Personil Protective Equipment (PPE)
Personil Alat Pelindung Diri (APD) harus disediakan oleh Kontraktor kepada personil pekerja mereka.
Kontraktor harus memastikan penggunaan yang benar dari APD oleh semua personel selama kerja situs dalam wilayah layanannya.
Puing, Sampah, yang tidak digunakan dan unuseable material
Kontraktor harus menjaga tempat kerja yang jelas dari puing-puing, sampah dan bahan yang tidak terpakai setiap saat dan membuang bahan-bahan tersebut sesuai dengan persyaratan Perusahaan di daerah dicalonkan oleh Perwakilan Perusahaan.
bahan diklasifikasikan sebagai puing-puing, sampah dan tidak dapat digunakan harus dibuang oleh Kontraktor ke daerah dicalonkan sebagai disepakati oleh Perwakilan Perusahaan.
Bahan itu, menurut pendapat Perwakilan Perusahaan, dianggap dapat digunakan kembali untuk Perusahaan, harus ditimbun oleh Kontraktor di daerah yang ditunjuk disetujui oleh Perwakilan Perusahaan
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
