sebelum reformasi, kinerja karyawan di Lisensi instansi / kantor di Indonesia masih terasa lamban, berbelit-belit dan tidak ada kepastian biaya berapa lama layanan durasi dapat diselesaikan. Pasca-reformasi orang membutuhkan kinerja karyawan ditingkatkan, kemudian mendirikan lembaga pelayanan / kantor secara terpadu oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 27 tahun 2009.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
