Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Indonesia menuduh bahwa bagian 907 dari UU melanggar GATT artikel III:4. Indonesia berpendapat bahwa karena cengkeh dan menthol Rokok "seperti produk", dan karena larangan berlaku untuk Kretek, tetapi tidak untuk Rokok mentol, melanggar pasal nondiscrimination dari III:4 artikel. Indonesia lebih lanjut berpendapat bahwa GATT artikel XX, menyesuaikan pengecualian untuk perdagangan mendistorsi perilaku dalam keadaan tertentu, tidak menyediakan Amerika Serikat dengan pembenaran berlaku kesehatan masyarakat untuk larangan. Indonesia berpendapat bahwa artikel XX(b), yang memungkinkan untuk terbatas pengecualian terhadap kebijakan diskriminatif perdagangan jika mereka perlu untuk melindungi kesehatan manusia, tidak berlaku karena undang-undang "tidak mengindahkan" dan "sewenang-wenang" membedakan terhadap produk Indonesia.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..