5.3.7.1 Untuk mempelajari Kebijakan Manajemen Risiko mendalam yang telah dipersiapkan oleh Direksi.
5.3.7.2 Untuk mempelajari laporan mendalam seperti yang dikeluarkan oleh Risiko Kredit dan Portfolio
Management Group. 5.3.7.3 Untuk mempelajari laporan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Intern satuan kerja Audit dan Auditor Eksternal, terutama temuan terkait dengan risiko yang signifikan seperti yang terjadi dan tindak lanjut sebagai diambil untuk menyimpan risiko masa depan. 5.3.7.4 untuk melakukan pertemuan berkala dengan unit kerja Kantor Pusat yang menjadi eksekutif kredit dan kebijakan operasional untuk membahas kemungkinan risiko yang akan timbul dan upaya untuk menangani mereka. 5.3.7.5 untuk memiliki semua informasi yang diterima berkaitan dengan risiko potensial dan dalam hal itu diperlukan untuk meminta bantuan dari Satuan Kerja Audit Intern melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. 5.3.7.6 Pelaporan berkala hasil monitoring dan memberikan masukan untuk hal-hal yang perlu menjadi perhatian Dewan Komisaris. 6. Hubungan kerja Dalam melaksanakan otoritas, tugas dan tanggung jawab, Komite Audit memiliki hubungan kerja sebagai berikut: 6.1. Ini adalah wajib untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Audit Intern di sektor pengawasan dan pemeriksaan. 6.2. Melakukan komunikasi dengan unit kerja lain untuk meminta informasi, dalam klarifikasi dan meminta dokumen / laporan yang diperlukan. 6.3. Berkomunikasi dengan Auditor Eksternal yang berkaitan dengan tugas dan hasil pemeriksaan sebagaimana dilakukan oleh Audit Eksternal terhadap Bank Mandiri. 6.4. Dengan persetujuan dan atau melalui Dewan Komisaris, dapat meminta bantuan dari pihak luar untuk melakukan pemeriksaan yang khusus dalam karakter dan benar-benar teknis. 6.5. Berkoordinasi dengan Komite Pemantau Risiko dan komite lain di bawah Dewan Komisaris. 7. Pertemuan 7.1. Pertemuan Komite Audit diselenggarakan setidaknya sekali dalam 1 (satu) bulan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
