5.3.7.1 To study in-depth Risk Management Policy as prepared by the Bo terjemahan - 5.3.7.1 To study in-depth Risk Management Policy as prepared by the Bo Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

5.3.7.1 To study in-depth Risk Mana

5.3.7.1 To study in-depth Risk Management Policy as prepared by the Board of Directors.
5.3.7.2 To study in-depth report as issued by the Credit Risk and Portfolio
Management Group.

5.3.7.3 To study the report on the result of examination as issued by Internal Audit Work Unit and External Auditor, particularly the findings related to significant risk as occurred and the follow-up as taken for saving future risk.
5.3.7.4 To conduct periodical meeting with work units of Head Office which become the executive of credit and operational policy for discussing risk possibilities that will arise and the efforts for handling them.

5.3.7.5 To have all information as received relating to potential risk and in the event that it is required for asking assistance of the Internal Audit Work Unit for conducting investigation on such information.

5.3.7.6 Reporting periodically on the result of monitoring and providing inputs for matters which need to become the attention of the Board of Commissioners.


6. Work Relationship

In implementing the authorities, duties and responsibilities, the Audit Committee has work relations as follows:

6.1. It is obligatory to cooperate and to coordinate with Internal Audit Work Unit in the sector of supervision and examination.

6.2. Conducting communication with other work unit for asking information, in clarification and asking for document/report as required.

6.3. Communicating with External Auditor relating to the duties and the result of examination as conducted by the External Audit against Bank Mandiri.

6.4. With approval and or through the Board of Commissioners, it can ask for assistance from the outside party for conducting examination which is special in character and really technical.

6.5. Coordinating with Risk Monitoring Committee and other committees under the Board of Commissioners.


7. Meeting

7.1. Audit Committee meeting shall be organized at least once in 1 (one) month.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
5.3.7.1 untuk mempelajari kebijakan manajemen risiko mendalam seperti yang disiapkan oleh Dewan Direksi.5.3.7.2 untuk belajar mendalam laporan yang dikeluarkan oleh risiko kredit dan portofolioGrup manajemen.5.3.7.3 untuk mempelajari laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dikeluarkan oleh Unit kerja Audit Internal dan Auditor eksternal, terutama temuan yang berkaitan dengan risiko signifikan sebagai terjadi dan tindak lanjut sebagai diambil untuk menyelamatkan masa depan risiko.5.3.7.4 untuk mengadakan pertemuan berkala dengan unit kerja kepala kantor yang menjadi Eksekutif kredit dan kebijakan operasional untuk membahas kemungkinan resiko yang akan muncul dan upaya untuk menangani mereka.5.3.7.5 untuk memiliki semua informasi yang diterima berkaitan dengan potensi risiko dan dalam acara yang diperlukan untuk meminta bantuan dari Unit kerja Audit Internal untuk melakukan penyelidikan pada informasi tersebut.5.3.7.6 melaporkan secara berkala pada hasil pengawasan dan memberikan masukan untuk hal-hal yang perlu menjadi perhatian Dewan Komisaris.6. bekerja hubunganDalam pelaksanaan otoritas, tugas dan tanggung jawab, Komite Audit memiliki hubungan kerja sebagai berikut:6.1. itu wajib untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan Unit kerja Audit Internal di sektor pengawasan dan pemeriksaan.6.2. melakukan komunikasi dengan unit kerja lain untuk meminta informasi, di klarifikasi dan meminta dokumen/laporan yang diperlukan.6.3. berkomunikasi dengan Auditor eksternal yang berkaitan dengan tugas dan hasil pemeriksaan sebagaimana dilakukan oleh eksternal Audit terhadap Bank Mandiri.6.4. dengan persetujuan dan atau melalui Dewan Komisaris, itu dapat meminta bantuan dari pihak luar untuk melakukan pemeriksaan yang khusus dalam karakter dan benar-benar teknis.6.5. berkoordinasi dengan Komite pemantauan risiko dan lain komite-komite Dewan Komisaris.7. Rapat7.1. audit Committee meeting akan diatur setidaknya sekali dalam 1 (satu) bulan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
5.3.7.1 Untuk mempelajari Kebijakan Manajemen Risiko mendalam yang telah dipersiapkan oleh Direksi.
5.3.7.2 Untuk mempelajari laporan mendalam seperti yang dikeluarkan oleh Risiko Kredit dan Portfolio
Management Group. 5.3.7.3 Untuk mempelajari laporan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Intern satuan kerja Audit dan Auditor Eksternal, terutama temuan terkait dengan risiko yang signifikan seperti yang terjadi dan tindak lanjut sebagai diambil untuk menyimpan risiko masa depan. 5.3.7.4 untuk melakukan pertemuan berkala dengan unit kerja Kantor Pusat yang menjadi eksekutif kredit dan kebijakan operasional untuk membahas kemungkinan risiko yang akan timbul dan upaya untuk menangani mereka. 5.3.7.5 untuk memiliki semua informasi yang diterima berkaitan dengan risiko potensial dan dalam hal itu diperlukan untuk meminta bantuan dari Satuan Kerja Audit Intern melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. 5.3.7.6 Pelaporan berkala hasil monitoring dan memberikan masukan untuk hal-hal yang perlu menjadi perhatian Dewan Komisaris. 6. Hubungan kerja Dalam melaksanakan otoritas, tugas dan tanggung jawab, Komite Audit memiliki hubungan kerja sebagai berikut: 6.1. Ini adalah wajib untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Audit Intern di sektor pengawasan dan pemeriksaan. 6.2. Melakukan komunikasi dengan unit kerja lain untuk meminta informasi, dalam klarifikasi dan meminta dokumen / laporan yang diperlukan. 6.3. Berkomunikasi dengan Auditor Eksternal yang berkaitan dengan tugas dan hasil pemeriksaan sebagaimana dilakukan oleh Audit Eksternal terhadap Bank Mandiri. 6.4. Dengan persetujuan dan atau melalui Dewan Komisaris, dapat meminta bantuan dari pihak luar untuk melakukan pemeriksaan yang khusus dalam karakter dan benar-benar teknis. 6.5. Berkoordinasi dengan Komite Pemantau Risiko dan komite lain di bawah Dewan Komisaris. 7. Pertemuan 7.1. Pertemuan Komite Audit diselenggarakan setidaknya sekali dalam 1 (satu) bulan.



























Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: