Standar Umum untuk Pengobatan Kapal Bersejarah
1. Sebuah kapal bersejarah harus dimanfaatkan dengan, baik terus atau baru, yang membutuhkan perubahan minimal untuk kualitas dan penampilan bersejarah.
2. Ciri-ciri tertentu dari kapal harus dipertahankan dan dilestarikan. Penghapusan bahan bersejarah atau perubahan fitur dan ruang yang menjadi ciri kapal harus dihindari.
3. Setiap kapal harus diakui sebagai catatan fisik waktu, tempat, dan penggunaan. Perubahan yang menciptakan rasa palsu perkembangan sejarah, seperti menambahkan fitur dugaan atau unsur-unsur arsitektur dari kapal-kapal lain, tidak harus dilakukan.
4. Kebanyakan kapal berubah dari waktu ke waktu; perubahan-perubahan yang telah memperoleh makna sejarah di kanan mereka sendiri harus disimpan dan dipelihara.
5. Fitur khas, selesai, dan teknik konstruksi atau contoh pengerjaan yang mencirikan kapal harus dipertahankan.
6. Semua kapal harus tunduk pada program pemeliharaan preventif. Fitur bersejarah memburuk dan bahan mereka harus diperbaiki daripada diganti. Dimana tingkat keparahan kerusakan membutuhkan penghapusan fitur khas, penggantian akan cocok dalam desain, warna, tekstur, dan kualitas visual lainnya; dan, jika memungkinkan, materi. Penggantian fitur yang hilang harus dibuktikan dengan bukti-bukti sejarah, fisik, atau bergambar.
7. Setiap upaya yang wajar harus dilakukan untuk melindungi dan melestarikan bukti fisik dari fitur yang sebelumnya dihapus, diganti, diubah, atau terpengaruh dalam perjalanan sejarah kapal.
8. Kimia atau perawatan fisik, seperti sandblasting, yang menyebabkan kerusakan pada bahan bersejarah tidak boleh digunakan. Pembersihan permukaan kapal, jika sesuai, harus dilakukan dengan menggunakan lembut berarti mungkin.
Standar khusus untuk Pengobatan Kapal Bersejarah
Standar khusus berikut untuk setiap perlakuan yang akan digunakan dalam hubungannya dengan standar umum dan, dalam setiap kasus, mulai dengan nomor 9. Sebagai contoh, dalam mengevaluasi proyek-proyek akuisisi, termasuk delapan standar umum ditambah dua standar khusus yang tercantum di bawah Standar Akuisisi.
Standar Akuisisi
9. Pertimbangan cermat harus diberikan kepada jenis dan luasnya hak kepemilikan yang diperlukan untuk menjamin kelestarian kapal bersejarah. Tujuan pelestarian menetapkan hak-hak yang tepat kepemilikan yang akan diakuisisi.
10. Jelas judul ke kapal harus diperoleh ketika kepemilikan mutlak diperlukan untuk menjamin pelestariannya.
Standar Perlindungan
9. Perlindungan harus menjaga kondisi fisik kapal dari kerusakan lebih lanjut atau kerusakan yang disebabkan oleh cuaca atau lainnya alami, hewan, atau gangguan manusia.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
