Menurut Pasal 4 ayat 2 Perjanjian Paris pdf-icon, setiap pihak harus mempersiapkan, berkomunikasi dan memelihara berturut kontribusi ditentukan secara nasional (NDCs) bahwa mereka berniat untuk mencapai. Pihak harus mengejar langkah-langkah mitigasi dalam negeri, dengan tujuan untuk mencapai tujuan kontribusi tersebut. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 4 ayat 12 dari Perjanjian, NDCs dikomunikasikan oleh pihak harus dicatat dalam registry publik dikelola oleh sekretariat. COP, oleh keputusan 1 / CP.21, ayat 29, meminta Badan Pendukung untuk Pelaksanaan (SBI) untuk mengembangkan modalitas dan prosedur untuk operasi dan penggunaan registri publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ayat 12, dari Perjanjian Paris, untuk pertimbangan dan diadopsi oleh Konferensi para Pihak yang berfungsi sebagai sidang para Pihak pada Perjanjian Paris (CMA) pada sesi pertama.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
