Perjanjian yang terdiri dari 23 Artikel dan Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun 1996, Perjanjian berhasil beberapa prinsip dalam Perjanjian Tokyo Putaran seperti prinsip perlakuan nasional dan non-diskriminasi. Selain itu, bagaimanapun, ada beberapa fitur baru dalam Perjanjian yang mencirikan Persetujuan ini berbeda dengan Perjanjian Tokyo Putaran, ini, antara lain, (a) cakupan yang lebih luas dan tidak hanya mencakup barang tetapi juga jasa, ( b) tidak hanya pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah tunduk pada disiplin internasional dan, (c) pihak wajib membuat prosedur tantangan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul berdasarkan Perjanjian ini. Namun, melalui perjanjian bilateral, beberapa pihak mengecualikan beberapa pihak tertentu lainnya dari penerapan Perjanjian di daerah-daerah tertentu
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
