Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Harga kontrak akan disesuaikan untuk memperhitungkan setiappeningkatan atau penurunan biaya yang dihasilkan dari perubahanUndang-undang negara (termasuk pengenalan baruUndang-undang dan pencabutan atau modifikasi dari peraturan yang ada) ataudalam peradilan atau resmi pemerintah penafsiranhukum-hukum tersebut, yang dibuat setelah tanggal Base, yang mempengaruhiKontraktor dalam pelaksanaan kewajiban di bawahKontrak.Jika kontraktor menderita (atau akan menderita) keterlambatan dan/atau incurs(atau akan dikenakan) biaya tambahan akibat perubahandalam undang-undang atau tafsiran sedemikian, yang dibuat setelah dasarTanggal, kontraktor akan memberikan pemberitahuan kepada insinyur danberhak tunduk pada sub ayat 20.1 [kontraktorKlaim] untuk:() perpanjangan waktu untuk setiap seperti keterlambatan, jika penyelesaianadalah atau akan tertunda, di bawah sub ayat 8.4[Perpanjangan waktu selesai], dan(b) pembayaran apapun seperti biaya, yang akan dimasukkan dalamHarga kontrak.Setelah menerima pemberitahuan ini, insinyur akan melanjutkan disesuai dengan sub ayat 3.5 [penentuan] setujuatau menentukan hal ini.Sekalipun demikian, kontraktor tidak akanberhak untuk perpanjangan waktu jika keterlambatan relevansudah diperhitungkan dalam penentuansebelumnya perpanjangan waktu dan biaya tersebut tidak akansecara terpisah dibayar jika sama harus sudah telah diambilke rekening dalam pengindeksan ada masukan ke tabelpenyesuaian data sesuai dengan ketentuan Sub-Klausul 13,8 [penyesuaian untuk perubahan dalam biaya].
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
