Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
PT. kursi Fuji Indonesia adalah perusahaan asing memproduksi kursi mobil untuk perusahaan otomotif terkemuka di Indonesia, PT. Astra Daihatsiu Indonesia, dengan kapasitas produksi kursi 1400-2000 per hari dan mempekerjakan pekerja 700. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang sangat besar, perusahaan masih adalah merekrut pekerja baru sampai hari ini.Menurut penyediaan tenaga kerja UU No. 13 tahun 2003, 59 artikel, menyatakan bahwa jika sebuah perusahaan mempekerjakan pekerja dengan kontrak status pada bisnis inti mereka, status pekerja oleh-hukum permanen. Dikonfirmasi oleh catatan pemeriksaan diterbitkan oleh distrik departemen tenaga kerja Karawang dan diperkuat oleh perjanjian kolektif pada tanggal 8 November 2012.Namun, perusahaan tidak mematuhi perjanjian kolektif dan mengabaikan catatan inspeksi otoritas terkait dengan tidak menunjuk para pekerja sebagai buruh permanen, yang berarti bahwa perusahaan telah melanggar ketentuan-ketentuan dari tenaga kerja hukum No. 13/2003, undang-undang Ketenagakerjaan yang utama di Indonesia. Sebaliknya, perusahaan secara sepihak dihentikan dan ditangguhkan pekerja mereka dan tidak membayar kompensasi sebagai hak-hak pekerja. PHK adalah melanggar prosedur hukum dan mekanisme yang ditetapkan dalam undang-undang tenaga kerja No.13 /2003 yang mengakibatkan gaji yang tidak dibayar, proses upah, kompensasi, dan hak-hak lain.Saya mendorong teman-teman dan rekan-rekan untuk mendukung kampanye ini penting.Batas solidaritas untuk pekerja di dunia. Pertarungan satu, satu lebih baik dunia!
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
