PT. Fuji Seat Indonesia is a foreign company producing car-seats for a terjemahan - PT. Fuji Seat Indonesia is a foreign company producing car-seats for a Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

PT. Fuji Seat Indonesia is a foreig

PT. Fuji Seat Indonesia is a foreign company producing car-seats for a leading automotive company in Indonesia, PT. Astra Daihatsiu Indonesia, with a production capacity of 1400-2000 seats per day and employing 700 workers. To meet the needs of a very large workforce, the company is still recruiting new workers until today.


According to the provision of Labour Law No. 13 year 2003, Article 59, stating that if a company employs workers with contract status at their core-business, the status of the workers by-law is permanent. It was also confirmed by the Notes of Inspection issued by the Manpower Department of Karawang district and strengthened by the Collective Agreement on November 8, 2012.


However, the company has been disobeying the collective agreement and ignoring the Notes of Inspection of the related authority by not appointing the workers as permanent workers, which means that the company has violated the provisions of Labour Law No. 13/2003, the major Labor Law in Indonesia. Instead, the company unilaterally terminated and suspended their workers and did not pay compensation as the rights of the workers. The layoffs is violating legal procedures and mechanisms set in the Labour Law No.13 /2003 which resulted in unpaid wages, process wages, compensation and other rights.

I encourage friends and comrades to support this important campaign.
Borderless Solidarity for labour in the world. One Fight, One Better World!
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
PT. kursi Fuji Indonesia adalah perusahaan asing memproduksi kursi mobil untuk perusahaan otomotif terkemuka di Indonesia, PT. Astra Daihatsiu Indonesia, dengan kapasitas produksi kursi 1400-2000 per hari dan mempekerjakan pekerja 700. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang sangat besar, perusahaan masih adalah merekrut pekerja baru sampai hari ini.Menurut penyediaan tenaga kerja UU No. 13 tahun 2003, 59 artikel, menyatakan bahwa jika sebuah perusahaan mempekerjakan pekerja dengan kontrak status pada bisnis inti mereka, status pekerja oleh-hukum permanen. Dikonfirmasi oleh catatan pemeriksaan diterbitkan oleh distrik departemen tenaga kerja Karawang dan diperkuat oleh perjanjian kolektif pada tanggal 8 November 2012.Namun, perusahaan tidak mematuhi perjanjian kolektif dan mengabaikan catatan inspeksi otoritas terkait dengan tidak menunjuk para pekerja sebagai buruh permanen, yang berarti bahwa perusahaan telah melanggar ketentuan-ketentuan dari tenaga kerja hukum No. 13/2003, undang-undang Ketenagakerjaan yang utama di Indonesia. Sebaliknya, perusahaan secara sepihak dihentikan dan ditangguhkan pekerja mereka dan tidak membayar kompensasi sebagai hak-hak pekerja. PHK adalah melanggar prosedur hukum dan mekanisme yang ditetapkan dalam undang-undang tenaga kerja No.13 /2003 yang mengakibatkan gaji yang tidak dibayar, proses upah, kompensasi, dan hak-hak lain.Saya mendorong teman-teman dan rekan-rekan untuk mendukung kampanye ini penting.Batas solidaritas untuk pekerja di dunia. Pertarungan satu, satu lebih baik dunia!
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
PT. Fuji Kursi Indonesia adalah perusahaan asing yang memproduksi mobil-kursi untuk sebuah perusahaan otomotif terkemuka di Indonesia, PT. Astra Daihatsiu Indonesia, dengan kapasitas produksi 1400-2000 kursi per hari dan mempekerjakan 700 pekerja. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang sangat besar, perusahaan masih merekrut pekerja baru sampai hari ini. Menurut ketentuan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 59, yang menyatakan bahwa jika sebuah perusahaan mempekerjakan pekerja dengan status kontrak di core- mereka bisnis, status pekerja oleh-hukum permanen. Hal itu juga dikonfirmasi oleh Catatan Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja pada kabupaten Karawang dan diperkuat dengan Perjanjian Bersama pada tanggal 8 November 2012. Namun, perusahaan telah melanggar kesepakatan bersama dan mengabaikan Catatan Pemeriksaan otoritas terkait dengan tidak menunjuk pekerja sebagai pekerja tetap, yang berarti bahwa perusahaan telah melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, UU Ketenagakerjaan yang besar di Indonesia. Sebaliknya, perusahaan secara sepihak dihentikan dan ditunda pekerja mereka dan tidak membayar kompensasi sebagai hak-hak pekerja. PHK melanggar prosedur hukum dan mekanisme yang ditetapkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 / 2003 yang mengakibatkan gaji yang tidak dibayar, upah proses, kompensasi dan hak-hak lainnya. Saya mendorong teman-teman dan rekan untuk mendukung kampanye yang penting ini. Borderless Solidaritas untuk tenaga kerja di dunia . Satu Fight, salah satu yang lebih baik Dunia!








Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: