The Contract Price shall be adjusted to take account of anyincrease or terjemahan - The Contract Price shall be adjusted to take account of anyincrease or Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

The Contract Price shall be adjuste

The Contract Price shall be adjusted to take account of any
increase or decrease in Cost resulting from a change in the
Laws of the Country (including the introduction of new
Laws and the repeal or modification of existing Laws) or
in the judicial or official governmental interpretation of
such Laws, made after the Base Date, which affect the
Contractor in the performance of obligations under the
Contract.
If the Contractor suffers (or will suffer) delay and/or incurs
(or will incur) additional Cost as a result of these changes
in the Laws or in such interpretations, made after the Base
Date, the Contractor shall give notice to the Engineer and
shall be entitled subject to Sub-Clause 20.1 [Contractor’s
Claims] to:
(a) an extension of time for any such delay, if completion
is or will be delayed, under Sub-Clause 8.4
[Extension of Time for Completion], and
(b) payment of any such Cost, which shall be included in
the Contract Price.
After receiving this notice, the Engineer shall proceed in
accordance with Sub-Clause 3.5 [Determinations] to agree
or determine these matters.
Notwithstanding the foregoing, the Contractor shall not be
entitled to an extension of time if the relevant delay has
already been taken into account in the determination of a
previous extension of time and such Cost shall not be
separately paid if the same shall already have been taken
into account in the indexing of any inputs to the table of
adjustment data in accordance with the provisions of Sub-
Clause 13.8 [Adjustments for Changes in Cost].
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Harga kontrak akan disesuaikan untuk memperhitungkan setiappeningkatan atau penurunan biaya yang dihasilkan dari perubahanUndang-undang negara (termasuk pengenalan baruUndang-undang dan pencabutan atau modifikasi dari peraturan yang ada) ataudalam peradilan atau resmi pemerintah penafsiranhukum-hukum tersebut, yang dibuat setelah tanggal Base, yang mempengaruhiKontraktor dalam pelaksanaan kewajiban di bawahKontrak.Jika kontraktor menderita (atau akan menderita) keterlambatan dan/atau incurs(atau akan dikenakan) biaya tambahan akibat perubahandalam undang-undang atau tafsiran sedemikian, yang dibuat setelah dasarTanggal, kontraktor akan memberikan pemberitahuan kepada insinyur danberhak tunduk pada sub ayat 20.1 [kontraktorKlaim] untuk:() perpanjangan waktu untuk setiap seperti keterlambatan, jika penyelesaianadalah atau akan tertunda, di bawah sub ayat 8.4[Perpanjangan waktu selesai], dan(b) pembayaran apapun seperti biaya, yang akan dimasukkan dalamHarga kontrak.Setelah menerima pemberitahuan ini, insinyur akan melanjutkan disesuai dengan sub ayat 3.5 [penentuan] setujuatau menentukan hal ini.Sekalipun demikian, kontraktor tidak akanberhak untuk perpanjangan waktu jika keterlambatan relevansudah diperhitungkan dalam penentuansebelumnya perpanjangan waktu dan biaya tersebut tidak akansecara terpisah dibayar jika sama harus sudah telah diambilke rekening dalam pengindeksan ada masukan ke tabelpenyesuaian data sesuai dengan ketentuan Sub-Klausul 13,8 [penyesuaian untuk perubahan dalam biaya].
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Harga Kontrak harus disesuaikan untuk memperhitungkan setiap
kenaikan atau penurunan biaya akibat perubahan dalam
Hukum Negara (termasuk pengenalan baru
Hukum dan pencabutan atau modifikasi Hukum yang ada) atau
dalam penafsiran hukum atau pemerintah resmi dari
Hukum tersebut, dilakukan setelah Basis Date, yang mempengaruhi
Kontraktor dalam kinerja kewajiban berdasarkan
Kontrak.
Jika Kontraktor menderita (atau akan menderita) keterlambatan dan / atau incurs
(atau akan dikenakan) Biaya tambahan sebagai akibat dari perubahan ini
dalam Undang-Undang atau interpretasi tersebut, dilakukan setelah Basis
Tanggal, Kontraktor harus memberikan pemberitahuan kepada Direksi dan
berhak tunduk Sub-Ayat 20.1 [Kontraktor
Klaim] untuk:
(a) perpanjangan waktu atas keterlambatan tersebut, jika selesai
adalah atau akan ditunda, di bawah Sub-Ayat 8.4
[Perpanjangan Waktu Penyelesaian], dan
(b) pembayaran atas biaya tersebut, yang harus dimasukkan dalam
Harga Kontrak.
Setelah menerima pemberitahuan ini, Insinyur harus melanjutkan
Sesuai dengan Sub-Ayat 3,5 [Penentuan] setuju
atau menentukan hal ini.
Sekalipun demikian, Kontraktor tidak akan
berhak perpanjangan waktu jika penundaan yang relevan telah
sudah diperhitungkan dalam penentuan suatu
perpanjangan sebelumnya waktu dan Biaya tersebut tidak akan
terpisah dibayar jika sama akan sudah telah diambil
ke dalam rekening di pengindeksan masukan apapun ke meja
data yang disesuaikan dengan ketentuan Sub
Pasal 13.8 [Penyesuaian Perubahan Biaya].
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: