Pelayanan Pajak
Indonesia
Buku Saku Pajak
2015 www.pwc.com/id Isi Pajak Penghasilan Badan 1 tarif Pajak; Tinggal pajak; Pembayaran pajak; Keuntungan bisnis; Tunjangan modal; Pemotongan dianulir; Kerugian; Distribusi laba; Margin keuntungan dianggap; Industri khusus dan kegiatan; Transfer Pricing Penghasilan Perorangan Pajak 16 tarif pajak normal; Tarif pajak lunak; Bantuan pribadi utama; Tinggal pajak; Pendaftaran dan pengajuan; Pembayaran pajak; Manfaat-in-kind (BIK); Sistem jaminan sosial; Gaji dianggap Pajak Pemotongan 24 Pasal 21, 22, 4 (2), 23 dan 26 pajak penghasilan Perjanjian Pajak Internasional 34 Dua Perjanjian Perpajakan; Perjanjian Informasi Pajak Efek Pajak Pertambahan Nilai 44 Umum; Fasilitas pembebasan PPN Mewah-barang Pajak Penjualan 56 barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor; Kendaraan bermotor Bea dan Cukai 62 Bea; Tugas ekspor; Cukai Konsesi Pajak 66 konsesi pajak penghasilan; Konsesi LST; Konsesi pada proyek-proyek khusus dan zona khusus Tanah dan Bangunan 77 Tanah dan bangunan pajak; Pajak Bumi dan Bangunan Transfer; Tugas pada akuisisi tanah dan bangunan hak Bea Materai 81 Pembayaran Pajak dan Pajak Pengajuan 83 Akuntansi Pajak 87 Audit Pajak dan Surat Ketetapan Pajak 89 Pajak Koleksi Menggunakan Surat Paksa 96 Sengketa Pajak dan Resolusi 98 Keberatan; Banding; Cara lain untuk penyelesaian sengketa pajak; Judicial Permintaan Ulasan untuk Kontak Mahkamah Agung 102 Penghasilan Badan Pajak Pajak Penghasilan Badan tarif Pajak Umumnya, flat rate 25% berlaku. Perusahaan publik yang memenuhi persyaratan daftar minimal 40% dan kondisi lain berhak untuk pemotongan pajak sebesar 5% dari tingkat standar, memberi mereka tarif pajak efektif 20% (lihat halaman 69). Usaha kecil, yaitu wajib pajak badan dengan omset tahunan tidak lebih dari Rp50 miliar, berhak mendapatkan diskon 50% dari tarif pajak standar yang dikenakan secara proporsional atas penghasilan kena pajak dari bagian dari gross omset hingga Rp4,8 miliar. Perusahaan tertentu dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar yang dikenakan Pajak Final di 1% dari omset. kediaman Pajak Perusahaan diperlakukan sebagai penduduk Indonesia untuk tujuan pajak berdasarkan penggabungan memiliki atau berkedudukan di Indonesia. Sebuah perusahaan asing melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap (PE) di Indonesia pada umumnya akan harus mengasumsikan kewajiban pajak yang sama sebagai Wajib Pajak. Pembayaran Pajak Resident pembayar pajak dan PES Indonesia dari perusahaan asing telah menyelesaikan kewajiban pajak mereka baik dengan pembayaran langsung , pemotongan pihak ketiga, atau kombinasi keduanya. PwC luar negeri Indonesia Book Pocket Pajak Indonesia 2014 1 Pajak Penghasilan Badan perusahaan tanpa PE di Indonesia harus puas kewajiban pajak mereka untuk penghasilan Indonesia-bersumber mereka melalui pemotongan pajak oleh pihak Indonesia membayar pendapatan. angsuran pajak bulanan (Pasal 25 Pendapatan pajak) merupakan bagian pertama dari pembayaran pajak yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak dan PES Indonesia sebagai pembayaran di muka dari mereka tahun berjalan Pajak Penghasilan Badan (CIT) kewajiban. Sebuah angsuran pajak bulanan umumnya dihitung dengan menggunakan Kembali Pajak Penghasilan Badan terbaru (CITR). Perhitungan angsuran khusus berlaku untuk wajib pajak baru, perusahaan sewa pembiayaan, bank, BUMN, perusahaan yang terdaftar dan wajib pajak lain dengan persyaratan pelaporan berkala. Pajak yang dipotong oleh pihak ketiga atas penghasilan tertentu (Pasal 23 PPh) atau pajak yang harus dibayar di maju pada transaksi tertentu (misalnya, Pasal 22 PPh impor) juga merupakan pembayaran di muka untuk saat ini kewajiban tahun CIT dari penerima pendapatan atau pihak yang melakukan impor (lihat halaman 29-31 untuk item pendapatan dikenakan Pasal 23 dan PPh halaman 24-28 untuk transaksi dikenakan Pasal 22 PPh). Jika jumlah total pajak yang dibayar di muka melalui tahun (Pasal 22, 23, dan 25 pajak penghasilan) dan pajak dibayar di luar negeri (Pasal 24 PPh) kurang dari total CIT karena, wajib pajak harus melunasi kekurangan sebelum pengajuan nya CITR. Pembayaran seperti ini disebut sebagai pajak penghasilan Pasal 29. 2 Pocket Indonesia Book Pajak 2014 PwC Indonesia Pajak Penghasilan Badan Beberapa jenis pendapatan yang diterima oleh wajib pajak penduduk atau PES Indonesia dikenakan pajak penghasilan final. Dalam hal ini, pajak yang dipotong oleh pihak ketiga (disebut sebagai Pasal 4 (2) pajak penghasilan) merupakan penyelesaian akhir dari pajak penghasilan untuk pendapatan tertentu (lihat halaman 28-29 untuk item pendapatan dikenakan pajak penghasilan final di bawah Pasal 4 (2) pajak penghasilan). Untuk perusahaan asing tanpa PE di Indonesia, pajak yang dipotong dari penghasilan mereka Indonesia-bersumber oleh pihak Indonesia membayar pendapatan (Pasal 26 PPh) merupakan penyelesaian akhir dari pajak penghasilan mereka karena ( lihat halaman 32-33 untuk item pendapatan dikenakan Pasal 26 PPh). keuntungan Bisnis keuntungan bisnis Kena Pajak dihitung atas dasar prinsip akuntansi yang normal sebagaimana telah diubah dengan penyesuaian pajak tertentu. Umumnya, pengurang diperbolehkan untuk semua pengeluaran yang dikeluarkan untuk memperoleh , mengumpulkan dan mempertahankan keuntungan usaha kena pajak. Perbedaan waktu dapat timbul jika pengeluaran dicatat sebagai beban untuk akuntansi tidak dapat segera diklaim sebagai pengurang pajak. tunjangan Modal Penyusutan Belanja terjadi sehubungan dengan aset dengan kehidupan menguntungkan lebih dari satu tahun dikategorikan dan disusutkan dari bulan akuisisi dengan menggunakan konsisten baik PwC Indonesia Book Pocket Pajak Indonesia 2014 3 Pajak Penghasilan Badan garis lurus atau metode saldo menurun, sebagai berikut: 1. Kategori 1 - 50% (saldo menurun) atau 25% (lurus line) pada aset dengan kehidupan menguntungkan dari empat tahun. Contoh aset dalam kategori ini adalah komputer, printer, scanner, furnitur dan peralatan terbuat dari kayu / rotan, peralatan kantor, sepeda motor, alat-alat khusus untuk industri tertentu / jasa, peralatan dapur, peralatan manual untuk pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan industri, mesin ringan untuk industri makanan dan minuman, kendaraan bermotor untuk angkutan umum, peralatan untuk semi-konduktor industri, alat-alat dan aksesoris untuk penyewaan perlengkapan jangkar air yang dalam, dan base station controller untuk layanan telekomunikasi seluler. 2. Kategori 2-25% (saldo menurun) atau 12,5% (garis lurus) atas aset dengan kehidupan menguntungkan dari delapan tahun. Contoh aset dalam kategori ini adalah furnitur dan peralatan terbuat dari logam, AC, mobil, bus, truk, kecepatan kapal, kontainer dan sejenisnya. Kategori ini juga mencakup mesin untuk pertanian, perkebunan, kegiatan kehutanan, perikanan, makanan dan minuman, mesin ringan, peralatan logging, peralatan untuk konstruksi, kendaraan berat untuk transportasi, pergudangan, dan komunikasi, peralatan telekomunikasi, peralatan untuk industri semi-konduktor, alat untuk penyewaan perlengkapan jangkar air yang dalam, dan alat untuk layanan telekomunikasi seluler. 4 Indonesia Buku Saku Pajak 2014 PwC Indonesia Pajak Penghasilan Badan 3. Kategori 3-12,5% (saldo menurun) atau 6,25% (garis lurus) atas aset dengan kehidupan menguntungkan dari 16 tahun. Contoh aset dalam kategori ini adalah mesin untuk pertambangan umum selain di sektor minyak dan gas, mesin untuk tekstil, kayu, kimia dan mesin industri, alat berat, dermaga dan kapal untuk transportasi dan komunikasi, dan aset lainnya yang tidak termasuk dalam kategori lainnya. 4. Kategori 4 -. 10% (saldo menurun) atau 5% (garis lurus) atas aset dengan kehidupan menguntungkan dua puluh tahun Contoh aset dalam kategori ini adalah mesin-mesin berat konstruksi, lokomotif, kereta api pelatih, kapal berat, dan dermaga. 5. Kategori Bangunan - 5% (garis lurus) atas aset dalam kategori bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun; atau 10% (garis lurus) atas aset dalam kategori bangunan non-permanen dengan masa manfaat sepuluh tahun. Termasuk dalam biaya bangunan adalah Tugas di Perolehan Tanah dan Hak Bangunan (Bea Pengalihan Hak differences Tanah dan Bangunan / BPHTB). daftar yang lebih komprehensif dari aset yang termasuk dalam setiap kategori yang ditetapkan dalam Menteri tertentu Keuangan (Depkeu ) peraturan. Daftar terpisah dari aset dan tarif penyusutan untuk minyak dan sektor gas juga ditentukan dalam peraturan Kementerian Keuangan. PwC Indonesia Indonesia Book Pocket Pajak 2014 5 Pajak Penghasilan aturan khusus berlaku untuk aset digunakan untuk industri tertentu (misalnya, kehutanan, perkebunan dan peternakan ) dan aset yang digunakan di daerah-daerah tertentu untuk KAPETs (lihat halaman 72-73). Amortisasi properti tidak berwujud atau biaya, termasuk biaya memperpanjang hak pakai bangunan, hak untuk penggunaan bisnis, hak untuk digunakan dan goodwill dengan masa manfaat lebih dari satu tahun, harus diamortisasi dengan dasar sebagai berikut, yang sesuai: a. Dengan menggunakan garis lurus atau metode saldo menurun dengan tarif yang ditentukan dalam kategori 1, 2, 3, dan 4 di bawah Penyusutan (di atas), berdasarkan masa manfaat properti: Kategori 1: 4 tahun Kategori 2: 8 tahun Kategori 3: 16 tahun Kategori 4: 20 tahun Klasifikasi ke dalam kategori yang sesuai ditentukan atas dasar kehidupan terdekat berguna (misalnya, aset tidak berwujud dengan masa manfaat enam tahun mungkin jatuh di bawah Kategori 1 atau Kategori 2, sedangkan aset tidak berwujud dengan masa manfaat lima tahun berada di bawah Kategori 1). b. Biaya pendirian dan perluasan modal suatu perusahaan yang diklaim penuh pada tahun di mana pengeluaran yang terjadi atau diamortisasi baik menggunakan 6 Pocket Indonesia Book Pajak 2014 PwC Indonesia Pajak Penghasilan Badan saldo menurun atau garis lurus metode dengan tarif sebagai berikut: Kategori 1: 50% saldo menurun; 25% garis lurus Kategori 2:
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..