the company shall compensate the employee for loss of personal effects if same occured in the shipwreck or marine disaster. such compensation shall not exceed us 200 per event.
Perusahaan harus memberikan kompensasi karyawan hilangnya efek pribadi jika sama terjadi di kapal karam atau marine bencana. kompensasi tersebut tidak akan melebihi kita 200 per kejadian.
perusahaan harus memberikan kompensasi karyawan untuk kehilangan barang pribadi jika yang sama terjadi di kapal karam atau bencana laut. kompensasi tersebut tidak akan melebihi kita 200 per event.