(B) kemajuan telah jatuh (atau akan jatuh) di belakang saat
program di Sub-Ayat 8.3 [Program],
selain sebagai hasil dari penyebab yang tercantum dalam Sub-Klausul 8.4
[Perpanjangan Waktu Penyelesaian], maka Direksi Pekerjaan
dapat menginstruksikan Kontraktor untuk menyerahkan, di bawah Sub-Ayat
8.3 [Program], program direvisi dan mendukung
laporan yang menggambarkan metode revisi yang Kontraktor
mengusulkan untuk mengadopsi untuk mempercepat kemajuan dan
lengkap dalam waktu untuk penyelesaian.
Kecuali Pekerjaan memberitahukan jika tidak, Kontraktor harus
mengadopsi metode revisi tersebut, yang mungkin memerlukan peningkatan
dalam jam kerja dan / atau dalam jumlah Kontraktor
Personil dan / atau Barang, dengan risiko dan biaya
Kontraktor. Jika metode revisi tersebut menyebabkan Majikan untuk
mengeluarkan biaya tambahan, Kontraktor harus tunduk untuk melihat
di bawah Sub-Pasal 2.5 [Majikan Klaim] membayar biaya-biaya tersebut
ke Majikan, selain menunda kerusakan (jika ada)
di bawah Sub-Klausul 8.7 di bawah ini.
Biaya tambahan metode direvisi termasuk percepatan
langkah-langkah, diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan untuk mengurangi penundaan
akibat penyebab terdaftar di bawah Sub-Ayat 8.4
[Perpanjangan Waktu Penyelesaian] harus dibayar oleh
Pemberi Kerja, tanpa menghasilkan, namun, lain
manfaat pembayaran tambahan untuk Kontraktor.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..