Sebuah palsu, menurut definisi, adalah sesuatu yang akan disalin atau ditiru tanpa pelaku memiliki hak untuk melakukannya, dan dengan tujuan menipu atau menipu. Hak-hak tersebut secara hukum tercakup dalam paten (untuk penemuan), hak cipta (untuk karya seni, dan perangkat lunak), merek dagang (kata-kata, gambar dan simbol, desain industri) dan bentuk lain dari perlindungan kekayaan intelektual. Pemalsuan adalah beragam seperti setiap hukum bisnis, mulai dari sweatshop kembali-jalan ke pabrik skala penuh. Pemalsu sering mendapatkan barang-barang mereka dengan menyuap karyawan di sebuah perusahaan dengan merek yang berharga untuk menyerahkan pembuatan cetakan atau cakram utama bagi mereka untuk menyalin. Namun, pemilik merek sering rela master produksi serah terima ke pemalsu tanpa menyadarinya. Salah satu masalah yang paling frustrasing untuk pemilik merek adalah ketika pemasok mereka berlisensi dan produsen lini produksi "over-run" tanpa izin dan kemudian menjual barang tambahan di sisi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
