Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62H Persetujuan rencana strategi warisan dunia (1) Menteri dapat, dengan pemberitahuan yang diumumkan dalam Gazette pemerintah — (a) menyetujui World Heritage strategi rencana diadopsi oleh Dewan Heritage; atau (b) menyetujui rencana itu sebagaimana telah diubah oleh Menteri. (2) disetujui World Heritage strategi rencana datang ke dalam operasi- (a) apabila pemberitahuan dalam ayat (1) diterbitkan dalam lembaran; atau (b) pada setiap hari kemudian yang ditentukan dalam pemberitahuan. S. 62I dimasukkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62I Rencana amandemen disetujui World Heritage strategi (1) Direktur Eksekutif dapat mempersiapkan amandemen disetujui World Heritage strategi rencana. (2) bagian 62B, 62 C, 62D, 62E, 62F, 62G dan 62H berlaku untuk amandemen disetujui World Heritage strategi rencana seolah-olah amandemen draft rencana strategi warisan dunia. S. 62J dimasukkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62J Disetujui World Heritage strategi rencana harus dibuat tersedia untuk umum Salinan setiap disetujui World Heritage strategi rencana harus disimpan di kantor Dewan warisan dan Departemen keberlanjutan lingkungan untuk inspeksi oleh anggota umum selama jam kerja gratis. S. 62K yang disisipkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62K Pemberitahuan rencana strategi warisan dunia disetujui Menteri harus menyebabkan pemberitahuan persetujuan dari World Heritage strategi rencana untuk diberikan kepada — () Menteri Administrasi perencanaan dan lingkungan Act 1987; dan (b) setiap dewan kotamadya di distrik municipal yang kawasan sekitarnya warisan dunia terletak. S. 62L dimasukkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62L Amandemen perencanaan skema (1) Menteri Administrasi perencanaan dan lingkungan Act 1987 harus mempersiapkan dan menyetujui Amandemen skema perencanaan menerapkan ke daerah yang telah dinyatakan sebagai kawasan sekitarnya warisan dunia- () untuk mengidentifikasi daerah itu sebagai kawasan sekitarnya warisan dunia; dan (b) untuk memberikan efek kepada disetujui World Heritage strategi rencana untuk daerah itu. (2) amandemen dalam ayat (1) harus disiapkan segera dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari World Heritage strategi rencana untuk kawasan sekitarnya warisan dunia. (3) amandemen dalam ayat (1) juga dapat membuat setiap amandemen konsekuensial skema perencanaan yang diperlukan untuk menghapus atau memodifikasi ketentuan yang tidak konsisten dengan disetujui World Heritage strategi rencana. (4 perencanaan dan lingkungan Act 1987) (kecuali bagian 12(1)(a) dan (e), 12(2), 12 (3), Divisi 1 dan 2 Bagian 3 dan bagian 39(1), 39(2), 39(3), 39(4), 39(5) dan 39(6) dan semua peraturan yang dibuat untuk tujuan ketentuan-ketentuan) berlaku untuk persiapan dan persetujuan dari amandemen dalam ayat (1). (5) Menteri Administrasi perencanaan dan lingkungan Act 1987 tidak harus menyetujui Amandemen skema perencanaan menerapkan ke daerah yang telah dinyatakan sebagai kawasan sekitarnya warisan dunia jika amandemen tidak konsisten dengan disetujui World Heritage strategi rencana untuk daerah itu. S. 62M dimasukkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
