1.1.6 Other Definitions
1.1.6.1 “Contractor’s Documents” means the calculations, computer programs and other software, drawings, manuals, models and other documents of a technical nature (if any) supplied by the Contractor under the Contract.
1.1.6.2 “Country” means the country in which the Site (or most of it) is located, where the Permanent Works are to be executed.
1.1.6.3 “Employer’s Equipment” means the apparatus, machinery and vehicles (if any) made available by the Employer for the use of the Contractor in the execution of the Works, as stated in the Specification; but does not include Plant which has not been taken over by the Employer.
1.1.6.4 “Force Majeure” is defined in Clause 19 [Force Majeure].
1.1.6.5 “Laws” means all national (or state) legislation, statutes, ordinances and other laws, and regulations and by-laws of any legally constituted public authority.
1.1.6.6 “Performance Security” means the security (or securities, if any) under Sub-Clause 4.2 [Performance Security].
1.1.6.7 “Site” means the places where the Permanent Works are to be executed, including storage and working areas, and to which Plant and Materials are to be delivered, and any other places as may be specified in the Contract as forming part of the Site.
1.1.6.8 “Unforeseeable” means not reasonably foreseeable by an experienced contractor by the Base Date.
1.1.6.9 “Variation” means any change to the Works, which is instructed or approved as a variation under Clause 13 [Variations and Adjustments].
1.1.6.10 “Notice of Dissatisfaction” means the notice given by either Party to the other under Sub-Clause 20.4 [Obtaining Dispute Board’s Decision] indicating its dissatisfaction and intention to commence arbitration.
1.2 Interpretation
In the Contract, except where the context requires otherwise:
a) words indicating one gender include all genders;
b) words indicating the singular also include the plural and words indicating the plural also include the singular;
c) provisions including the word “agree”, “agreed” or “agreement” require the agreement to be recorded in writing;
d) “written” or “in writing” means hand-written, typewritten, printed or electronically made, and resulting in a permanent record; and
e) the word “tender” is synonymous with “bid” and “tenderer” with “bidder” and the words “tender documents” with “bidding documents.
The marginal words and other headings shall not be taken into consideration in the interpretation of these Conditions.
In these Conditions, provisions including the expression "Cost plus profit" require this profit to be one-twentieth (5%) of this Cost unless otherwise indicated in the Contract Data.
1.3 Communications
Wherever these Conditions provide for the giving or issuing of approvals, certificates, consents, determinations, notices, requests and discharges, these communications shall be:
a) in writing and delivered by hand (against receipt), sent by mail or courier, or transmitted using any of the agreed systems of electronic transmission as stated in the Contract Data; and
b) delivered, sent or transmitted to the address for the recipient’s communications as stated in the Contract Data. However:
i) if the recipient gives notice of another address, communications shall thereafter be delivered accordingly; and
ii) if the recipient has not stated otherwise when requesting an approval or consent, it may be sent to the address from which the request was issued.
Approvals, certificates, consents and determinations shall not be unreasonably withheld or delayed. When a certificate is issued to a Party, the certifier shall send a copy to the other Party. When a notice is issued to a Party, by the other Party or the Engineer, a copy shall be sent to the Engineer or the other Party, as the case may be.
1.4 Law and Language
The Contract shall be governed by the law of the country or other jurisdiction stated in the Contract Data.
The ruling language of the Contract shall be that stated in the Contract Data.
The language for communications shall be that stated in the Contract Data. If no language is stated there, the language for communications shall be the ruling language of the Contract.
1.5 Priority of Documents
The documents forming the Contract are to be taken as mutually explanatory of one another. For the purposes of interpretation, the priority of the documents shall be in accordance with the following sequence:
a) the Contract Agreement (if any),
b) the Letter of Acceptance,
c) the Letter of Tender,
d) the Particular Conditions – Part A,
e) the Particular Conditions – Part B
f) these General Conditions
g) the Specification,
h) the Drawings, and
i) the Schedules and any other documents forming part of the Contract.
If an ambiguity or discrepancy is found in the documents, the Engineer shall issue any necessary clarification or instruction.
1.6 Contract Agreement
The Parties shall enter into a Contract Agreement within 28 days after the Contractor receives the Letter of Acceptance, unless the Particular Conditions establish otherwise. The Contract Agreement shall be based upon the form annexed to the Particular Conditions. The costs of stamp duties and similar charges (if any) imposed by law in connection with entry into the Contract Agreement shall be borne by the Employer.
1.7 Assignment
Neither Party shall assign the whole or any part of the Contract or any benefit or interest in or under the Contract. However, either Party:
a) may assign the whole or any part with the prior agreement of the other Party, at the sole discretion of such other Party, and
b) may, as security in favour of a bank or financial institution, assign its right to any moneys due, or to become due, under the Contract.
1.8 Care and Supply of Documents
The Specification and Drawings shall be in the custody and care of the Employer. Unless otherwise stated in the Contract, two copies of the Contract and of each subsequent Drawing shall be supplied to the Contractor, who may make or request further copies at the cost of the Contractor.
Each of the Contractor’s Documents shall be in the custody and care of the Contractor, unless and until taken over by the Employer. Unless otherwise stated in the Contract, the Contractor shall supply to the Engineer six copies of each of the Contractor’s Documents.
The Contractor shall keep, on the Site, a copy of the Contract, publications named in the Specification, the Contractor’s Documents (if any), the Drawings and Variations and other communications given under the Contract. The Employer’s Personnel shall have the right of access to all these documents at all reasonable times.
If a Party becomes aware of an error or defect in a document which was prepared for use in executing the Works, the Party shall promptly give notice to the other Party of such error or defect.
1.9 Delayed Drawings or Instructions
The Contractor shall give notice to the Engineer whenever the Works are likely to be delayed or disrupted if any necessary drawing or instruction is not issued to the Contractor within a particular time, which shall be reasonable. The notice shall include details of the necessary drawing or instruction, details of why and by when it should be issued, and the nature and amount of the delay or disruption likely to be suffered if it is late.
If the Contractor suffers delay and/or incurs Cost as a result of a failure of the Engineer to issue the notified drawing or instruction within a time which is reasonable and is specified in the notice with supporting details, the Contractor shall give a further notice to the Engineer and shall be entitled subject to Sub-Clause 20.1 [Contractor’s Claims] to:
a) an extension of time for any such delay, if completion is or will be delayed, under Sub-Clause 8.4 [Extension of Time for Completion], and
b) payment of any such Cost plus profit, which shall be included in the Contract Price.
After receiving this further notice, the Engineer shall proceed in accordance with Sub-Clause 3.5 [Determinations] to agree or determine these matters.
However, if and to the extent that the Engineer’s failure was caused by any error or delay by the Contractor, including an error in, or delay in the submission of, any of the Contractor’s Documents, the Contractor shall not be entitled to such extension of time, Cost or profit.
Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
1.1.6 definisi lain1.1.6.1 "kontraktor dokumen" berarti perhitungan, program komputer dan perangkat lunak lainnya, Gambar, manual, model dan dokumen lainnya yang bersifat teknis (jika ada) yang disediakan oleh kontraktor di bawah kontrak.1.1.6.2 "negara" berarti negara di mana situs (atau sebagian besar) berada, dimana permanen karya akan dieksekusi.1.1.6.3 "majikan peralatan" berarti peralatan, Mesin dan kendaraan (jika ada) dibuat tersedia oleh majikan untuk penggunaan kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti yang dinyatakan dalam spesifikasi; tetapi tidak termasuk tanaman yang belum diambil alih oleh majikan.1.1.6.4 "Force Majeure" didefinisikan dalam ayat 19 [Force Majeure].1.1.6.5 "hukum" berarti semua Nasional (atau negara) undang-undang, undang-undang, ketetapan-ketetapan dan hukum, dan peraturan dan oleh-hukum otoritas publik apapun secara hukum pelan.1.1.6.6 "kinerja keamanan" berarti keamanan (atau sekuritas, jika ada) di bawah sub ayat 4.2 [kinerja keamanan].1.1.6.7 "situs" berarti tempat di mana pekerjaan tetap yang akan dieksekusi, termasuk penyimpanan dan area kerja, dan yang tanaman dan bahan yang akan disampaikan, dan tempat-tempat lain seperti yang mungkin ditentukan di dalam kontrak membentuk bagian dari situs.1.1.6.8 "Unforeseeable" berarti tidak cukup dekat dengan kontraktor berpengalaman dengan tanggal basis.1.1.6.9 "variasi" berarti setiap perubahan terhadap karya-karya, yang diperintahkan atau disetujui sebagai variasi dalam ayat 13 [variasi dan penyesuaian].1.1.6.10 "Pemberitahuan dari ketidakpuasan" berarti pemberitahuan yang diberikan oleh salah satu pihak yang lain di bawah sub ayat 20.4 [memperoleh sengketa papan keputusan] menunjukkan ketidakpuasan dan niat untuk memulakan arbitrase.1.2 interpretasiDalam kontrak, kecuali dimana konteks mengharuskan sebaliknya:) kata-kata yang menunjukkan salah satu jenis kelamin mencakup semua jenis kelamin;b) kata-kata yang menunjukkan tunggal juga termasuk bentuk jamak dan kata-kata yang menunjukkan jamak juga tunggal;c) ketentuan-ketentuan yang termasuk kata "setuju", "setuju" atau "Perjanjian" memerlukan perjanjian untuk dicatat secara tertulis;d) "tertulis" atau "dalam menulis" berarti tulisan tangan, diketik, cetak atau elektronik dibuat dan mengakibatkan catatan permanen; dane) kata "lembut" sinonim dengan "bid" dan "tenderer" dengan "penawar" dan kata-kata "tender dokumen" dengan "dokumen Penawaran.Kata-kata marjinal dan judul lain akan tidak dipertimbangkan dalam penafsiran kondisi ini.Dalam kondisi ini, ketentuan-ketentuan yang termasuk ekspresi "Biaya ditambah keuntungan" memerlukan keuntungan ini menjadi satu perdua puluh (5%) dari biaya ini kecuali dinyatakan dalam Data kontrak.1.3 komunikasiDimanapun kondisi ini menyediakan untuk memberikan atau pemberian persetujuan, sertifikat, persetujuan, determinasi, pemberitahuan, permintaan dan pelepasan, komunikasi tersebut harus:) dalam menulis dan disampaikan dengan tangan (melawan penerimaan), dikirim melalui pos atau kurir, atau dikirimkan menggunakan salah satu sistem disepakati transmisi elektronik sebagaimana tercantum dalam kontrak Data; danb) diserahkan, dikirimkan atau dikirimkan ke alamat penerima komunikasi seperti yang dinyatakan dalam Data kontrak. Namun:i) jika Penerima memberikan pemberitahuan lain alamat, komunikasi akan kemudian dikirim sesuai; danII) jika Penerima tidak menyatakan sebaliknya ketika meminta persetujuan atau persetujuan, itu mungkin akan dikirim ke alamat yang permintaan dikeluarkan.Persetujuan, sertifikat, persetujuan dan penentuan akan tidak wajar ditahan atau tertunda. Ketika sertifikat dikeluarkan untuk pesta, lembaga sertifikasi akan mengirimkan salinan kepada pihak lain. Ketika pemberitahuan dikeluarkan untuk pesta, pihak lain atau insinyur, salinan harus dikirim ke insinyur atau pihak lain, sebagai kasus mungkin jadi.1.4 hukum dan bahasaKontrak akan diatur oleh hukum negara atau yurisdiksi lain yang tercantum dalam kontrak Data.Bahasa hukum kontrak harus yang dinyatakan dalam Data kontrak.Bahasa untuk komunikasi akan yang dinyatakan dalam Data kontrak. Jika tidak ada bahasa yang menyatakan ada, bahasa komunikasi akan bahasa hukum kontrak.1.5 prioritas dokumenDokumen-dokumen yang membentuk kontrak tersebut harus diambil sebagai saling jelas satu sama lain. Untuk tujuan interpretasi, prioritas dokumen harus sesuai dengan urutan berikut:) perjanjian kontrak (jika ada),b) surat penerimaanc) huruf dalam Tender,d) kondisi tertentu – Bagian A,e) kondisi tertentu – Bagian Bf) kondisi umumg) spesifikasi,h) gambar-gambar, dani) jadwal dan dokumen lainnya yang membentuk bagian dari kontrak.Jika ambiguitas atau penyimpangan yang ditemukan dalam dokumen, insinyur akan mengeluarkan setiap diperlukan klarifikasi atau instruksi.1.6 kontrak PerjanjianPara pihak akan masuk ke dalam perjanjian kontrak dalam 28 hari setelah kontraktor menerima surat penerimaan, kecuali jika kondisi tertentu yang membentuk sebaliknya. Kontrak Perjanjian berdasarkan bentuk terlampir pada kondisi tertentu. Biaya materai tugas dan serupa tuduhan (jika ada) yang dikenakan oleh undang-undang sehubungan dengan masuk ke dalam perjanjian kontrak ditanggung oleh majikan.1,7 penetapanKedua belah pihak harus menetapkan seluruh atau setiap bagian dari kontrak atau manfaat atau kepentingan dalam atau di bawah kontrak. Namun, salah satu pihak:) dapat menetapkan seluruh atau sebagian dengan persetujuan sebelumnya dari pihak lain, pada kebijaksanaan dari pihak tersebut yang lain, danb) mungkin, seperti keamanan mendukung bank atau lembaga keuangan, menetapkan haknya untuk setiap uang karena, atau jatuh tempo, di bawah kontrak.1.8 perawatan dan menyediakan dokumenSpesifikasi dan gambar akan dalam tahanan dan perawatan majikan. Kecuali dinyatakan lain dalam kontrak, dua salinan kontrak dan setiap gambar berikutnya akan diberikan kepada kontraktor, yang mungkin membuat atau meminta salinan dengan kontraktor lebih lanjut.Masing-masing kontraktor dokumen harus dalam tahanan dan perawatan kontraktor, kecuali dan sampai diambil alih oleh majikan. Kecuali dinyatakan lain dalam kontrak, kontraktor akan menyediakan untuk insinyur enam eksemplar dari masing-masing kontraktor dokumen.Kontraktor harus menyimpan, di situs, salinan kontrak, publikasi yang bernama di spesifikasi, dokumen kontraktor (jika ada), gambar dan variasi dan komunikasi lainnya yang diberikan di bawah kontrak. Personil majikan harus mempunyai hak akses untuk semua dokumen-dokumen tersebut sekali wajar kali.Jika pihak yang menjadi sadar akan kesalahan atau cacat dalam sebuah dokumen yang disediakan untuk digunakan dalam melaksanakan pekerjaan, Partai segera akan memberikan pemberitahuan kepada pihak lain seperti kesalahan atau cacat.1.9 tertunda gambar atau petunjukKontraktor akan memberikan pemberitahuan kepada insinyur setiap kali karya-karya mungkin akan tertunda atau terganggu jika setiap gambar yang diperlukan atau instruksi tidak dikeluarkan kepada kontraktor dalam waktu tertentu yang wajar. Pemberitahuan akan mencakup rincian gambar yang diperlukan atau instruksi, rincian mengapa dan Kapan itu harus dikeluarkan, dan sifat dan jumlah penundaan atau gangguan yang mungkin akan diderita jika terlambat.Jika kontraktor menderita keterlambatan dan/atau akan dikenakan biaya sebagai akibat dari kegagalan insinyur untuk mengeluarkan diberitahu gambar atau instruksi dalam waktu yang wajar dan ditentukan dalam pemberitahuan dengan mendukung rincian, kontraktor akan memberikan pemberitahuan kepada insinyur dan berhak tunduk pada sub ayat 20.1 [kontraktor klaim]:) perpanjangan waktu untuk penundaan tersebut, jika penyelesaian atau akan tertunda, di bawah sub ayat 8.4 [ekstensi dari waktu selesai], danb) pembayaran apapun seperti biaya ditambah keuntungan, yang akan dimasukkan dalam harga kontrak.Setelah menerima pemberitahuan lebih lanjut ini, insinyur akan melanjutkan sesuai dengan sub ayat 3.5 [penentuan] untuk setuju atau menentukan hal ini.Namun, jika dan sejauh yang insinyur kegagalan ini disebabkan oleh kesalahan atau penundaan oleh kontraktor, termasuk kesalahan, atau penundaan dalam penyerahan, salah satu dokumen kontraktor, kontraktor tidak berhak untuk seperti perpanjangan waktu, biaya atau keuntungan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
