan, baik terus atau baru, yang membutuhkan perubahan minimal untuk kualitas dan penampilan bersejarah.
2. Ciri-ciri tertentu dari kapal harus dipertahankan dan dilestarikan. Penghapusan bahan bersejarah atau perubahan fitur dan ruang yang menjadi ciri kapal harus dihindari.
3. Setiap kapal harus diakui sebagai catatan fisik waktu, tempat, dan penggunaan. Perubahan yang menciptakan rasa palsu perkembangan sejarah, seperti menambahkan fitur dugaan atau unsur-unsur arsitektur dari kapal-kapal lain, tidak harus dilakukan.
4. Kebanyakan kapal berubah dari waktu ke waktu; perubahan-perubahan yang telah memperoleh makna sejarah di kanan mereka sendiri harus disimpan dan dipelihara.
5. Fitur khas, selesai, dan teknik konstruksi atau contoh pengerjaan yang mencirikan kapal harus dipertahankan.
6. Semua kapal harus tunduk pada program pemeliharaan preventif. Fitur bersejarah memburuk dan bahan mereka harus diperbaiki daripada diganti. Dimana tingkat keparahan kerusakan membutuhkan penghapusan fitur khas, penggantian akan cocok dalam desain, warna, tekstur, dan kualitas visual lainnya; dan, jika memungkinkan, materi. Penggantian fitur yang hilang harus dibuktikan dengan bukti-bukti sejarah, fisik, atau bergambar.
7. Setiap upaya yang wajar harus dilakukan untuk melindungi dan melestarikan bukti fisik dari fitur yang sebelumnya dihapus, diganti, diubah, atau terpengaruh dalam perjalanan sejarah kapal.
8. Kimia atau perawatan fisik, seperti sandblasting, yang menyebabkan kerusakan pada bahan bersejarah tidak boleh digunakan. Pembersihan permukaan kapal, jika sesuai, harus dilakukan dengan menggunakan lembut berarti mungkin.
Standar khusus untuk Pengobatan Kapal Bersejarah
Standar khusus berikut untuk setiap perlakuan yang akan digunakan dalam hubungannya dengan standar umum dan, dalam setiap kasus, mulai dengan nomor 9. Sebagai contoh, dalam mengevaluasi proyek-proyek akuisisi, termasuk delapan standar umum ditambah dua standar khusus yang tercantum di bawah Standar Akuisisi.
Standar Akuisisi
9. Pertimbangan cermat harus diberikan kepada jenis dan luasnya hak kepemilikan yang diperlukan untuk menjamin kelestarian kapal bersejarah. Tujuan pelestarian menetapkan hak-hak yang tepat kepemilikan yang akan diakuisisi.
10. Jelas judul ke kapal harus diperoleh ketika kepemilikan mutlak diperlukan untuk menjamin pelestariannya.
Standar Perlindungan
9. Perlindungan harus menjaga kondisi fisik kapal dari kerusakan lebih lanjut atau kerusakan yang disebabkan oleh cuaca atau lainnya alami, hewan, atau gangguan manusia.















Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: