Aturan 1: Dalam Islam, dilarang (haram) untuk menggugurkan janin dan jika hal ini dilakukan, akan mengakibatkan Diyah1 harus dibayar. The Diyah adalah tanggung jawab orang yang bertanggung jawab melaksanakan aborsi.
Jika dokter itu untuk melakukan hal itu melalui operasi atau dengan menyuntikkan beberapa obat ke wanita itu dan melalui tindakan ini nya, anak itu dibatalkan, maka dia bertanggung jawab.
Jika itu adalah ibu sendiri yang makan beberapa pil atau adalah menggunakan sesuatu yang lain bahwa dokter diresepkan baginya untuk mengambil, maka ibu akan bertanggung jawab.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
