Sayang Melly-san aku punya beberapa pertanyaan lagi sebagai berikut. 1.About daftar Bahan Apakah kita perlu Certificat tanda tangan dari kamar dagang & industri? Juga, pemahaman kita adalah kita tidak perlu legalisasi Indonesia konsulat di Jepang. Apakah itu benar? 2. Tentang CFS Apakah kita perlu sertifikat tanda tangan dari kamar dagang & industri? Juga, kita perlu legalisasi Indonesia konsulat di Jepang? 3. Tentang COA dan GMP pemahaman kami adalah kita tidak perlu kedua sertifikat tanda tangan dari kamar dagang & industri dan legalisasi Indonesia konsulat di Jepang. Apakah itu kanan? Menantikan balasan Anda.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
