Article XIn order to promote international cooperation in the explorat terjemahan - Article XIn order to promote international cooperation in the explorat Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Article XIn order to promote intern

Article X
In order to promote international cooperation in the exploration and use of
outer space, including the Moon and other celestial bodies, in conformity with the
purposes of this Treaty, the States Parties to the Treaty shall consider on a basis of
equality any requests by other States Parties to the Treaty to be afforded an opportunity
to observe the flight of space objects launched by those States.
The nature of such an opportunity for observation and the conditions under
which it could be afforded shall be determined by agreement between the States
concerned.
Article XI
In order to promote international cooperation in the peaceful exploration and
use of outer space, States Parties to the Treaty conducting activities in outer space,
including the Moon and other celestial bodies, agree to inform the Secretary-General
of the United Nations as well as the public and the international scientific community,
to the greatest extent feasible and practicable, of the nature, conduct, locations
and results of such activities. On receiving the said information, the Secretary-
General of the United Nations should be prepared to disseminate it immediately and
effectively.
7
Article XII
All stations, installations, equipment and space vehicles on the Moon and other
celestial bodies shall be open to representatives of other States Parties to the Treaty
on a basis of reciprocity. Such representatives shall give reasonable advance notice
of a projected visit, in order that appropriate consultations may be held and that
maximum precautions may be taken to assure safety and to avoid interference with
normal operations in the facility to be visited.
Article XIII
The provisions of this Treaty shall apply to the activities of States Parties to the
Treaty in the exploration and use of outer space, including the Moon and other
celestial bodies, whether such activities are carried on by a single State Party to the
Treaty or jointly with other States, including cases where they are carried on within
the framework of international intergovernmental organizations.
Any practical questions arising in connection with activities carried on by international
intergovernmental organizations in the exploration and use of outer space,
including the Moon and other celestial bodies, shall be resolved by the States Parties
to the Treaty either with the appropriate international organization or with one or
more States members of that international organization, which are Parties to this
Treaty.
Article XIV
1. This Treaty shall be open to all States for signature. Any State which does
not sign this Treaty before its entry into force in accordance with paragraph
3 of this article may accede to it at any time.
2. This Treaty shall be subject to ratification by signatory States. Instruments
of ratification and instruments of accession shall be deposited with the
Governments of the Union of Soviet Socialist Republics, the United
Kingdom of Great Britain and Northern Ireland and the United States of
America, which are hereby designated the Depositary Governments.
3. This Treaty shall enter into force upon the deposit of instruments of ratification
by five Governments including the Governments designated as
Depositary Governments under this Treaty.
4. For States whose instruments of ratification or accession are deposited
subsequent to the entry into force of this Treaty, it shall enter into force
on the date of the deposit of their instruments of ratification or accession.
5. The Depositary Governments shall promptly inform all signatory and
acceding States of the date of each signature, the date of deposit of each
instrument of ratification of and accession to this Treaty, the date of its
entry into force and other notices.
6. This Treaty shall be registered by the Depositary Governments pursuant
to Article 102 of the Charter of the United Nations.
8
Article XV
Any State Party to the Treaty may propose amendments to this Treaty. Amendments
shall enter into force for each State Party to the Treaty accepting the amendments
upon their acceptance by a majority of the States Parties to the Treaty and
thereafter for each remaining State Party to the Treaty on the date of acceptance by it.
Article XVI
Any State Party to the Treaty may give notice of its withdrawal from the Treaty
one year after its entry into force by written notification to the Depositary Governments.
Such withdrawal shall take effect one year from the date of receipt of this
notification.
Article XVII
This Treaty, of which the Chinese, English, French, Russian and Spanish texts
are equally authentic, shall be deposited in the archives of the Depositary Governments.
Duly certified copies of this Treaty shall be transmitted by the Depositary
Governments to the Governments of the signatory and acceding States.
IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorized, have signed this
Treaty.
DONE in triplicate, at the cities of London, Moscow and Washington, D.C., the
twenty-seventh day of January, one thousand nine hundred and sixty-seven.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Pasal XDalam rangka untuk mempromosikan kerjasama internasional dalam eksplorasi dan penggunaanluar angkasa, termasuk bulan dan benda-benda lain, sesuai dengantujuan Perjanjian ini, negara-negara pihak Perjanjian akan mempertimbangkan atas dasarkesetaraan setiap permintaan oleh negara pihak lain untuk perjanjian untuk diberikan kesempatanuntuk mengamati penerbangan dari benda-benda angkasa diluncurkan oleh negara-negara tersebut.Sifat seperti kesempatan untuk pengamatan dan di bawah kondisiyang bisa diberikan ditetapkan oleh perjanjian antara negarayang bersangkutan.Pasal XIDalam rangka untuk mempromosikan kerjasama internasional dalam eksplorasi damai danpenggunaan luar angkasa, negara-negara pihak perjanjian yang melakukan kegiatan di luar angkasa,termasuk bulan dan benda-benda lain, setuju untuk memberitahukan Sekretaris JenderalPerserikatan Bangsa-bangsa serta publik dan masyarakat ilmiah internasional,untuk semaksimal layak dan praktis, alam, perilaku, lokasidan hasil kegiatan tersebut. Menerima informasi tersebut, Sekretaris Jenderal PBBJenderal Perserikatan Bangsa-bangsa harus disiapkan untuk menyebarkannya secara langsung dansecara efektif.7Pasal XIISemua stasiun, instalasi, peralatan dan ruang kendaraan di bulan dan lainnyabenda-benda harus terbuka untuk wakil negara pihak lain untuk Perjanjiansecara timbal balik. Wakil-wakil tersebut akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu wajarKunjungan diproyeksikan, dalam urutan yang tepat konsultasi dapat diadakan dantindakan pencegahan maksimum dapat diambil untuk menjamin keselamatan dan untuk menghindari gangguan dengannormal operasi di fasilitas yang dikunjungi.Artikel XIIIKetentuan-ketentuan Perjanjian ini berlaku untuk kegiatan negara-negara pihakPerjanjian dalam eksplorasi dan penggunaan luar angkasa, termasuk bulan dan lainnyalangit tubuh, apakah kegiatan-kegiatan yang dijalankan oleh negara satu pihakPerjanjian atau bersama-sama dengan negara-negara lain, termasuk kasus-kasus yang mana mereka dibawa dalamrangka Organisasi antarpemerintah internasional.Pertanyaan praktis yang timbul sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dijalankan oleh internasionalOrganisasi antarpemerintah dalam eksplorasi dan penggunaan luar angkasa,termasuk bulan dan benda-benda lain, harus diselesaikan oleh negara-negara pihakPerjanjian yang baik dengan organisasi internasional yang tepat atau dengan satu ataulebih banyak negara anggota organisasi internasional, yang adalah pihak-pihak iniPerjanjian.Artikel XIV1. Perjanjian akan terbuka untuk semua negara untuk tanda tangan. Negara yang melakukantidak menandatangani perjanjian ini sebelum berlakunya sesuai dengan ayat3 artikel ini mungkin menyetujui ini setiap saat.2. Perjanjian akan dikenakan diratifikasi oleh negara penandatangan. Instrumenratifikasi dan alat-alat penyetujuan akan disimpan bersamaPemerintah Uni ketika, AmerikaInggris dan Irlandia Utara dan Amerika SerikatAmerika, yang dengan ini ditetapkan pemerintah Depositary.3. ini Perjanjian akan masuk ke dalam angkatan setelah penyimpanan instrumen ratifikasioleh lima pemerintah, termasuk pemerintah yang ditunjuk sebagaiDepositary pemerintah di bawah Perjanjian ini.4. untuk negara-negara yang instrumen ratifikasi atau pencapaian disimpansetelah berlakunya perjanjian ini, supaya itu masuk ke dalam gayapada tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi atau pencapaian.5. pemerintah Depositary harus dengan segera menginformasikan semua penandatangan danmengaksesi Serikat tanggal penandatanganan setiap, tanggal masing-masinginstrumen ratifikasi dan accession ke Perjanjian ini, tanggal yangmasuk ke dalam kekuatan dan pemberitahuan lainnya.6. Perjanjian itu akan didaftarkan oleh pemerintah Depositary sesuaiArtikel 102 dari Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa.8Artikel XVSetiap negara pihak perjanjian dapat mengajukan amandemen terhadap Perjanjian ini. Amandemenakan masuk ke dalam kekuatan bagi setiap negara pihak untuk perjanjian menerima perubahansetelah mereka diterima oleh mayoritas negara-negara pihak perjanjian danSetelah itu untuk setiap sisa negara pihak perjanjian tanggal penerimaan oleh itu.Artikel XVISetiap negara pihak perjanjian mungkin memberikan pemberitahuan penarikan diri dari Perjanjiansatu tahun setelah berlakunya dengan pemberitahuan tertulis kepada pemerintah Depositary.Penarikan tersebut akan berlaku satu tahun dari tanggal penerimaan inipemberitahuan.Artikel XVIIPerjanjian ini, yang Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol teksnaskah asli, akan disimpan dalam arsip pemerintah Depositary.Disahkan salinan dari Perjanjian ini akan dikirimkan oleh DepositaryPemerintah ke pemerintah negara penandatangan dan mengaksesi Serikat.DENGAN kesaksian yang bertandatangan, telah diberi, telah menandatangani iniPerjanjian.DILAKUKAN dalam rangkap tiga, di kota London, Moskow dan Washington, D.C.hari kedua puluh tujuh bulan Januari, satu seribu sembilan ratus dan enam puluh tujuh.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: