Sebuah merger hukum terjadi ketika salah satu perusahaan mengakuisisi seluruh aset bersih dari satu atau lebih perusahaan lain melalui pertukaran saham, pembayaran tunai atau properti, atau masalah instrumen utang. Perusahaan yang mengakuisisi tetap sebagai satu-satunya badan hukum, dan perusahaan yang diakuisisi lagi ada atau tetap sebagai divisi terpisah dari perusahaan yang mengakuisisi.
Sebuah konsolidasi hukum terjadi ketika sebuah perusahaan baru dibentuk untuk mengakuisisi dua atau lebih perusahaan, melalui pertukaran voting saham, dengan perusahaan-perusahaan yang diakuisisi berhenti untuk eksis sebagai badan hukum yang terpisah.
Sebuah akuisisi saham terjadi ketika salah satu perusahaan masalah saham atau utang atau membayar tunai untuk seluruh atau sebagian dari saham voting perusahaan lain. Saham dapat diperoleh melalui pembelian pasar atau melalui pembelian langsung dari atau pertukaran dengan pemegang saham individu dari investee atau anak perusahaan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
