HERITAGE ACT 1995 - SECT 62H Approval of World Heritage Strategy Plan  terjemahan - HERITAGE ACT 1995 - SECT 62H Approval of World Heritage Strategy Plan  Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

HERITAGE ACT 1995 - SECT 62H Approv

HERITAGE ACT 1995 - SECT 62H
Approval of World Heritage Strategy Plan
(1) The Minister may, by notice published in the Government Gazette—
(a) approve a World Heritage Strategy Plan adopted by the Heritage Council; or
(b) approve that plan as amended by the Minister.
(2) An Approved World Heritage Strategy Plan comes into operation—
(a) when the notice under subsection (1) is published in the Government Gazette; or
(b) on any later day specified in the notice.
S. 62I inserted by No. 105/2004 s. 8.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 62I
Amendments to Approved World Heritage Strategy Plans
(1) The Executive Director may prepare an amendment to an Approved World Heritage Strategy Plan.
(2) Sections 62B, 62C, 62D, 62E, 62F, 62G and 62H apply to an amendment to an Approved World Heritage Strategy Plan as if the amendment were a draft World Heritage Strategy Plan.
S. 62J inserted by No. 105/2004 s. 8.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 62J
Approved World Heritage Strategy Plans to be made available to the public
A copy of each Approved World Heritage Strategy Plan must be kept at the offices of the Heritage Council and the Department of Sustainability and Environment for inspection by members of the public during office hours free of charge.
S. 62K inserted by No. 105/2004 s. 8.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 62K
Notice of Approved World Heritage Strategy Plan
The Minister must cause notice of the approval of a World Heritage Strategy Plan to be given to—
(a) the Minister administering the Planning and Environment Act 1987 ; and
(b) each municipal council in the municipal district of which the World Heritage Environs Area is situated.
S. 62L inserted by No. 105/2004 s. 8.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 62L
Amendment of planning schemes
(1) The Minister administering the Planning and Environment Act 1987 must prepare and approve an amendment to any planning scheme applying to an area that has been declared to be a World Heritage Environs Area—
(a) to identify that area as a World Heritage Environs Area; and
(b) to give effect to the Approved World Heritage Strategy Plan for that area.
(2) An amendment under subsection (1) must be prepared as soon as practicable after the approval of the World Heritage Strategy Plan for the World Heritage Environs Area.
(3) An amendment under subsection (1) may also make any consequential amendments to the planning scheme that are necessary to remove or modify any provisions which are inconsistent with the Approved World Heritage Strategy Plan.
(4) The Planning and Environment Act 1987 (except sections 12(1)(a) and (e), 12(2), 12(3), Divisions 1 and 2 of Part 3 and sections 39(1), 39(2), 39(3), 39(4), 39(5) and 39(6) and any regulations made for the purpose of those provisions) applies to the preparation and approval of amendments under subsection (1).
(5) The Minister administering the Planning and Environment Act 1987 must not approve an amendment to a planning scheme applying to an area that has been declared to be a World Heritage Environs Area if the amendment is inconsistent with the Approved World Heritage Strategy Plan for that area.
S. 62M inserted by No. 105/2004 s. 8.


0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62H Persetujuan rencana strategi warisan dunia (1) Menteri dapat, dengan pemberitahuan yang diumumkan dalam Gazette pemerintah — (a) menyetujui World Heritage strategi rencana diadopsi oleh Dewan Heritage; atau (b) menyetujui rencana itu sebagaimana telah diubah oleh Menteri. (2) disetujui World Heritage strategi rencana datang ke dalam operasi- (a) apabila pemberitahuan dalam ayat (1) diterbitkan dalam lembaran; atau (b) pada setiap hari kemudian yang ditentukan dalam pemberitahuan. S. 62I dimasukkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62I Rencana amandemen disetujui World Heritage strategi (1) Direktur Eksekutif dapat mempersiapkan amandemen disetujui World Heritage strategi rencana. (2) bagian 62B, 62 C, 62D, 62E, 62F, 62G dan 62H berlaku untuk amandemen disetujui World Heritage strategi rencana seolah-olah amandemen draft rencana strategi warisan dunia. S. 62J dimasukkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62J Disetujui World Heritage strategi rencana harus dibuat tersedia untuk umum Salinan setiap disetujui World Heritage strategi rencana harus disimpan di kantor Dewan warisan dan Departemen keberlanjutan lingkungan untuk inspeksi oleh anggota umum selama jam kerja gratis. S. 62K yang disisipkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62K Pemberitahuan rencana strategi warisan dunia disetujui Menteri harus menyebabkan pemberitahuan persetujuan dari World Heritage strategi rencana untuk diberikan kepada — () Menteri Administrasi perencanaan dan lingkungan Act 1987; dan (b) setiap dewan kotamadya di distrik municipal yang kawasan sekitarnya warisan dunia terletak. S. 62L dimasukkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62L Amandemen perencanaan skema (1) Menteri Administrasi perencanaan dan lingkungan Act 1987 harus mempersiapkan dan menyetujui Amandemen skema perencanaan menerapkan ke daerah yang telah dinyatakan sebagai kawasan sekitarnya warisan dunia- () untuk mengidentifikasi daerah itu sebagai kawasan sekitarnya warisan dunia; dan (b) untuk memberikan efek kepada disetujui World Heritage strategi rencana untuk daerah itu. (2) amandemen dalam ayat (1) harus disiapkan segera dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari World Heritage strategi rencana untuk kawasan sekitarnya warisan dunia. (3) amandemen dalam ayat (1) juga dapat membuat setiap amandemen konsekuensial skema perencanaan yang diperlukan untuk menghapus atau memodifikasi ketentuan yang tidak konsisten dengan disetujui World Heritage strategi rencana. (4 perencanaan dan lingkungan Act 1987) (kecuali bagian 12(1)(a) dan (e), 12(2), 12 (3), Divisi 1 dan 2 Bagian 3 dan bagian 39(1), 39(2), 39(3), 39(4), 39(5) dan 39(6) dan semua peraturan yang dibuat untuk tujuan ketentuan-ketentuan) berlaku untuk persiapan dan persetujuan dari amandemen dalam ayat (1). (5) Menteri Administrasi perencanaan dan lingkungan Act 1987 tidak harus menyetujui Amandemen skema perencanaan menerapkan ke daerah yang telah dinyatakan sebagai kawasan sekitarnya warisan dunia jika amandemen tidak konsisten dengan disetujui World Heritage strategi rencana untuk daerah itu. S. 62M dimasukkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62H
Persetujuan Dunia Strategi Rencana Warisan
(1) Menteri dapat, melalui pemberitahuan diterbitkan dalam Gazette- Pemerintah
(a) menyetujui Rencana Strategi Warisan Dunia yang diadopsi oleh Dewan Warisan; atau
(b) menyetujui rencana sebagaimana telah diubah dengan Menteri.
(2) Sebuah Strategi Rencana Warisan Dunia Disetujui datang ke operasi-
(a) ketika pemberitahuan dalam ayat (1) diterbitkan dalam Lembaran Negara; atau
(b) pada setiap hari nanti ditentukan dalam pemberitahuan tersebut.
S. 62I dimasukkan oleh No 105/2004 s. . 8 HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62I Perubahan Disetujui Heritage Strategi Rencana Dunia (1) Direktur Eksekutif dapat mempersiapkan amandemen Strategi Rencana Disetujui Warisan Dunia. (2) Bagian 62B, 62C, 62D, 62E, 62F, 62g dan 62H berlaku untuk amandemen Strategi Warisan Dunia Rencana Disetujui seakan amandemen adalah rancangan Warisan Dunia Strategi Rencana. S. 62J dimasukkan oleh No 105/2004 s. . 8 HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62J Disetujui Warisan Dunia Strategi Rencana harus dibuat tersedia untuk umum Salinan setiap Strategi Rencana Warisan Dunia Disetujui harus disimpan di kantor Dewan Warisan dan Departemen Keberlanjutan dan Lingkungan untuk pemeriksaan oleh anggota masyarakat selama jam kerja gratis. S. 62K dimasukkan oleh No 105/2004 s. . 8 HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62K Pemberitahuan Rencana Disetujui Warisan Dunia Strategi Menteri harus menyebabkan pemberitahuan persetujuan Strategi Rencana Warisan Dunia untuk diberikan ke- (a) Menteri administrasi Perencanaan dan Lingkungan Act 1987; dan (b) masing-masing dewan kota di kabupaten kota yang Heritage Environs di Area Dunia terletak. S. 62L dimasukkan oleh No 105/2004 s. . 8 HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62L Perubahan skema perencanaan (1) Menteri administrasi Perencanaan dan Lingkungan Act 1987 harus menyiapkan dan menyetujui amandemen skema perencanaan yang berlaku untuk daerah yang telah dinyatakan sebagai Situs Warisan Dunia Environs Area- (a) mengidentifikasi daerah itu sebagai Environs di Area Warisan Dunia; dan (b) untuk memberikan efek Warisan Dunia Strategi Rencana Disetujui untuk daerah itu. (2) Amandemen dalam ayat (1) harus disiapkan sesegera mungkin setelah persetujuan dari Strategi Rencana Warisan Dunia untuk Warisan Environs di Area Dunia . (3) Amandemen dalam ayat (1) juga dapat membuat perubahan konsekuensial dengan skema perencanaan yang diperlukan untuk menghapus atau mengubah ketentuan yang tidak konsisten dengan Strategi Rencana Disetujui Warisan Dunia. (4) Perencanaan dan Lingkungan Act 1987 (kecuali bagian 12 (1) (a) dan (e), 12 (2), 12 (3), Divisi 1 dan 2 dari Bagian 3 dan bagian 39 (1), 39 (2), 39 (3), 39 (4), 39 (5) dan 39 (6) dan setiap peraturan yang dibuat untuk tujuan ketentuan-ketentuan) berlaku untuk penyusunan dan persetujuan amandemen dalam ayat (1). (5) Menteri administrasi Perencanaan dan Lingkungan Act 1987 tidak harus menyetujui amandemen skema perencanaan yang berlaku untuk daerah yang telah dinyatakan sebagai Environs di Area Warisan Dunia jika perubahan tersebut tidak konsisten dengan Rencana Warisan Dunia Strategi Disetujui untuk daerah itu. S. 62M dimasukkan oleh No 105/2004 s. 8.































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: