Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
35. kerahasiaan35,1 pihak-pihak dan pengadilan harus sama sekali kali memperlakukan semua hal yang berkaitan dengan proses dan penghargaan sebagai rahasia.35. 2 Partai atau setiap arbiter akan tidak, tanpa izin tertulis dari semua pihak, mengungkapkan kepada pihak ketiga hal tersebut kecuali:a. untuk tujuan membuat sebuah aplikasi apapunpengadilan yang kompeten apapun negara untuk menegakkan atau tantanganPenghargaan;b. sesuai untuk the rangka dari atau panggilan pengadilan yang dikeluarkan olehPengadilan berwenang;c. untuk mengejar atau melaksanakan hak hukum atauklaim;d. sesuai dengan ketentuan undang-undang negarayang mengikat pada pihak yang membuat pengungkapan;
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
