Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Sejumlah aktivis gerakan antikorupsi Yogyakarta menggelar unjuk rasa pada hari Senin untuk memprotes laporan di koran Kedaulatan Rakyat, yang kata mereka telah melanggar kode jurnalistik etika untuk membela Idham Samawi, tersangka dalam kasus korupsi berkenaan Rp 12,5 miliar (US$ 962,500).Idham, mantan Bupati Bantul yang juga anggota Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDI-P), adalah pemilik dari koran tertua di Indonesia."Kita perhatikan bahwa Kedaulatan Rakyat, meskipun laporan berita yang, telah menjadi juru bicara seorang tersangka korupsi bukan menjadi pilar demokrasi," aktivis gerakan, Tri Wahyu KH, mengatakan dalam sebuah pidato di depan kantor Surat Kabar pada hari Senin.Para aktivis membawa spanduk dengan pesan anti-korupsi.Menurut gerakan anti-korupsi Yogyakarta, Kedaulatan Rakyat sejauh ini telah menerbitkan laporan berita 13 membela Idham sepanjang tahun 2015.Gerakan mengatakan laporan berita telah melanggar kode jurnalistik etika, terutama Pasal 1, yang menyebutkan bahwa media massa harus mandiri dalam laporan berita."Kami memiliki resmi dilaporkan editor-in-chief Kedaulatan Rakyat Dewan tekan dan informasi situasi ini Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]. Kami mendesak Dewan untuk memeriksa kasus dan membuat rekomendasi mengenai dugaan pelanggaran jurnalistik kode etik,"kata Tri Wahyu.Kantor Jaksa Yogyakarta telah menamai Idham tersangka dalam kasus korupsi sekitar Rp 12,5 miliar hibah untuk Asosiasi sepak bola Bantul (Persiba) dua tahun yang lalu.Idham gagal dalam usahanya untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk periode tahun 2014-2019 karena kasus.Kantor Jaksa yang belum ke tangan pilihan Idham berkas kasus ke pengadilan.Kedaulatan Rakyat Redaksi Octo Lampito mengatakan protes pengekangan pada kebebasan pers.-Lihat lebih lanjut di: http://m.thejakartapost.com/news/2015/04/06/activists-accuse-newspaper-defending-corruption-suspect.html#sthash.feRYh83O.dpuf
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..