Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
buys a good in order to sell it and take its price. This, then, is Tawarruq (a form of ‘Inah),which is Makrooh (reprehensible) according to the most eminent of the jurists.86Another variant of sale and repurchase transactions is when a person sells his house andtakes the price, but then, for example, the purchaser promises that whenever he gives theprice back, the latter will resell the house to him. This is a ruse permitted by Hanafi juristssubject to certain conditions. Such an arrangement, termed Bai‘ bil Wafa in the Hanafi Fiqh,basically treats the sold asset as collateral until the amount is paid back by the other partyto the sale. In this arrangement, a person sells his house and takes the payment; the buyerpromises to the seller that whenever the latter gives him back the price of the house, he willresell the house to him. The Hanafi jurists have opined that if the resale of the house to theoriginal seller is made a condition for the initial sale, it is not allowed. However, if the firstsale is executed without any condition, but after effecting the sale, the buyer promises toresell the house whenever the seller offers to him the same price, this promise is acceptableand it creates not only a moral obligation, but also an enforceable right of the original seller.Even if the promise has been made before effecting the first sale, after which the sale hasbeen effected without a condition, it is allowed by certain Hanafi jurists.87Berdasarkan hal di atas, beberapa bentuk janji-janji repurchase telah diizinkan olehShar¯ı´ah ulama, dan Bank Syariah memberikan pembiayaan perumahan melalui pengaturanKita semakin berkurang. Bank membeli bagian dari kepemilikan klien dalam plotluas tanah rumah dan janji-janji klien untuk membeli kembali sama setelah selang waktudi mana nilai pasar berubah, umumnya satu tahun. Periode satu tahun telahdisarankan oleh sarjana sehingga transaksi mungkin tidak masuk ke dalam kategori dilarangBai' al ' Inah atau penjualan dan pembelian kembali arrangement.886.12 PILIHAN DALAM PENJUALAN (KHIYAR)Shar¯ı´ah menuntut bahwa penjual harus mengungkapkan semua Cacat artikel sedang dijual.Sebaliknya penjualan ini tidak berlaku. Ketika seseorang telah membuat pembelian dan itu tidak menyadari, diwaktu penjualan atau sebelumnya, dari cacat artikel membeli, ia memiliki pilihan, ApakahCacat kecil atau besar, dan dia mungkin menjadi puas dengan hal itu dengan harga yang telah disepakati atau menolakitu. Jika penjual telah menjual aset seperti memiliki beberapa kualitas yang spesifik, dan aset yangternyata menjadi tanpa bahwa kualitas, pembeli memiliki opsi untuk membatalkan kontrak. Untukharus diakui, namun, hak untuk membuat pilihan tidak otomatis. Itu harusditentukan pada saat memasuki kontrak. Ini membawa kita ke lain yang luar biasakeganjilan dari hukum Islam: doktrin pilihan atau hak pembatalan (Khiyar).Bahkan ketika penjualan telah ditandatangani, bebas dari setiap Taman ilegalitas, masih mungkin tidakmenjadi benar-benar mengikat pihak terlibat jika kondisi pilihan tersedia dikontrak (Khiyar al-Shart).89 asalkan pihak tidak meninggalkan tempat kontrak, salahmereka dapat membatalkan transaksi (Khiyar al-Majlis). Namun, jika disyaratkan bahwa kontrak telahtelah diselesaikan bahkan jika para pihak tidak terpisah, Khiyar al-Majlis tidak akan available.90
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
