Dear Bu Rina and all,
In order to comply to the new regulation to the new regulation from Bank
Indonesia number 17/3/PBI/2015 and enacted by Minister Of Law and Human
Rights on 31 March 2015 regarding obligation to use IDR (rupiah) for any
business transaction in Indonesia (attached), hereby I announce that start
from 13 July 2015 we must comply with this regulation and at the latest on
15 July 2015 all transaction in Hotel Sultan and Residences must using IDR.
Inregards to Bank Indonesia Regulation, here are some guidance for
implementation :
1. Businesses both individuals and corporations are required to
include the price of the goods and / or services only in Rupiah (all rates),
and banned using dual pricelist simultaneously (dual quotation).
2. It is compulsory that all contract with 3rd party in Indonesia
using Indonesia currency for all transaction.
3. In Articles 16 BI Regulation stated against a written agreement
regarding the payment or settlement of liabilities in foreign currency made
prior to the date of July 1, 2015 following provisions apply:
a. The written agreement includes parent treaty, agreement or other
document derivatives containing the transaction will be done by the parties.
b. Written agreement is a derivative or implementation of master
agreements made since the date of July 1, 2015 are treated as a stand-alone
agreement shall be subject to regulations concerning the obligation to use
the Rupiah in the Territory of the Republic of Indonesia. (Agreements made
prior to the date of July 1, 2015 retroactive to the end)
c. Extension and / or amendment to the written agreement made after
the date of July 1, 2015 shall be subject to regulations concerning the
obligation to use the Rupiah in the Territory of the Republic of Indonesia.
Changes to the written agreement of the parties, among others, changes in
the agreement, the price of the goods and / or services, and / or the object
of the agreement.
4. More details, please link in to
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Petunjuk-Teknis-Kewaji
ban-Penggunaan-Rupiah.aspx
Please don't hesitate to contact me if any question related to
implementation of BI Regulation.
Thanks & Regards,
Rudy Rudolf | Financial Controller
The Sultan Hotel & Residence Jakarta
Jl. Gatot Subroto, Jakarta 10002, Indonesia
Phone (62) 021 5703600 | DID. (62) 021 57891111 | Mobile. 08159568001 | Fax.
(62) 021 5703557
W: www.sultanjakarta.com | E
:fc@sultanjakarta.com
From: Rudy Rudolf [
mailto:rudy.rudolf@singgasanahotels.com]
Sent: Friday, June 26, 2015 1:05 PM
To: 'singgasana_group_fc Mailing List'
Cc: 'singgasana_group_gm Mailing List'; 'I Nyoman Sarya'; 'Yulianti Ishak'
Subject: FW: Surat Edaran Bank Indonesia No 17/11/DKSP Rupiah usage
Dear FC's
Regarding to email below from Pak Sarya, please be informed based on Jakarta
Hotel Controller Association meeting via skype on 23 June 2015 mostly hotel
and service apartments in Jakarta will be use rupiah in all transaction
start from 1 July 2015 (all transactions carried out in the territory of
Republik Indonesia except direct payments from overseas).
Here are some hotel in Jakarta that will be use rupiah in all transaction :
1. Kempinsky Hotel
2. JS Luwansa Hotel
3. Parklane Hotel
4. Swissbel Hotel
5. Mandarin Hotel
6. Millenium Sirih Hotel
7. Mercure Hotel.
8. Menara Peninsula
9. Aston Hotel
In regards to above subject please actively check with your association
locally for implementation of this regulation and if we need to comply with
this regulation please immediately implement.
Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Dear Bu Rina dan semua,Dalam rangka untuk memenuhi peraturan baru peraturan baru dari BankIndonesia Nomor 17/3/PBI/2015 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan manusiaHak-hak pada 31 Maret 2015 mengenai kewajiban menggunakan Rp (rupiah) untuk setiaptransaksi bisnis di Indonesia (terpasang), dengan ini saya mengumumkan yang dimulaidari 13 Juli 2015 kita harus mematuhi peraturan ini dan yang terbaru pada15 Juli 2015 seluruh transaksi di Hotel Sultan dan Residences harus menggunakan Rp.Inregards untuk Peraturan Bank Indonesia, berikut adalah beberapa petunjuk untukimplementasi:1. usaha individu dan perusahaan diminta untuktermasuk harga barang dan / atau jasa hanya dalam Rupiah (harga),dan dilarang menggunakan dual pricelist secara bersamaan (dual kutip).2. ini wajib bahwa semua kontrak dengan pihak ke-3 di Indonesiamenggunakan mata uang Indonesia untuk semua transaksi.3. dalam artikel 16 BI peraturan yang dinyatakan terhadap kesepakatan tertulismengenai pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam mata uang asing dilakukansebelum tanggal 1 Juli 2015 diberlakukan ketentuan:a. perjanjian tertulis termasuk orangtua perjanjian, kesepakatan atau lainnyaDerivatif dokumen yang mengandung transaksi akan dilakukan oleh para pihak.b. persetujuan adalah turunan atau pelaksanaan masterperjanjian dibuat sejak tanggal 1 Juli 2015 diperlakukan sebagai berdiri sendiriPerjanjian harus mematuhi peraturan tentang kewajiban untuk menggunakanRupiah di wilayah Republik Indonesia. (Perjanjian dibuatsebelum tanggal 1 Juli 2015 berlaku surut ke akhir)c. perpanjangan dan / atau amandemen perjanjian tertulis yang dibuat setelahtanggal 1 Juli 2015 akan dikenakan peraturan mengenaikewajiban menggunakan Rupiah di wilayah Republik Indonesia.Perubahan dalam perjanjian tertulis para pihak, antara lain, perubahan dalamPerjanjian, harga barang dan / atau layanan, dan / atau objekPerjanjian.4. lebih detail, silahkan link dalam kehttp://www.BI.go.id/id/Ruang-Media/Info-terbaru/Pages/petunjuk-teknis-KewajiBan-Penggunaan-Rupiah.aspxJangan ragu untuk menghubungi saya jika pertanyaan berkaitanpelaksanaan peraturan BI.Terima kasih & salam,Rudy Rudolf | Keuangan ControllerThe Sultan Hotel & Residence JakartaJl. Gatot Subroto, Jakarta 10002, IndonesiaTelepon (62) 021 5703600 | APAKAH. (62) 021 57891111 | Mobile. 08159568001 | Faks.(62) 021 5703557W: www.sultanjakarta.com | E:FC@sultanjakarta.com _Hotel_Residence_Jakarta-Jakarta_Java.html >Dari: Rudy Rudolf [ mailto:Rudy.Rudolf@singgasanahotels.com]Sent: Jumat, Juni 26, 2015 1:05 PMKepada: 'singgasana_group_fc Mailing List'CC: 'singgasana_group_gm Mailing daftar'; ' Saya Nyoman Sarya'; 'Yulianti Ishak'Perihal: FW: Surat Edaran Bank Indonesia No 11/17/DKSP Rupiah penggunaanDear FCMengenai email di bawah ini dari Pak Sarya, silakan diberitahu berdasarkan JakartaPertemuan Asosiasi Hotel Controller melalui skype pada 23 Juni 2015 kebanyakan hoteldan layanan apartemen di Jakarta akan menggunakan rupiah pada semua transaksimulai dari 1 Juli 2015 (semua transaksi yang dilakukan di wilayahRepublik Indonesia kecuali pembayaran langsung dari luar negeri).Berikut adalah beberapa hotel di Jakarta yang akan menggunakan rupiah pada semua transaksi:1. Kempinsky Hotel2. JS Luwansa Hotel3. Parklane Hotel4. Swissbel Hotel5. mandarin Hotel6. Millennium Hotel Sirih7. Mercure Hotel.8. Menara Peninsula9. Aston HotelDalam hal di atas subjek aktif Periksa dengan Asosiasi Andalokal untuk pelaksanaan peraturan ini dan jika kita perlu mematuhiPeraturan ini harap segera menerapkan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Sayang Bu Rina dan semua, Dalam rangka untuk mematuhi peraturan baru untuk peraturan baru dari Bank Indonesia nomor 17/3 / PBI / 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Asasi Manusia Of Hak atas 31 Mar 2015 mengenai kewajiban untuk menggunakan IDR (rupiah) untuk setiap transaksi bisnis di Indonesia (terlampir), dengan ini saya mengumumkan bahwa mulai dari 13 Juli 2015 kita harus mematuhi peraturan ini dan paling lambat tanggal 15 Juli 2015 seluruh transaksi di Hotel Sultan dan Residences harus menggunakan Rp. Inregards Peraturan Bank Indonesia, berikut adalah beberapa panduan untuk implementasi: 1. Bisnis baik individu dan perusahaan diwajibkan untuk menyertakan harga barang dan / atau jasa hanya dalam Rupiah (semua tarif), dan dilarang menggunakan ganda pricelist secara bersamaan (dual kutip). 2. Ini adalah wajib bahwa semua kontrak dengan pihak ke-3 di Indonesia menggunakan mata uang Indonesia untuk semua transaksi. 3. Dalam Pasal 16 Peraturan BI menyatakan terhadap perjanjian tertulis mengenai pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam mata uang asing membuat sebelum tanggal 1 Juli 2015 berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Perjanjian tertulis meliputi perjanjian induk, kesepakatan atau lainnya derivatif dokumen yang berisi transaksi akan dilakukan oleh para pihak. b. Perjanjian tertulis merupakan turunan atau implementasi master perjanjian yang dibuat sejak tanggal 1 Juli 2015 diperlakukan sebagai berdiri sendiri perjanjian harus tunduk pada peraturan mengenai kewajiban untuk menggunakan Rupiah dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. (Perjanjian dibuat sebelum tanggal 1 Juli 2015 yang berlaku surut sampai akhir) c. Penyuluhan dan / atau amandemen perjanjian tertulis yang dibuat setelah tanggal 1 Juli 2015 harus tunduk pada peraturan tentang kewajiban menggunakan Rupiah dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Perubahan perjanjian tertulis dari para pihak, antara lain , perubahan perjanjian, harga barang dan / atau jasa, dan / atau objek perjanjian. 4. Lebih detail, silahkan link di jangan ragu untuk menghubungi saya jika ada pertanyaan yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan BI. Thanks & Regards, Rudy Rudolf | Financial Controller The Sultan Hotel & Residence Jakarta Jl. Gatot Subroto, Jakarta 10002, Indonesia Telepon (62) 021 5703600 | DID. (62) 021 57891111 | Mobile. . 08159568001 | Fax (62) 021 5703557 W: www.sultanjakarta.com
| E
: fc@sultanjakarta.com
_Hotel_Residence_Jakarta-Jakarta_Java.html>
Dari: Rudy Rudolf [
mailto: rudy.rudolf@singgasanahotels.com]
Sent: Jumat, 26 Juni, 2015 01:05
Untuk: 'singgasana_group_fc Milis'
Cc: 'singgasana_group_gm Mailing List'; 'I Nyoman sarya'; 'Yulianti Ishak'
Subject: FW: Surat Edaran Bank Indonesia No 17/11 / DKSP Rupiah penggunaan terhormat FC Mengenai ke email di bawah ini dari Pak sarya, silakan dihubungi berdasarkan Jakarta pertemuan Hotel Pengendali Asosiasi via skype pada 23 Juni 2015 sebagian besar Hotel dan layanan apartemen di Jakarta akan digunakan rupiah dalam semua transaksi mulai dari 1 Juli 2015 (semua transaksi yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia kecuali pembayaran langsung dari luar negeri). Berikut adalah beberapa hotel di Jakarta yang akan digunakan rupiah dalam semua transaksi: 1. Kempinsky Hotel 2. JS Luwansa Hotel 3. Parklane Hotel 4. Swissbel Hotel 5. Mandarin Hotel 6. Millenium Sirih Hotel 7. Mercure Hotel. 8. Menara Peninsula 9. Aston Hotel Dalam hal subjek di atas, silakan aktif memeriksa dengan asosiasi Anda secara lokal untuk pelaksanaan peraturan ini dan jika kita perlu mematuhi peraturan ini silakan segera melaksanakan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..