Perairan Produk Seni
Tindakan ini disahkan 25 Juni 1934 dan kewenangan pembentukan koperasi di kalangan nelayan dalam menangkap, memproduksi, mempersiapkan untuk pasar, pengolahan, penanganan dan pemasaran produk mereka dalam perdagangan antarnegara. Menteri Perdagangan diberikan kewenangan untuk mengawasi kegiatan asosiasi ini terutama jika perangkat monopoli diciptakan atau cenderung dibuat.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
